PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK MELALUI PENGADILAN TUN Rahmanu Wijaya
Perbuatan Pemerintahan Sebagai Kompetensi PTUN Pasal 1 angka 4 UU 5/ 1986 : Keputusan Tata Usaha Negara; Termasuk kepegawaian. Elemen kompetensi absolut PTUN, Pasal 1 angka 3 UU 5/ 1986 jo. Pasal 1 angka 9 UU 51/ 09 : Penetapan tertulis Sudah jelas badan/ pejabat TUN mana yang mengeluarkan, maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu dibuat, serta kepada siapa tulisan itu ditujukan, dan apa yang ditetapkan didalamnya; KTUN fiktif : tidak mengeluarkan padahal dwajibkan, tidak mengeluarkan padahal liwat jangka waktu, tidak mengeluarkan padahal liwat jangka waktu sesuai UU; Dibuat oleh Pejabat TUN yang berwenang
Keputusan yang dibuat oleh yang tidak mempunyai kewenangan, dapat mengakibatkan keputusan menjadi batal (Philipus M. Hadjon). Tidak berwenangnya seseorang dapat berupa : Tidak berwenang bersifat materiil : bukan merupakan wewenang pejabat yang bersangkutan; Tidak berwenang ditinjau dari segi wilayah atau tempat dimana wewenang itu seharusnya dapat diperlakukan; Tidak berwenang ditinjau dari segi waktu : keputusan yang dikeluarkan telah kadaluarsa atau sebelum waktunya. Berisi tindakan hukum dalam bidang TUN; Bersifat konkrit (subyek dan obyek harus disebutkan tegas), individual (tidak umum, tapi tertentu baik alamat maupun hal), dan final (telah definitif, karenanya dapat menimbulkan akibat hukum); Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
Pembatasan Terhadap Kompetensi Absolut PTUN Langsung (Pasal 2 dan Pasal 49 UU 9/ 2004) KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata; KTUN yang merupakan pengaturan bersifat umum; KTUN yang masih memerluka persetujuan; KTUN berdasarkan hukum pidana atau acara pidana; KTUN berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan; KTUN mengenai TNI; KTUN KPU menganai hasil pemilihan umum; KTUN dalam keadaan perang, bahaya, bencana alam, luar biasa; KTUN dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum
Dalam praktek administrasi pemerintahan terdapat beberapa KTUN yang berpotensi menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara, antara lain : 1) Keputusan tentang perijinan; Secara yuridis suatu ijin adalah merupakan persetujuan yang diberikan pemerintah (Badan/Pejabat TUN) kepada seseorang atau Badan Hukum Perdata untuk melakukan aktivitas tertentu. Menurut Philipus M. Hadjon5 tujuan diadakannya perijinan pada pokoknya adalah untuk : a. Mengarahkan atau mengendalikan aktivitas tertentu (missal : ijin prinsip, IMB, ijin pertambangan, ijin pengusahaan hutan, ijin berburu, dsb); b. Mencegah bahaya atau gangguan (missal : gangguan/ Hinder Ordanatie, amdal, dsb); c. Melindungi obyek tertentu (missal : ijin masuk obyek wisata, cagar budaya, dsb); d. Distribusi benda atau barang langka (missal : ijin trayek, ijin perdagangan satwa langka, dsb); e. Seleksi orang atau aktivitas tertentu (missal : SIM, ijin memiliki senjata api, ijin penelitian, dsb).
3) Keputusan tentang kepegawaian 2) Keputusan tentang status hukum, hak dan kewajiban; Status hukum perorangan atau badan hukum, misalnya akta kelahiran, akta kematian, akta pendirian/pembubaran badan hukum, KTP, Ijasah, sertipikat (Tanda Lulus Ujian), dll. Hak/ kewajiban perorangan atau badan hukum terhadap suatu barang atau jasa, misalnya pemberian/pencabutan hak atas tanah, hak untuk melakukan pekerjaan, dsb. 3) Keputusan tentang kepegawaian Keputusan tentang mutasi PNS, dimana pegawai yang dimutasi keberatan karena merasa dirugikan, menghambat karier atau karena mutasi itu dianggap sebagai hukuman disiplin terselubung; Keputusan tentang hukuman disiplin PNS, dimana pegawai yang bersangkutan menganggap hukuman itu tidak sesuai dengan prosedur atau tidak adil; Keputusan tentang pemberhentian PNS, misalnya dalam rangka perampingan pegawai atau likuidasi suatu instansi, dsb. Menurut ketentuan pasal 35 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian: 1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara; 2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEG).
