PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara Batasan dan bidang penyelidikan ilmu negara Hubungan ilmu negara dengan ilmu hukum tata negara Hubungan ilmu negara dengan ilmu politik
Istilah Ilmu Negara Istilah ilmu negara diambil dari istilah Belanda “staatsleer” atau dari bahasa Jerman “die staatslehre” Ilmu negara sebagaimana diartikan selama ini berasal dari eropa kontinental, dan melalui negeri Belanda dikenal pula di Indonesia. Kita mempergunakan istilah ilmu negara baru sesudah Revolusi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yakni setelah berdirinya universitas nasional yang pertama, yaitu Universitas Gajah Mada di Yogyakarta
Batasan dan bidang penyelidikan ilmu negara Objek penyelidikan ilmu negara adalah negara. Disamping itu ada ilmu politik, ilmu hukum tata negara, ilmu pemerintahan, ilmu perbandingan tata negara yang juga memiliki objek penyelidikan negara. Oleh Jellinek ilmu-ilmu pengetahuan tentang negara disebut staatswissenschaften (dalam bukunya Die Algemeine Staatslehre)
Staatswissenschaft (dalam arti luas) di bagi 2 : 1. Staatswissenschaft (dalam arti sempit), dibagi 3 : 1. Beschreibende staats wissenschaft 2. Theoritische staats wissenschaft, 3. Angewandte staats wissenschaft 2. Staats rechts wissenschaft, dibagi atas : Hukum tata negara Hukum administrasi negara Hukum Keprajaan/pamong praja Hukum internasional
Staatswissenschaft (dalam arti luas) di bagi 2 : 1. Staats wissen schaft (dalam arti sempit),yang di bagi lagi atas 3 bagian: 1.Beschreibende staats wissenschaft, maksudnya melukiskan dan menguraikan susunan negara, menunjukkan unsur-unsurnya dan membahas berbagai aspeknya. Yaitu secara deskriptif apa adanya dari negara-negara yang sudah ada/masih ada.
2.Theoritische staats wissenschaft, maksudnya sudah bersifat positif, nyata, dan diperoleh dari sesuatu yang dialami/diperoleh dari empiri. Bahan kajian dari Beschreibende S.W. dibandingkan untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan-perbedaan. Theoritische staats wissenschaft dibagi 2 yaitu : algemeine staatslehre (ilmu negara umum), yang di bagi 2 juga : Allgemeine sociale staatlehre, ditinjau dari segi sosial Allgemeine staatsrechtslehre, ditinjau dari segi hukum Besondere staatslehre (pengertian khusus dari negara), yang dibagi 2 juga : Individualle staatslehre, ditinjau dari totalitanya Spezialle staatslehre, ditinjau dari segi strukturnya, misal DPR, MPR
3. Angewandte staats wissenschaft, maksudnya ilmu politik 3.Angewandte staats wissenschaft, maksudnya ilmu politik. Ilmu politik ini mempraktekkan segala hasil penyelidikan yang diperoleh staatslehre sebagai ilmu pengetahuan yang teoritis.
2. Staats rechts wissenschaft (ilmu kenegaraan dalam hubungannya dengan ilmu hukum), dibagi atas : Hukum tata negara Hukum administrasi negara Hukum Keprajaan/pamong praja Hukum internasional
Ilmu negara berbeda dengan ilmu tata negara yang mengambil suatu negara tertentu sebagai sasaran penyelidikan, ilmu negara justru berada dalam pengertian yang abstrak, dalam arti bahwa penyelidikan dan pembahasan yang dilakukan ilmu negara tidaklah mengenai suatu negara yang secara konkret ada pada suatu waktu dan tempat tertentu, melainkan negara ‘terlepas’ baik dari dimensi waktu maupun tempat. Oleh karena itu hasil penyelidikan ilmu negara bersifat umum, ada juga yang menggunakan istilah ilmu negara umum (jellinek).
Hubungan ilmu negara dengan ilmu hukum tata negara Ilmu negara merupakan pengantar sebelum mempelajari hukum tata negara. Karena ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang murni mempelajari dasar-dasar pokok dan sendi-sendi pokok daripada negara. Oleh karenanya ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang positif dan konkret.
Hubungan ilmu negara dengan ilmu politik Kata politik berasal dari kata ‘polis’ dalam bahasa Yunani kuno. Polis adalah kota yang menyerupai negara. (pada zaman yunani kuno terdapat suatu tempat tinggal bersama orang-orang di atas sebuah bukit dengan tembok/benteng yang kuat, yang mempunyai organisasi kekuasaan tertnggi. Maka polis adalah suatu negara, disebut negara kota (city state), selanjutnya kata-kata yang berasal dari kata polis/politik/police dll dapat dikatakan berkaitan dengan negara Obyek penyelidikan ilmu politik adalah negara dalam arti umum. Yang diselidiki terutama adalah kekuatan-kekuatan sosial yang terdapat dalam masyarakat yang secara langsung dapat mempengaruhi pemerintahan negara, bahkan dapat ikut merubah dan menentukan struktur negara. Karenanya ilmu politik penyelidikannya berkaitan dengan faktor-faktor kekuasaan yang riil dalam masyarakat.
Persamaan ilmu negara dengan ilmu politik terletak pada obyeknya, yaitu keduanya mempelajari negara sebagai pengertian ‘genus’/umum. Bahkan dinegara Anglo-Amerika kedua ilmu tersebut tidak dibedakan. Ilmu tersebut identik. Perbedaan keduanya terletak pada ‘focus of interest’. Herman Heller menyatakan ilmu negara tugasnya terbatas pada usaha-usaha melukiskan lembaga-lembaga kenegaraan, sehingga sifatnya adalah deskriptif dan karenanya statis. Ilmu politik sebaliknya lapangan kerjanya lebih luas, karena juga meliputi usaha-usaha untuk mengadakan analisa dari peristiwa politik atau peristiwa yang terjadi dalam kehidupan negara, jadi sifatnya lebih dinamis.