HUKUM & KEBIJAKAN TRANSPORTASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Hukum Pengangkutan Oleh : Widita Ari Pranata Noor I. Agustya
PEMBANGUNAN HUKUM TRANSPORTASI
Materi SD kelas V Transportasi
A B C D E Level Perhubungan 1 Udara Perencanaan Keuangan Hukum
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
MEMPROSES PERJALANAN BISNIS
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
JENIS ASURANSI.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
JENIS TARIF ANGKUTAN.
Segi Hukum Kartu Kredit
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 8 oktober 2009
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PENGENALAN ANALISIS OPERASI & EVALUASI SISTEM TRANSPORTASI
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
HUKUM PENGANGKUTAN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
HUKUM PENGANGKUTAN.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
DISUSUN OLEH : IPHOV KUMALA SRIWANA
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Hukum pengangkutan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERENCANAAN TRANSPORTASI
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
Sistem Transportasi Pertemuan 5 Transportasi Darat 04 –
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PENGANGKUTAN.
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
JENIS TARIF ANGKUTAN.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
03. SISTEM PRASARANA TRANSPORTASI DARAT
HUKUM PENGANGKUTAN Hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
09 RUANG LINGKUP OPERASI TRANSPORTASI
PENGERTIAN JARINGAN TRANSPORTASI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
RUANG LINGKUP OPERASI TRANSPORTASI RUANG LINGKUP OPERASI TRANSPORTASI
ASPEK HUKUM DALAM PENGANGKUTAN LAUT
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Kuliah 13 Terminal.
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
Kuliah 3 Transportasi Darat.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UP PKB KEDAUNG ANGKE
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

HUKUM & KEBIJAKAN TRANSPORTASI

PEMBANGUNAN HUKUM TRANSPORTASI 4 POKOK DALAM GBHN : -UU LAMA -UU PEMBAHARUAN -DINAMIKA MASYARAKAT -UU UNIFIKASI PEMERINTAH BERHASIL MENGELUARKAN UNDANG-UNDANG : 1.UNDANG-UNDANG KERETA API NO.13/1992 DIPERBAHARUI UU NO. 23 / 2007 2.UNDANG-UNDANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN NO. 14/1992 DIPERBAHARUI UU NO. 22 / 2009 3.UNDANG-UNDANG ANGKUTAN LAUT NO. 21/1992 4.UNDANG-UNDANG NAGKUTAN UDARA NO.15/1992 DIPERBAHARUI UU NO. 1/2009

PENGANGKUTAN KEBUTUHAN VITAL BAGI MASYARAKAT. BEBERAPA FAKTOR-FAKTOR AL : -GEOGRAFIS INDONSEIA -MENUNJANG PEMB. SGL SEKTOR -MENDEKATKAN DESA DAN KOTA -PERKEMB. ILMU DAN TEKNOLOGI:

ANGKUTAN KERETA API -Mampu mengangkut muatan dalam jumlah yang besar. -Mampu menempuh jarak yang jauh. -Jadwal perjalanan dengan frekuensi tinggi dapat dilaksanakan. -Jarang sekali terjadi kongesti karena semua fasilitas dimiliki oleh satu perusahaan sehingga penyediaan jasa lebih terjamin kelanca rannya. -Dapat memberikan tingkat pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan bus.

Perusahaan Kereta Api bersifat monopoli faktor-faktornya yaitu : -Bersifat public utility -Bersifat strategis -Membutuhkan modal/investasi Dengan demikian Pemerintah sampai sekarang yang mampu mengelolanya

-Kereta Api Barang dan Penumpang 2. Kereta Api Penumpang Pemanfaatan prasarana kereta api harus mempertimbangkan beberapa faktor : -Kenyamanan -Peningkatan Fasilitas / Alih Tekonologi -Perawatan .Jalan Rel .Aset Tanah .Prasarana .Pelayanan Prima .Keselamatan Perjalanan .Kecepatan/Ketepatan waktu .Kemudahan Layanan .Kenyamanan

-DASAR HUKUM. ANGKUTAN KERETA API UU N0.13 /1992 diperbaharui UU No. 23/ 2007 Kereta Api ASPEK HUKUM PUBLIK Pengangkutan diatur dengan UU APSEK HK. PERDATA Pengangkutan diatur dengan Perjanjian yg dibuat oleh para pihak Kereta Api – UU N0. 13/1992 tentang perkereta apian Lbr.Neg. No. 47 /1992 Ps 46 UUKA mulai berlaku 17 Sept 1992.diperbaharui -UU No. 23 / 2007.

PENGANGKUTAN KERETA API. Diadakan dengan perjanjian antar pihak. -Karcis terjadi perjanjian pengangkutan (Ps 35(2) UUKA. -Karcis penumpang diterbitkan atas tunjuk (to bararer) setiap pemegang karcis penumpang berhak diangkut. -Terjadinya Pengangkutan Kereta Api. -Kewajiban-Hak Pada Angkutan Kereta Api -Terjadi Pembatalan Pemberangkatan. -Stasiun

TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT -Ps 21 UUKA -PS 34 UUPA -Pengangkut tidak bertanggungjawab. -Wewenang Pengangkut Ps 29 UUKA wewenang itu: -KEWAJIBAN DAN HAK PENUMPANG/PENGIRIM .Sesuai PS 26 UUKA .sesuai Ps 27 UUKA.