a. KEBERATAN Pembatasan tidak langsung Upaya administratif : (Administratief bezwaar), kepada Badan/ Pejabat TUN yang menerbitkan KTUN : Digugat ke PTUN; b. BANDING ADMINISTRATIF (Administratief beroep), kepada atasan/ instansi lain yang lebih tinggI yang mengeluarkan KTUN : gugatan ke PT.TUN; (Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986)
SIFAT KHUSUS HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Keaktifan Hakim (Dominus Litis); Terdapat tenggang waktu dalam mengajukan gugatan ( 90 hari) sejak diterima atau diumumkan KTUN; Proses “Dismissal” oleh Ketua Pengadilan TUN; Pemeriksaan Persiapan; Gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan TUN; (Terkait Asas “Presumption Justae Causa”) Asas Pembuktian Bebas dan terbatas ( Vrij Bewijs); Tidak ada Gugatan Rekonvensi; Tidak ada Putusan Verstek; PT. TUN dapat menjadi pengadilan tingkat pertama; Putusan PTUN bersifat “ERGA OMNES”
ASAS2 pokok PERATUN (Philipus M. Hadjon) ASAS MENGIKAT PUBLIK ( Erga Omnes ) - Putusan Peratun bukan hanya mengikat pihak2 yg bersengketa, melainkan mengikat siapa saja (publik). - Seharusnya tdk mengenal intervensi ( psl. 83). - Putusan Peratun diumumkan di media massa (psl.116 ayat 5 UU No.9/2004).
ASAS PRADUGA RECHTMATIGE (Vermodens van recht- matige/ Presumptio Justea Causa ). Bahwa setiap KTUN harus dianggap sah (rechtmatige) sampai ada pembatalan oleh pengadilan. Gugatan tdk menunda KTUN (Psl.67 ayat 1 UU No.5/1986).
ASAS PEMBUKTIAN BEBAS ( Vrij Bewijs ). Hakim yg menentukan apa yg hrs dibuktikan, beban & penilaian pembuktian (Psl.107 UU No.5/1986). (Berbeda dgn peradilan perdata dimana beban pembuktian diletakkan kpd Pihak Penggugat (psl. 1865 KUH Perd).
( Actieve Rechter/Dominus Litis ) ASAS KEAKTIFAN HAKIM ( Actieve Rechter/Dominus Litis ) Asas ini untuk mengimbangi kedudukan para pihak yg tdk seimbang, dimana posisi Tergugat (Bdn/Pejabat TUN) lebih kuat drpd posisi Penggugat ( orang/bdn hk perdata ), tercermin dalam Pasal-pasal: Psl. 58 - berwenang memerintahkan kedua pihak ybs dtg menghadap meski tlh diwakili kuasa). Psl. 63 (1) – memberi nasehat dlm Pemeriks. Persiapan. Psl. 80 – memberi petunjuk ttg alat bukti. Psl. 85 – berwenang memerintahkan pemeriks. Srt yg dipegang Pejabat TUN/Pejabat lain & minta penjelasan ybs.
Subyek sengketa TUN Orang-perorang/Badan Hukum Privat yang terkena atau merasa kepentingannya dirugikan KTUN Orang Perorang atau Badan Hukum Perdata Penggugat Pasal 53 (1) Pasal 1 angka 10 Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Tergugat Pasal 1 angka 12 Yang mengeluarkan KTUN (Penerima Atribusi, Penerima Delegasi, Pemberi Mandat)
Penggugat & Tergugat Penggugat Orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Indroharto, pengertian kepentingan disini adalah: Menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum Kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan yang bersangkutan Tergugat Badan TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. (Tergugat adalah jabatan pada Badan TUN). Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Siapakah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu? Pasal 1 angka 8 UU No 51 2009 yang menyebutkan sebagai berikut: Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah : Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Kesimpulan tentang definisi pejabat menurut PTUN Berdasar pada tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa dalam PTUN yang dipentingkan dalam penentuan apakah masuk dalam klasifikasi pejabat atau badan tata usaha negara adalah terletak dari apa yang diperbuat oleh pejabat atau badan tata usaha negara tersebut, dan tidak mendasarkan kepada jenis kekuasaan apa yang diembannya
Apakah Swasta bisa digugat Bisa, sepanjang yang bersangkutan melakukan tugas/kegiatan di bidang pemerintahan dengan berdasar perundangan yang berlaku: Contoh: pemecatan mahasiswa Univ. Swasta;
CATATAN Yang digugat adalah Jabatannya bukan Pribadi Orangnya Tidak dibenarkan menuliskan nama pribadi pejabat dalam gugatan, sebab yang digugat adalah jabatannya.
