K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

POKOK-POKOK RUU PASAR MODAL
PELATIHAN PASAR MODAL ELEMENTARY LEVEL Sabtu, 26 November 2011 MANAGEMENT STOCK EXCHANGE LABORATORY (MXL) JURUSAN MANAJEMEN, FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS.
BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
Penawaran Umum ( Go Public )
TINDAK PIDANA KEJAHATAN PASAR MODAL
Peran SIPF dalam Perlindungan Investor
Perseroan Terbatas ( Public Company)
PASAR MODAL.
Hukum Pasar Modal Cesare Firm.
BAB 3 EMISI EFEK Penerbit Erlangga.
C. Mekanisme Kerja Pasar Modal
Hukum Pasar Modal.
Kelompok 1 : Wisnu Aryo P. Susi Widyastuti Ellinda Husaenni Sunnahri
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
Penawaran Umum Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan.
PASAR MODAL Allan Moech. Z. K [ ] Rizal Nugraha [ ]
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
Pertemuan 12 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
Pertemuan 4 Pasar Modal Indonesia: Jenis Pasar Modal, Mekanisme Perdagangan, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Rita Tri Yusnita.
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
K-4 PASAR MODAL DI INDONESIA, STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
Universitas Esa Unggul
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
pertemuan ke sepuluh… Jenis – jenis pasar modal di indonesia…
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Pasar Uang dan Pasar Modal
Pajak Penghasilan Final
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
HUBUNGAN WAKIL MANAGER INVESTASI dengan PIHAK LAIN Pertemuan 8
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
Mekanisme Perdagangan Pasar Modal
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
REKSA DANA.
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul Minggu Ke-10 Hukum Pasar Modal
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Pertemuan ke delapan.
PELAPORAN & KETERBUKAAN INFORMASI PERTEMUAN 7
Pertemuan 26 KODE ETIK DAN STANDAR PERILAKU ANGGOTA
PERTEMUAN 7.
PASAR MODAL.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Pasar Modal.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
Dr. Mustika Lukman Arief, SE. MM.
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Mekanisme Kerja Pasar Modal
TEORI PORTOFOLIO & ANALISIS INVESTASI TEORI ( FAHMI )
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
Mata Pelajaran Ekonomi Kelas X SMA/MA
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
MEKANISME PERDAGANGAN DI BEI
MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL - Perlu karena; 1. Manusia cenderung lebih mementingkan diri sendiri 2. Industri Financial cq Pasar Modal adalah mengelola dana milik orang lain Elemen dasar ; “Trust and accountability” serta “Good Corporate Governance” - Perilaku; 1. Jangan melanggar Undang Undang, peraturan, dan ketentuan; 2. Jangan melanggar norma norma yang telah disepakati; 3. Jangan melanggar martabat pribadi.

Dilema Etika - Komisi mendorong “churning” dan “unfair transaction allocation” - Benturan kepentingan; perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan Efek (Perantara Pedagang Efek/PPE, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Perantara Pedagang Efek/WPPE) sebagai pihak yang berhubungan dengan investor, dijadikan contoh; Asosiasi WPPE, menerbitkan Kode Etik WPPE yang antara lain memuat; 1. memahami dan mematuhi segala ketentuan, peraturan, dan perudang-undangan Pasar Modal di Indonesia.; 2. Tuntutan untuk bertindak dan bersikap profesional; 3. Dilarang melakukan transaksi efek baik langsung maupun tidak langsung untuk dan atas nama pribadi; 4. Dalam melaksanakan Amanat, kepentingan Nasabah didahulukan berdasarkan prioritas waktu dan prioritas harga

Fiduciary Duties; - Prinsip yang merujuk kepada kemampuan dan kehati-hatian (duty of skill and care/prudent); - Prinsip yang merujuk kepada itikad baik untuk semata-mata bertindak untuk kepentingan pemodal (duty of loyality); - Prinsip untuk tidak mengambil keuntungan pribadi atas suatu kesempatan yang sebenarnya milik/diperuntukan bagi investor (no secret profit rule), Prinsip duty of loyality, akan terlihat jelas dalam kasus adanya benturan kepentingan (conflict of interest) berupa self dealing dengan karakteristik sebagai berikut: 1. Transaksi antara pribadi manajer investasi dengan investor yang portofolio nya dikuasakan kepada manajer investasi; 2. Transaksi antar beberapa investor yang manajer investasinya sama; 3. Transaksi yang mendahulukan kepentingan manajer investasi secara pribadi sebelum kepentingan investor; 4. Kepentingan usaha antar manajer investasi secara pribadi dengan perusahaan efek, dimana yang bersangkutan bekerja.

