HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
Sumber Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM DI INDONESIA
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
Adanya Hubungan Antar Negara
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
Segi Hukum Kartu Kredit
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Hukum Internasional.
Kedudukan yuridis suatu Memorandum of Understanding, walaupun terdapat berbedaan pendapat yaitu: Pendapat pertama, bahwa Memorandum of Understanding hanya.
HUKUM INTERNASIONAL.
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
AMANDEMEN DAN MODIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sumber Hukum Internasional
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Hubungan Luar Negeri oleh Daerah
SUMBER SUMBER HUKUM.
Sistem Hukum Internasional
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
SUKSESI.
Sejarah HAKI di Indonesia
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PENDAHULUAN Ikaningtyas,SH.LLM.
Penyusunan Kontrak Dagang (Bagian 1)
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Sumber hukum dari hukum dagang
Rechtsbeginselen.
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
Hukum Pajak Internasional
KLARIFIKASI.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
HUKUM.
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
MENGAPA INDONESIA DISEBUT NEGARA DUALISME?
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
MEMAHAMI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 33/PUU-IX/2011
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Konsep Hukum Perikatan
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL

Surat Presiden RI No. 2826/HK/1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional Memuat tentang Pembuatan dan Pengesahan P.I. Subyeknya : Negara & Organisasi Internasional Hanya menitikberatkan pada aspek pengesahan Perjanjian Internasional Subyeknya hanya Negara

UNSUR-UNSUR PERJ. INTERNAS. Merupakan suatu persetujuan. Antar subyek hukum internasional Tunduk pada hukum internasional Dalam bentuk tertulis Apapun namanya Menciptakan hak dan kewajiban dalam bidang hukum publik KONVENSI WINA UU No. 37/99 UU No. 24/2000

KESEPAKATAN PARA PIHAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONVENSI (CONVENTION) DASAR DEKLARASI (DECLARATION) TRAKTAT (TREATY) TATA NAMA/ NOMENCLATURE KESEPAKATAN PARA PIHAK PROTOKOL (PROTOCOL) PRAKTEK KEBIASAAN PIAGAM (CHARTER) PERSETUJUAN (AGREEMENT) MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)

BENTUK SESUAI DG PERSYARATAN / KETENTUAN KONVENSI WINA 1969 TERTULIS LISAN TIDAK TERTULIS TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KONVENSI WINA 1969

KLASIFIKASI BILATERAL JUMLAH PESERTA MULTILATERAL SIFAT PEMBENTUKAN HUKUM LAW MAKING TREATY TREATY CONTRACT DISPOSITIVE TREATY SIFAT PELAKSANAAN KLASIFIKASI EXECUTORY TREATY 2 (DUA) TAHAP TAHAP PEMBENTUKAN 3 (TIGA TAHAP) ANTAR NEGARA NEGARA-ORGANISASI INTERNASIONAL SUBYEK ANTAR ORGANISASI INTERNASIONAL

PRINSIP FREE CONSENT GOOD FAITH IUS COGENS PACTA SUNT SERVANDA ASAS MORAL BERSIFAT MEMAKSA PACTA TERTIIS NEC NOCENT NEC PROSUNT PRINSIP REBUS SIC STANTIBUS NON RETROACTIVITY Dituangkan dalam substansi perjanjian internasional IUS DISPOSITIVUM ASAS RASIONAL BERSIFAT MENGATUR

PERJANJIAN INTERNASIONAL DECLARE FUNGSI PERJANJIAN INTERNASIONAL MODIFY/ABOLISH HUKUM INTERNASIONAL CREATE

THANK YOU