PERLAKUAN KHUSUS Sesuai Ps 35 UUKA -PENYELENGGARAAN ANGKUTAN K A -PELAKSANAAN ANGKUTAN KA Sesuai Ps 12 UUKA -TUGAS Perum KA dalam perjalanan Sesuai Ps 28 UUKA -KEGIATAN KA DISTASIUN TUJUAN Sesuai Ps 32 UUKA -HAMBATAN ANGKUTAN KERETA API -Hambatan Lain

PENGANGKUTAN KENDARAAN BERMOTOR UU No. 14 / 1992 dan UU N0. 22 / 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -TERJADINYA PENGANGKUTAN -TUJUAN SECARA KHUSUS. -HAKEKAT TERMINAL Sesuai Ps 9 (1) UUAJ -PENYELENGGARAAN TERMINAL Sesuai Ps 9 (2) dan (3) UUAJ

TERMINAL SEBAGAI USAHA PENUNJANG -KENDARAAN UMUM Sesuai Ps 1 Butir 6 UUAJ -ANGKUTAN KENDARAAN UMUM : Sesuai Ps 43 UUAJ 3 hal yang dikaji : -Perjanjian terjadi biaya angkutan dibayar lebih dahulu. -Perjanjian sudah terjadi biaya angkutan dibayar kemudian -Dokumen angkutan sebagai bukti perjanjian sudah terjadi dan bukti pelu nasan biaya angkutan. -PERUNTUKAN PERSYARATAN TEKNIS LAIK JALAN Ps 12 (1) UUAJ *SESUAI PERUNTUKAN. *MEMENUHI PERSARATAN TEKNIS *LAIK JALAN *PENDAFTARAN DAN BUKTI PENDAFTARAN Dalam Ps 14 (1) UUAJ.

PENGANGKUTAN DARAT MELALUI JALAN UMUM -Angkutan Jalan Raya :-Jalan alteri -Jalan Kolektor -JalanLokal -Jalan Akses -Jalan Setapak -Angkutan Jalan Komersial atau Jalan Tol -Angkutan Barang : -Perencanaan Angkutan barang -Usaha Perngangkutan Penumpang dan Barang -Sistem Angkutan Jalan Umum -Asas dan Tujuan Pengangkutan Jalan Umum -PEMBINAAN PENYELENG GARAAN MELALUI JALAN UMUM

PENGANGKUTAN JALUR LAUT UU N0. 21/1992 UUP Berlaku 17 Sept 1992 -SISTIM PANGANGKUTAN -TERJADINYA PENGANGKUTAN LAUT -KEWAJIBAN DAN HAK Ps 85 UUAP .Tanggungjawab lain: -PENGANGKUT TIDAK BERTANGGUNGJAWAB -KEWAJIBAN DAN HAK PENUMPANG Ps 85 UUAP.

-PENDAFTARAN KAPAL Ps 46 (1) dan (2) UUAP -KEBANGSAAN KAPAL .Ps 50 UUAP . Ps 51 UUAP. Ps 52 UUAP -PEMBEBANAN HIPOTEK (Ps 49 UUAP) -TERJADINYA PENGANGKUTAN LAUT (Ps 85 UUAP) -KEWAJIBAN DAN HAK (Ps 85 UUAP ) Tanggungjawab lain -Ps 522 (1) KUHD Menjaga penumpang saat naik sampai turun. -Ps 468 (1) KUHD Menjaga keselamatan barang saat menerima hingga saat penye rahan. -PENGANGKUT TIDAK BERTANGGUNG JAWAB jika terbukti .Peristiwa tidak dapat dicegah/dihindari. .Sifat,keadaan /cacat barang itu sendiri. .Kesalahan/kelalaian pengirim Ps 468 (1) KUHD

KEWAJIBAN DAN HAK PENUMPANG Ps 85 UUAP. PENDAFTARAN KAPAL Ps 46 (1) dan (2) UUAP KEBANGSAAN KAPAL Ps 50 UUAP PEMBEBANAN HIPOTEK Ps 49 UUAP

PENGANGKUTAN UDARA UU N0. 15/1992 dan UU N0. I/2009 UUPU = Penerbangan ASAS-ASAS HUKUM .Sifat Publik -Kemanusiaan -Rakyat banyak –Adil Merata .Sifat Perdata –Konsensuel –Bukti dokumen TERJADINYA PENGANGKUTAN Tujuan Pengangkutan Udara Ps 3 UUPU Bertanggungjawab atas : Ps 43 UUPU -Keselamatan Penerbangan. Sesuai Ps 19 UUPU -Pendaftaran Pesawat udara Sesuai Ps 9 UUPU. -Tanda Kebangsaan. PP Ps 10 UUPU. -Pembeban Hipotek Ps 12 UUPU. -Penyelenggaraan Bandaraan Ps 26 (1) UUPU -Dokumen Angkutan Pesawat Udara -Tiket penumpang Ps 41 UUPU -Surat muatan Ps 8 OPU