Penipuan, Manipulasi Pasar, Dan Perdagangan Orang Dalam (UU No Penipuan, Manipulasi Pasar, Dan Perdagangan Orang Dalam (UU No. 8 th 1995, ttg Pasar Modal, pasal 90) Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung; - menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun; - turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain, dan - membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material, atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang di-buat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat per nyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghin- darkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek

Manipulasi pasar (UU No. 8 th 1995, ttg Pasar Modal, pasal 90) Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama sama Pihak lain, dilarang melakukan 2 transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebab kan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek Setiap Pihak dilarang, dengan cara apapun, membuat per- nyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek

Perdagangan Orang Dalam (UU No. 8 th 1995, ttg Pasar Modal, pasal 90) - Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mem- punyai informasi orang dalam, dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek; a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau b.perusahaan lain yang melakukan trnsaksi denganEmiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan - Orang dalam dilarang; a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek dimaksud; atau b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek

- Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam - Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan sepanjang informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan.

Yang dimaksud dengan Orang Dalam, yaitu; 1. Manajemen perusahaan (anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris); 2. Pegawai perusahaan; 3. Pihak yang berhubungan langsung dengan perusahaan dalam rangka pekerjaan (KAP, Konsultan Hukum, Konsultan Manajemen, Supplier, Perusahaan Penilai, Research Analyst, dan Penjamin Emisi); - Pihak 1, 2 dan 3, sampai dengan waktu 6 bulan setelah efektif berhenti atau tidak memiliki hubungan lagi dengan perusahaan.

Kasus1. PT XYZ melakukan IPO dengan company listing 42 juta saham, yang berasal dari; 10 juta saham dalam portepel dan 32 juta saham pendiri. Sesuai Prospektus, saham yang berasal dari pendiri tidak akan dijual selama 8 bulan. Dengan demikian saham yang diperdagangkan di Bursa hanya 10 juta saham, sekalipun potensial market 42 juta saham. Namun sebelum jangka waktu 8 bulan berlalu, saham milik Asing telah melewati angka 10 juta saham. Setelah diteliti, telah terjadi penjualan semu atas saham PT XYZ sebanyak 100 lot (50.000 saham) yang di- lakukan oleh Broker A Dalam kasus ini, ternyata Broker A, telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 8 th 1995, ttg Pasar Modal, pasal 90, dengan melakukan manipulasi pasar.

Kasus 2. Dani berusia 50 tahun, Direktur Operasional PT Grogol Blvd. Tbk suatu perusahaan IT, dan ia merasa karirnya sudah mentok. Baru baru ia mendapat tawaran untuk menjadi CEO dari suatu PT yang sedang berkembang pesat. Ia mengajukan pengunduran diri, dan disetujui per tanggal 30 Juni 2001. Anaknya Dian berusia 25 tahun, seorang pengusaha muda selalu berkonsultasi dengan bapaknya sebelum mengambil keputusan besar dalam segala hal (termasuk masalah Pasar Modal). Menjelang akhir tahun 2001, kurs saham PTGrogol BLvd Tbk Rp 10.000,- Dian menjual 100 lot saham PT Grogol Blvd. Tbk yang dibelinya 2 tahun yang lalu melalui Program ESOP PT Grogol Blvd. Tbk. BUlan Maret 2002, kurs saham PT Grogol Blvd. Tbk anjlok drastis di Bursa, namun Dian terhindar dari kerugian besar karena telah menjual saham tersebut sebelumya. Dalam kasus ini, setelah diusut, ternyata Dani masih merupakan orang dalam PT Grogol Blvd. Tbk. karena saat Dian menjual saham, masa 6 bulan belum berakhir. Dalam penjualan saham ini, diduga Dian mendapat informasi dari Dani, sekali pun Dani sudah tidak menjabat Direktur operasional lagi. Jika terbukti benar, transaksi ini tergolong sebagai insider trading.