PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
PENGERTIAN Istilah asing disebut Alternative Dispute Resolution (ADR), dengan tujuan : 1. untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan; 2. untuk meningkatkan keterlibatan dan otonomi masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa; 3. untuk memperlancar dan memperluas akses terhadap keadilan; 4. untuk memberi kesempatan bagi tercapainya penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak.
BENTUK-BENTUK ADR Negosiasi, yaitu proses tawar menawar yang bersifat konsensual yang didalamnya para pihak berusaha memperoleh atau mencapai persetujuan tentang hal-hal yang disengketakan atau berpotensi menimbulkan sengketa. Mediasi, yaitu perluasan dari proses negosiasi atau negosiasi yang dibantu oleh pihak ketiga. Arbitrase, adalah sebuah bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang juga dikenal secara luas.Arbitrase ini bersifat formil dan terstruktur dibandingkan dengan mediasi dan negosiasi. Para pihak yang bersengketa tidak merumuskan sendiri keputusan mereka secara bebas, melainkan tergantung pada arbiter.
Lanjutan Konsiliasi, adalah sebagai salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui cara perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral (konsiliator) untuk mendapatkan penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Kedudukan konsiliator dalam proses konsiliasi sebagai pihak ketiga netral lebih pasif dan terbatas pada fungsi prosedural.
Lanjutan Pencarian Fakta, yaitu tim pencari fakta terdiri pihak-pihak yang netral yang bertugas mengumpulkan bahan-bahan atau berbagai keterangan untuk dianalisis dan dievaluasi dengan tujuan untuk memperjelas masalah-masalah yang menimbulkan sengketa disertai dengan rekomendasi pemecahan masalah.