Ps 10 OPU surat muatan udara berfungsi : -Surat bukti persetujuan pengangkutan. -Surat bukti penerimaan barang,surat muatan segera ditandatangani pengangkut dan kembali pengirim. Kewajiban dan Hak Angkutan Sesuai Ps 41 UUPU. Kewajiban pokok pengangkut Ps 41 (2) UUPAU.

PRINSIP TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT TANGGUNGJAWAB PRADUGA BERSALAH (Presumtion Of Liabili ty) TIDAK BERSALAH TANGGUNGJAWAB ATAS DASAR KESALAHAN Based On Faultor Ne gligence) Ps 1365 KUH Per : Perbuatan melawan hukum (Onrech matige daad atau ellegal act) Pembatasan Tanggungjawab Pengangkut (LIMITATION OF LIABILITY) Tanggungjawab dibatasi sampai batas tertentu : Ps 28 ayat 2b Perkereta apian : Ps 45 ayat 2,3,4 UULAJ : Ps 43 ayat 2, Ps 44 ayat 1 UU Penerbangan:

PRESUMTION OF LIABILITY Pengangkut diangggap tidak ber tanggungjawab Ps 43 ayat 1b UU Pener. Tanggungjawab Pengangkut Udara yang lainnya: Wajib mengasuransikan tanggungjawabnya Hak pengangkut yg terdapat dalam Ordonansi Pengangkutan Udara : Pasal 7 ayat (1), a. Bahwa pengangkut berhak untuk meminta kepada pengirim barang atau untuk membuat surat muatan udara. b.Pasal 9, Bahwa pengangkut berhak meminta kepada pengirim barang utk membuat surat muatan udara c. Berhak menolak jika identitas tidak jelas. d.Hak penyelenggaraan angkutan udara. e.Hak pembayaran dari penumpang dan barang.

Kewajiban pengangkutan udara dalam Ordonansi Hak dan Kewajiban Pihak Pemakai Jasa Fungsi dan Peranan Pengangkutan Udara Tanggung Jawab Pengangkutan Udara PU Staatblad 1939-100 dan UU N0. 1-2009 Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap Penumpang. -Prinsip Presumption of Liability -Prinsip Limitation of Liability

Pembatasan-Pembebasan Tanggung Jawab Pengangkut Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumpti on of liability). Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability). Prinsip Limitation of Liability :

PERANAN ASURANSI DALAM TANGGUNGJAWAB PE NGANGKUTAN UDARA DOMESTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1992 -Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability) -Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability) -Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability) -Proses Ganti Rugi Yang Dilakukan Penumpang Terhadap Perusahaan Penerbangan. -Mengajukan segala alat bukti -Bila tidak ada kesepakatan antara pihak korban kecelakaan pesa wat udara dengan pihak PT.Garuda mengenai besarnya ganti ru gi sehingga harus melalui pengadilan, maka proses pemberian ganti rugi adalah : Ketetapan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 496/KMK/017/1997, masalah ganti rugi yaitu 1.Rp.40.000.00O3- dalam hal penumpang meninggal dunia. 2.Rp.20.000.000 – dalam hal penumpang mendapat cacat tetap 3. Rp. 20.000.000,- biaya perawatan dan pengobatan dokter.

SUMBER HUKUM PENGANGKUTAN UDARA Dl INDONESIA -Undang-undang No SUMBER HUKUM PENGANGKUTAN UDARA Dl INDONESIA -Undang-undang No.15/1992 digantikan UU N0. 1/2009 -PP Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara yang diubah dengan PP No. 3 Tahun 2000. -PP N0. 71 Tahun 1996 tentang Kebandar-udaraan. -Kepmenhub No. KM.7 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Kep men hub No. KM.90 Tahun 1993. Prosedur Standar Kelaikan -Sanksi Administratif : Kep.4 Menhub No. KM. 11 Th 1996 -Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal : Kepmen Hub No.KM. 20 Tahun 1996. -Tarif Jasa Pelayanan : Jemaah Haji Kepmen hub No. KM. 53 Tahun 1996

HUKUM PENGANGKUTAN NIAGA -DIFINISI -ATURAN HUKUM : -AZAS HUKUM -TEORI HUKUM -PRAKTEK HUKUM -PENGANGKUTAN 3 DEMENSI -USAHA (Business) -PERJANJIAN (Agreement) -PROSES -PENGANGKUTAN NIAGA : Niaga : Dagang

TUJUAN UNDANG-UNDANG PENERBANGAN NOMOR 1 TAHUN 2009 -Pasal 2 -Pasal 3 PEMBINAAN -Pasal 10