DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
14/03/2008Sesditjen Pendidikan Islam1 Oleh: Dr. H. Affandi, MA Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Departemen Agama PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUNAN.
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Firdan A.R ( ) Ivan N ( ) Windi F ( )
Tabel Sandingan Agenda Pembangunan Nasional - Arah Kebijakan Strategis
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Updating Data Pendidikan
Pengantar Diskusi Komisi I PAUD dan DIKMAS
HASIL SIDANG KOMISI VIII RENSTRA DEPDIKNAS
Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
TERWUJUDNYA PENDIDIKAN YANG UNGGUL, KREATIF DAN RELIGIUS
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PENDIDIKAN DI MADRASAH Oleh: Petrus Pedo Beke, S.Ag.
RINGKASAN EKSEKUTIF RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Departemen Agama Republik Indonesia Jakarta, 4 Maret 2008.
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Oleh : Drs. H. JAMUN EFENDI,M.Pd.i
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
BIO DATA NARASUMBER Nama : Drs. H. DAH SAEPULLAH, M.M.Pd.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
RENCANA DAN STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KAB. BUNGO
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan.
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MEKANISME PENDATAAN EMIS
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Program PAUD-Dikmas Tahun 2018
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
Materi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Mei 2017 RAPAT KABINET TERBATAS 1. Evaluasi Paruh Waktu RPJMN APBNP Tahun 2017.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENINGKATAN KUALITAS GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PAPARAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
2018 Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SELAYANG PANDANG RENCANA KERJA RA (RKRA). LANDASAN HUKUM Penyusunan RKJM adalah sebagai berikut : 1.UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
DINAS PENDIDIKAN KOTA ‘X’ VISI: TERWUJUDNYA PELAYANAN KEPENDIDIKAN BERKUALITAS DALAM MEMBANGUN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERTAQWA, CERDAS, KOMPETITIF, DAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dr. HM Ali Taher, SH, M.Hum Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN/Banten III
Pelayanan merupakan kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada hakekatnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : KEPALA BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
Oleh : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
H. Ach. Saiho, S.Ag., MA. Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM PAPARAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM

PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM PERATURAN PRESIDEN No 94 TH 2006 TENTANG PERUBAHAN KE III ATAS PERATURAN PRESIDEN No 9 TH 2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN DITINDAK LANJUTI DG PERATURAN MENAG No 3 TH 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN AGAMA SALAH SATU FUNGSI DEPARTEMEN AGAMA ADALAH MENYUSUN RUMUSAN KEBIJAKAN NASIONAL, PELAKSANAAN DAN KEBIJAKAN TEKNIS TERMASUK DI DALAMNYA MENYUSUN PERENCANAN ANGGARAN TERMASUK PERENCANAAN ANGGARAN BIDANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN

RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN FUNGSI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN YANG DILAKSANAKAN OLEH DEPARTEMEN AGAMA PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH YAITU MENYELENGGARAKAN PROSES PENDIDIKAN AGAMA YANG BERTUJUAN MEMBENTUK MANUSIA YANG BERIMAN, BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA BERAKHLAK MULIA. PENDIDIKAN TERSEBUT MELIPUTI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, AGAMA KRISTEN, AGAMA KATOLIK, AGAMA HINDU, AGAMA BUDHA DAN AGAMA KONGHUCU SESUAI DENGAN AGAMA DAN KEPERCAYAAN YANG DIANUT OLEH PESERTA DIDIK DAN DIAJARKAN OLEH PENDIDIK YANG SE AGAMA. DIANTARA FUNGSI TERSEBUT DEPARTEMEN AGAMA MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MEMBINA TENAGA PENDIDIK DAN ASPEK KURIKULUM YANG TERKAIT DENGAN PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH

2. PENDIDIKAN UMUM BERCIRIKHAS AGAMA YANG MELIPUTI RA, MI, MTs, MA DAN PTA YANG MERUPAKAN SATUAN PENDIDIKAN PADA JALUR FORMAL YANG TERDIRI DARI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI. PEMBINAAN YANG DILAKUKAN OLEH DEPARTEMEN AGAMA MENCAKUP SEMUA ASPEK PENDIDIKAN DENGAN MENGACU KEPADA PERATURAN PERUNDANGAN