Sumber kewenangan terdiri Atribusi (tidak dibahas) Delegasi Mandat Siapa yang harus dijadikan Tergugat (kesalahan dalam menunjuk Tergugat berakibat gugatan salah alamat, dan sangat fatal) Periksa Sumber kewenangan Pejabat yang menandatangani Keputusan TUN yang digugat tersebut: Sumber kewenangan terdiri Atribusi (tidak dibahas) Delegasi Mandat
DELEGASI PELIMPAHAN WEWENANG BERLAKU SELAMANYA PEMBERI DELEGASI TIDAK MEN-CAMPURI PELAKSANAAN TUGAS PE-NERIMA DELEGASI TANGGUNG JAWAB PADA PENERIMA DELEGASI
MANDAT BUKAN PELIMPAHAN WEWENANG BERLAKU SEMENTARA PEMBERI MANDAT DAPAT MEN-CAMPURI PELAKSANAAN TUGAS OLEH PENERIMA MANDAT/ MANDATARIS. TANGGUNGJAWAB PADA PEMBERI MANDAT (biasanya ditandatangani dengan tanda An,Ub )
Penggugat Berdasarkan Pasal 53 (1), maka : Yurisprupensi : Hanya orang perorang/Badan Hukum Perdata; Pejabat TUN tidak dapat menjadi Penggugat; Hanya orang yang dituju atau terkena akibat KTUN dan karenanya ia merasa dirugikan. CAUSAL VERBAND; Berlaku asas “no interest no action”; Yurisprupensi : membolehkan legal standing bagi Organissasi Lingkungan Hidup, misalnya WALHI; Memperbolehkan badan hukum publik menggugat untuk melindungi kepentigan keperdataannya; Pasal 48 UU No.14 Tahun 2008 ttg KIP memperluas kompetensi subjek penggugat Badan Hukum Publik dapat menjadi Penggugat dalam Sengketa Informasi Publik di PTUN;
Alasan Gugatan Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) adalah: a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik.
Dikatakan bertentangan dgn Pert. Per-uu-an, jika: Bertentangan dengan ketentuan pert per-uu-an yang bersifat prosedural/formalnya; Bertentangan dengan ketentuan pert per-uu-an yang bersifat material; Dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN yang tidak berwenang, baik karena : diluar kewenangan materiilnya; diluar wilayah kewenangannya; Kewenangannya sudah lampau waktu, atau kewenangannya belum mulai berlaku.
“AUPB” adalah meliputi asas: Kepastian hukum; Tertib penyelenggaraan negara; Keterbukaan; Proporsionalitas; Profesionalitas; Akuntabilitas; sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
PENETAPAN PENUNDAAN DIKABULKAN : ALASAN PENETAPAN PENUNDAAN DITOLAK / DIKABULKAN DALAM DUA TAHAP PROSESUAL : OLEH KETUA PTUN OLEH MAJELIS HAKIM SELAMA PEMERIKSAAN PENGABULAN DAN PENCABUTAN DIBUAT DALAM BENTUK PENETAPAN KECUALI YANG DITUANG DALAM PUTUSAN AKHIR (SEMA NOMOR 2 TAHUN 1991) PADA PUTUSAN AKHIR DIKABULKAN : HANYA APABILA TERDAPAT KEADAAN YANG SANGAT MENDESAK, YANG MENGAKIBATKAN KEPENTINGAN PENGGUGAT SANGAT DIRUGIKAN, JIKA KEPUTUSAN TUN YANG DIGUGAT TETAP DILAKSANAKAN DITOLAK / TIDAK DIKABULKAN APABILA ADA KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN MENGHARUSKAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TUN TERSEBUT ALASAN PENETAPAN PENUNDAAN
Perdamaian Surat Edaran MA No. 2 Tahun 1991, bahwa kemungkinan adanya perdamaian antara pihak-pihak hanya terjadi di luar persidangan. Lebih lanjut adalah sbb: Penggugat mencabut gugatannya secara resmi dalam sidang terbuka untuk umum dengan menyebutkan alasan pencabutannya Apabila pencabutan gugatan dimaksud dikabulkan, maka hakim memerintahkan agar panitera mencoret gugatan tersebut dari register perkara Perintah pencoretan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum