Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Kantor Pelayanan Pajak
Sengketa Pajak.
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
KEBERATAN DAN BANDING.
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
Kewajiban pencatatan pajak M-2
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
UPAYA HUKUM.
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Keberatan, Banding dan Gugatan
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Materi 12.
Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Materi 13.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UPAYA HUKUM.
Kunjungan Pengadilan Pajak
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
KEBERATAN DAN BANDING.
PENGADILAN PAJAK.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Banding dan Gugatan.
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Materi 12.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Transcript presentasi:

Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding Gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menerima keputusan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak.

Persiapan Persidangan Gugatan 6. Salinan Surat Bantahan (14 hari) DJP/ Terbanding 3. Surat Tanggapan (1bulan) Pengadilan Pajak 2. Permintaan Surat Tanggapan (14 hari) Surat Gugatan (14 hari/30 hari) 5. Surat Bantahan (30 hari) 4. Salinan Surat Tanggapan (14 hari) Wajib Pajak/ Pembanding

Persiapan Persidangan Banding 6. Salinan Surat Bantahan (14 hari) DJP/ Terbanding 3. Surat Uraian Banding (3 bln) Pengadilan Pajak 2. Permintaan Surat Uraian Banding (14 hari) Surat Banding (3 bln) 5. Surat Bantahan (30 hari) 4. Salinan Surat Uraian Banding (14 hari) Wajib Pajak/ Pembanding

Persidangan (Pemeriksaan Acara Biasa) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan. Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.

Persidangan (Pemeriksaan Acara Cepat) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pemeriksanaan dengan acara cepat dilakukan terhadap: Sengketa Pajak tertentu; Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2). tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak; sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak. Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6). *UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pembuktian Alat bukti dapat berupa : surat atau tulisan; keterangan ahli; keterangan para saksi; pengakuan para pihak; dan/atau pengetahuan Hakim.

Putusan Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2). Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Putusan Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa : menolak; mengabulkan sebagian atau seluruhnya; menambah pajak yang harus dibayar; tidak dapat diterima; membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau membatalkan

Putusan Terhadap putusan pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan, Banding atau Kasasi, tetapi dapat diajukan Peninjauan Kembali ke mahkamah Agung.

Pembacaan Putusan Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Tidak dipenuhinya ketentuan, putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.

Peninjauan Kembali Pasal 77 (3) ”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”

Peninjauan Kembali Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;

Peninjauan Kembali apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c; apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.