3. PENDIDIKAN KEAGAMAAN YAITU PROSES PENDIDIKAN YANG MEMPERSIAPKAN PESERTA DIDIK UNTUK DAPAT MENJALANKAN PERANAN YANG MENUNTUT PENGUASAAN PENGETAHUAN TENTANG PENGAJARAN AGAMA DAN / ATAU MENJADI ILMU AGAMA DAN MENGAMALKAN AJARAN AGAMANYA. PENDIDIKAN KEAGAMAAN MELIPUTI : PONDOK PESANTREN, MADRASAH DINIYAH, TPQ, TPA.

PERENCANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DEPARTEMEN AGAMA MENGACU KEPADA : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL 2004 – 2009 RENCANA KERJA PEMERINTAH RENCANA STRATEGIS PENDIDIKAN NASIONAL RENSTRA DEPARTEMEN AGAMA RENSTRA ESELON I

SISTEM PENGANGGARAN PENDIDIKAN DIDASARKAN PADA : JUMLAH SATUAN PENDIDIKAN JUMLAH PESERTA DIDIK JUMLAH TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN BEBERAPA PRIORITAS PROGRAM YANG BERSIFAT KHUSUS DAN MENDESAK UNTUK PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.

PENETAPAN ANGGARAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA DIDASARKAN DENGAN PERTIMBANGAN: RUANG LINGKUP JENIS DAN SATUAN PENDIDIKAN YANG MELIPUTI PENDIDIKAN UMUM, PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN BAIK YANG BERBENTUK PENDIDIKAN FORMAL, PENDIDIKAN NON FORMAL MAUPUN INFORMAL SERTA BERBAGAI JENJANG DARI PENDIDIKAN USIA DINI SAMPAI DENGAN PENDIDIKAN TINGGI. MAYORITAS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL ADALAH SWASTA SEBAGAI CONTOH UNTUK MADRASAH YAITU NEGERI 8,5 % DAN SWASTA 91,5 % SATUAN PENDIDIKAN UMUM YANG BERADA DALAM BINAAN DEPARTEMEN AGAMA UMUMNYA MEMILIKI KWALITAS YANG BELUM SETARA DENGAN RATA RATA PENDIDIKAN UMUM YANG DIBINA OLEH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DAN PEMERINTAH DAERAH

UNTUK MEMPERCEPAT DALAM MENGEJAR KETERTINGGALAN PERLU ADANYA TINDAKAN AFIRMASI (AFFIRMATIVE ACTION) SEHINGGA KWALITAS PENDIDIKAN SEMAKIN MERATA BAIK YANG DIKELOLA OLEH DEPARTEMEN AGAMA, DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DAN PEMERINTAH DAERAH.

TIGA TEMA POKOK KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN: PERLUASAN DAN PEMERATAAN AKSES; PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI, DAN DAYA SAING PENINGKATAN TATA KELOLA, AKUNTABILITAS, DAN PENCITRAAN. 11

LINGKUP PENDIDIKAN ISLAM Mengacu kepada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, pendidikan Islam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis: Pendidikan agama, diselenggarakan dalam bentuk pendidikan agama Islam di satuan pendidikan pada semua jenjang dan jalur pendidikan; Pendidikan umum berciri Islam Islam pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada jalur formal dan non/in-formal; Pendidikan keagamaan Islam pada berbagai satuan pendidikan diniyah dan pondok pesantren yang diselenggarakan pada jalur formal dan non/in-formal. 12

