Pasar Modal GIOFEDI RAUF, SH.,MH.
JENIS TRANSAKSI DI PASAR MODAL WEWENANG BAPEPAM PEMBAHASAN PERANAN PASAR MODAL JENIS TRANSAKSI DI PASAR MODAL WEWENANG BAPEPAM LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL MEKANISME PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG KEJAHATAN PASAR MODAL
PERANAN PASAR MODAL -Sumber alternatif pembiayaan -Pengembangan dunia usaha -Pemerataan pendapatan (dapat dimiliki masyarakat) -Indikator krisis keuangan -Indikator menentukan suku bunga
JENIS TRANSAKSI DI PASAR MODAL Utang Berjangka - Bentuk pendanaan dalam suatu badan usaha yang dilakukan dengan menerbitkan surat berharga dan dijual kepada pemilik dana berupa : a. Obligasi surat pengakuan hutang oleh suatu badan usaha disertai dengan janji memberikan imbalan bungan dengan rate tertentu b. Sekuritas lainnya sekuritas kredit seperti right, waran, opsi dan future (jangka waktu pendek) Penyertaan Bentuk penanaman modal pada suatu badan usaha (menyetor dana) dengan tujuan menguasai sebagian hak kepemilikan atas perusahaan tersebut
WEWENANG BAPEPAM Memberi ijin kepada bursa efek, lembaga kliring&penjaminan, lembaga penyimpanan&penyelesaian reksa dana, perusahaan efek, penasihat investasi dan biro adm efek. Mewajibkan pendaftaran profesi penunjang pasar modal&wali amanat Menetapkan syarat&tatib komisaris&direktur bursa Menetapkan syarat&tatib pernyataan pendaftaran Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan thd setiap pihak dlm hal terjadi peristiwa yang diduga pelanggaran thd UU Pasar Modal (8/95) Mewajibkan para pihak utk membuat iklan sesuai UU Melakukan pemeriksaan thd emiten dan profesi penunjang Menunjuk pihak lain utk melakukan pemeriksaan Mengumumkan hasil pemeriksaan Membekukan/membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa Menghentikan kegiatan perdagangan bursa (darurat) Memeriksa keberatan yang diajukan pihak yang kena sanksi Menetapkan biaya perijinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan&penelitian serta biaya lain di pasar modal Melakukan tindakan yang diperlukan utk mencegah kerugian masy Memberikan penjelasan teknis thd UU Menetapkan instrumen lain sbg efek Melakukan hal lain yang diberikan oleh UU
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL Kustodian Pihak yg berikan jasa penitipan efek dan & harta lain serta Jasa lain tmsk menerima deviden, bunga dan hak lain dan Mewakili pemegang rekening yang jd nasabahnya (lembaga penyimpanan/perus efek/bank umum) Biro Adm Efek Pihak yg berdasarkan kontrak dg emiten melaksanakan Pencatatan pemilik efek&pembagian hak yg berkaitan dg efek (perseroan yg telah dpt ijin) Wali Amanat Pihak yg wakili kepentingan pemegang efek Yg bersifat utang (bank umum/pihak lain bdsrkn PP)
MEKANISME PASAR MODAL Proses emisi RUPS-Pendaftran ke MENKEU via BAPEPAM (lampirkan prospektus, lap keu, akta pendirian perush) Perdagangan 90 hari pasca ijin diberikan-efek dicatat dibursa-baru diperdagangkan PROFESI PENUNJANG Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris Dan profesi lain yang ditetapkan PP dan Wajib terdaftar di BAPEPAM