PETA PENDIDIKAN ISLAM 13 Jenis Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Jen-jang Jenis Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Pendidikan Umum Berciri Islam Pendidikan Keagamaan Islam Formal Non Formal Non Formal Tanpa Jenjang Diniyah Pondok Pesantren Non Formal Berjenjang Non Formal tanpa Jenjang Tinggi MK PAI PT MP PAI pada kursus-kursus PT Islam PTKI DT ‘Aly Majelis Taklim, Pendidikan Alquran, dll. Ma'had Aly Ma‘ had Takhassus Menengah MP PAI SMA/LB. SMK MP PAI Paket C MA, MA Kej. PDMA DT Ulya Muadalah Pengajian Kitab Ulya Dasar MP PAI SD/LB, SMP/LB MP PAI Paket A, Paket B MI, MTs Paket A, Paket B, Wajar Dikdas Salafiyah Ula dan Wustha PDD, PDMP DT Awaliyah, DT Wustha Pengajian Kitab Ibtidai & Tsanawi PAUD MP PAI TK RA/BA TKQ 13

ALUR PIKIR KEBIJAKAN DAN PROGRAM Kebijakan Umum Kebijakan Strategis Program Strategis Program Prioritas Kegiatan Keterangan: Kebijakan umum merupakan penjabaran amanat RPJM di bidang pendidikan. Dengan adanya kebijakan umum, maka dibutuhkanlah kebijakan yang bernilai strategis untuk menjadi jembatan penghubung antara kebijakan umum dengan program strategis Ditjen Pendidikan Islam. Adapun program strategis adalah serangkaian program yang bersifat strategis yang dihasilkan dari inisiatif Ditjen Pendidikan Islam dalam rangka pembangunan pendidikan Islam. Program strategis mencerminkan seluruh aspek dari kebijakan strategis. Seluruh rangkaian program strategis membutuhkan serangkaian program yang ditujukan sebagai prakarsa proaktif pelaksanaan program strategis dengan mempertimbangkan skala prioritas dan tuntutan perubahan lingkungan. 14

KEBIJAKAN UMUM Mengacu kepada tiga kebijakan pembangunan pendidikan Islam dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pendidikan Islam 2004- 2009, sebagaimana dinyatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004 – 2009 bidang Pendidikan. Tiga kebijakan tersebut terdiri dari: 1. Perluasan dan Pemerataan Akses; Ditujukan kepada upaya perluasan daya tampung satuan Pendidikan Islam dengan mengacu kepada skala prioritas nasional dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda baik secara sosial ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik. 2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing; Diarahkan pada peningkatan mutu Pendidikan Islam sehingga dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) 3. Peningkatan Tata Kelola dan Pencitraan Diarahkan pada pembenahan perencanaan jangka menengah dengan menetapkan kebijakan strategis serta program-program yang didasarkan berdasarkan skala prioritas   15

KEBIJAKAN STRATEGIS Kebijakan strategis Ditjen Pendidikan Islam mencakup berbagai inisiatif yang bersifat strategis untuk mencapai sasaran kebijakan umum Ditjen Pendidikan Islam dalam perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, dan peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitran. 16

KEBIJAKAN STRATEGIS DI BIDANG PERLUASAN DAN PEMERATAAN AKSES PENDIDIKAN Peningkatan kapasitas daya tampung dengan merehabilitasi bangunan dan fasilitas fisik pendukung proses pembelajaran lain; Pembangunan unit-unit sekolah baru khususnya di daerah terpencil; Penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan oleh lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non-formal; Peningkatan peran pendidikan non-formal dan in-formal; Peningkatan bantuan bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam yang dikelola masyarakat (swasta); 17

KEBIJAKAN STRATEGIS DI BIDANG PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI, DAN DAYA SAING Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi; Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; Sertifikasi guru dan dosen; Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS Pengembangan konsorsium kurikulum pendidikan Islam; Pengembangan madrasah internasional; Peningkatan kinerja riset pendidikan Islam; Pengembangan Ma'had PTAI; Peningkatan Bantuan Peningkatan Mutu Madrasah; Peningkatan Pemanfaatan ICT dalam proses belajar-mengajar; Peningkatan kerjasama dengan lembaga/kementerian dan instansi-instansi terkait, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan lembaga donor dalam dan luar negeri. 18

KEBIJAKAN STRATEGIS DI BIDANG PENINGKATAN TATA KELOLA DAN PENCITRAAN Peningkatan peran pengawas pendidikan; Peningkatan infrastruktur manajemen pendidikan; Peningkatan Pemanfataan ICT dalam tata kelola pendidikan; Pengembangan database dan sistem pengawasan pemberian bantuan; Pengembangan mekanisme pelaporan; Pengembangan nilai-nilai budaya religius dan peningkatan profesionalisme aparat birokarasi pendidikan; Peningkatan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pendidikan; Perumusan regulasi pendidikan yang berpihak terhadap pendidikan Islam; Pengembangan kapasitas dan tata kelola pendidikan yang bersinergi dengan kebijakan Otonomi Daerah Peningkatan citra positif pendidikan Islam; 19

: PROGRAM STRATEGIS Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Satuan Pendidikan; Pengembangan Budaya Religius pada Satuan Pendidikan; Pengembangan MI-MTs Terpadu; Pengembangan Program Vokasional pada MA; Pengembangan Madrasah Internasional; Pengembangan Ma'had PTAI Pengembangan Pondok Pesantren Unggulan; Pengembangan Community College pada Pondok Pesantren; Peningkatan Kerjasama Luar Negeri; Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan; Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pengembangan Sistem Perencanaan Pendidikan Islam; Pengembangan Sistem Penganggaran Pendidikan Islam; Pengembangan Sistem Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Islam; Peningkatan Kapasitas Institusi Satuan Pendidikan; Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peningkatan Infrastruktur Manajemen Pelayanan pendidikan; Peningkatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) dalam Proses Pembelajaran dan Tata Kelola Pendidikan; Pencitraan Pendidikan Islam 20

PROGRAM PRIORITAS Bantuan Operasional Siswa (BOS); Bantuan Peningkatan Mutu Madrasah (BPMM); Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Beasiswa Siswa/Santri Berprestasi; Bantuan Rehabilitasi; Pembangunan Unit Sekolah Baru; Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS; Sertifikasi Guru dan Dosen; Peningkatan Kerjasama Luar Negeri Pemetaan Mutu Pendidikan; Pengembangan Ma'had PTAI; Pencitraan Pendidikan Islam; 21

Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan TARGET CAPAIAN Perluasan akses dan pemerataan pendidikan Secara umum target yang ingin dicapai dari kebijakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan adalah sebagai berikut: Kebijakan Pendidikan APK 2007 2008 Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan APK RA/BA 10% 12% APM MI 18% 22% APK MTs 24% 27% APK MA 7,9% 8,9% Daya Serap PTAI 7,7% 22

Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan - 5.00 6.72 7.00 6.84 34% 2. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing Secara ringkas target yang ingin dicapai dalam kebijakan Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing sebagai berikut: Kebijakan Pendidikan Peningkatan Mutu 2007 2008 Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Rata-rata nilai UN MI - 5.00 Rata-rata nilai UN MTs 6.72 7.00 Rata-rata nilai UN MA 6.84 Kualifikasi guru S1/DIV 34% 37.5% Kualifikasi dosen S2/S3 60% 65% Pendidik bersertifikasi profesi 5% 20% Madrasah Bertaraf Internasional 2 10 Kenaikan Publikasi Internasional 30% 23

Tata Kelola Pemerintahan dan Pencitraan 3. Peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan Secara ringkas, target capaian pada kebijakan peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan pada tahun 2008 sebagai berikut: Kebijakan Pendidikan Item 2007 2008 Tata Kelola Pemerintahan dan Pencitraan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Wajar Tanpa Sarat Persentase temuan BPK ttg penyimpangan di Pemerintah terhadap obyek yang diperiksa <0.5% Persentase temuan Itjen ttg penyimpangan di Pemerintah terhadap obyek yang diperiksa Sertifikat mutu layanan yg diraih Departemen Agama - Sertifikat mutu layanan yg diraih LPMP 43 ISO 9001 47 ISO 24

PERBANDINGAN ANGGARAN FUNGSI PENDIDIKAN PADA DEPAG DAN DEPDIKNAS (Dalam Ribuan Rupiah) TAHUN 2004 S/D 2008 Sebagaimana terlihat pada tabel di atas jumlah anggaran fungsi pendidikan di departemen agama di luar belanja pegawai mengikat rata rata 13,3 % dalam 5 tahun terakhir dari total APBN untuk fungsi pendidikan

ANGGARAN Tahun 2008 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 905.217.052.000 (sembilan ratus lima milyar dua ratus tujuh belas juta lima pulh dua ribu rupiah). Jumlah ini menurun sebesar Rp 365.636.954.000 atau 28,77% dari anggaran tahun 2007 sebesar Rp 1.270.854.006.000 No Program Pembangunan Pendidikan Tahun 2008 Anggaran 1 PAUD 8.000.050.000 2 Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun 307.229.007.000 3 Pendidikan Menengah 90.064.293.000 4 Pendidikan Tinggi 81.050.000.000 5 Pendidikan Non-Formal dan Informal 23.049.500.000 6 Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan 221.347.354.000 7 Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 148.877.025.000 8 Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak 40.000.000 9 Penerapan Kepemerintahan yang Baik 25.559.823.000 Jumlah 905.217.052.000 26

TOTAL ANGGARAN DITJEN PENDIS ANGGARAN PUSAT (Prioritas & Reguler) Fungsi pendidikan : 879.617.229 Fungsi Layanan Umum : 25.559.823 Fungsi Perlindungan Sosial : 40.000,- TOTAL Rp. 905.217.052,- KEGIATAN PRIORITAS PUSAT & DAERAH Fungsi pendidikan Pusat : 525.072.119 Fungsi pendidikan Daerah : 5.511.398.935,- TOTAL Rp 6.016.471.054

PERKEMBANGAN PAGU

PENGGUNAAN PAGU Rp. 905.217.052,- DITJENPENDIS Tahun 2008

PAGU DITPENDIS 2008( PRIORITAS & REGULER) Berdasarkan Unit Kerja Berjumlah 905.217.052 Dengan Rincian Sbb: SEKRETARIAT : 83.151.823 MADRASAH : 489.047.454 PONTREN : 176.974.525 PAIS : 60.952.000 DIKTI : 95.091.250

PERINCIAN ANGGARAN BERDASARKAN FUNGSI PADA DITPENDIS (Dlm Ribuan Rupiah)

PROGRAM BERDASARKAN FUNGSI (Dlm Ribuan Rupiah) I. FUNGSI LAYANAN UMUM

PROG BERDASARKAN FUNGSI (Dlm Ribuan Rupiah) II. FUNGSI PENDIDIKAN 879.617.229 PROG PAUD 8.000.050 2. PROG WAJAR DIKDAS 307.229.007 3. PROG PEND MENENGAH 90.064.293 4. PROG PEND NON FORMAL 23.049.500 5. PROG PEND TINGGI 81.050.000 6. PROG MUTU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 169.995.354 7. PROG MANAJ PELAYANAN PENDIKAN 51.352.000 8. PROG PENING PEND AGAMA & KEAGAMAAN 148.877.025

PROG BERDASARKAN FUNGSI (Dlm Ribuan Rupiah)

PAGU SEKRETARIAT (Dlm Ribuan Rupiah)

PAGU FUNGSI PENDIDIKAN (Dlm Ribuan Rupiah)

PAGU FUNGSI PENDIDIKAN (Dlm Ribuan Rupiah) 176.974.525 DIT PONTREN 1.250.000 PROG PAUD 30.000.000 DIKDAS 2. PROG WAJAR 23.049.500 FORMAL 4. PROG PEND NON 34.100.000 TINGGI 5. PROG PEND 88.575.025 KEAGAMAAN PEND AGAMA & 8. PROG PENING

PAGU FUNGSI PENDIDIKAN (Dlm Ribuan Rupiah) 60.952.000 DIT PAIS PROG PAUD 1.250.000 3. PROG PEND MENENGAH 1.200.000 6. PROG MUTU DAN KEPENDIDIKAN 15.500.000 TENAGA 8. PROG PENING PEND AGAMA & KEAGAMAAN 43.002.000

PAGU FUNGSI PENDIDIKAN (Dlm Ribuan Rupiah) 95.091.250 DIKTI 5. PROG PEND 46.950.000 TINGGI 6. PROG MUTU DAN KEPENDIDIKAN 48.141.250 TENAGA

SEKIAN TERIMA KASIH