Sekilas Hukum Pidana Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Hukum Pidana.
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
Asas-Asas Hukum Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
SUBJEK TINDAK PIDANA Orang (Perbuatan Orang) –Natuurlijke Personen
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
BAHASA INDONESIA HUKUM
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2007.
Penyertaan Tindak Pidana
JENIS-JENIS PIDANA.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
PENGHINAAN.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Dasar Peniadaan Penuntutan
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
HUKUM PIDANA.
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Perbuatan Melawan Hukum
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
PEMBIDANGAN HUKUM.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA Oleh: H. Hudali Mukti, SH., M.H. Ayu Linanda, SH., M.H.
HUKUM PIDANA.
Alasan mengajukan gugatan
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN SOSIAL Kelompok I : Rahmat Sahputra &Furqansyah.
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

Sekilas Hukum Pidana Indonesia oleh: Sufrensi A. Manan, S,H.,MH. (Advokat & Konsultan Hukum )

Pengertian Hukum Pidana Tidak ada definisi standar Hukum Pidana Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dengan negara Hukum Pidana mengatur batasan perilaku anggota masyarakat dalam aktivitas sehari-hari

Tempat dan Kedudukan Hukum Pidana Hukum Pidana berada di wilayah hukum publik Mengatur kepentingan umum-masyarakat secara luas, bukan kepentingan pribadi/perorangan

Prinsip Dasar Hukum Pidana Selama tidak ada larangan, berlaku norma kebolehan Hukum Pidana berisi norma larangan dan perintah

Prinsip Dasar Hukum Pidana Ultimum remedium Hukum Pidana adalah senjata pamungkas, alternatif terakhir yang bisa digunakan untuk ‘meluruskan’ perilaku (anggota) masyarakat Hukum Pidana merupakan norma hukum yang paling keras

Hukum Pidana tidak berdiri sendiri Hukum Pidana adalah ilmu yang membutuhkan bantuan cabang/disiplin ilmu yang lain: Sosiologi Kriminologi Kedokteran Kehakiman Forensik dan lain-lain…

Sumber Hukum Pidana Sumber hukum tertulis: KUHP Undang-undang pidana di luar KUHP (UU Tindak Pidana Korupsi, UU Terorisme, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dll) Undang-undang non pidana (UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Lingkungan Hidup, dll) Hukum agama Sumber hukum tidak tertulis: Hukum adat

Sumber Hukum Pidana Sumber hukum tidak tertulis Hukum pidana adat Hukum pidana agama

Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali “seseorang hanya dapat dihukum apabila telah ada ketentuan hukum yang mengatur perbuatan itu terlebih dahulu”

Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Asas Legalitas Hukum Pidana harus tertulis Larangan melakukan analogisme Larangan berlaku surut, dengan pengecualian

Dasar-dasar Berlakunya Hukum Pidana Indonesia Pasal 2-9 KUHP Asas teritorialitas Asas Nasionalitas Aktif Asas Nasionalitas Pasif Asas Universalitas

Dasar-dasar Berlakunya Hukum Pidana Indonesia Teori locus delicti dan tempus delicti Teori perbuatan materil Teori timbulnya akibat Teori bekerjanya alat

Delik Istilah lain: peristiwa pidana, perbuatan pidana, tndak pidana, perbuatan yang dapat dihukum, dll Delik merupakan peristiwa yang bersifat melanggar hukum, peristiwa mana pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban atas dasar kesalahannya dan pertanggungjawaban adalah wajar demi menjamin tertib hukum

Unsur Delik Perbuatan manusia (atau subjek hukum pidana lainnya) Bersifat melawan hukum Ada kesalahan/schuld Perbuatan itu diancam dengan sanksi

Subjek Hukum Pidana Subjek Hukum Pidana adalah setiap orang, yaitu pribadi kodrati (naturlijk person); dan pribadi hukum (recht person) Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya

Kausalitas Teori Kausalitas digunakan untuk mencari sebab terjadinya suatu peristiwa (pidana) Setiap peristiwa diakibatkan oleh peristiwa yang terjadi sebelumnya (?) Penyebab suatu peristiwa adalah peristiwa yang sungguh-sungguh menjadi penyebabnya Dengan diketahuinya peristiwa penyebab, dapat diketahui pelaku peristiwa itu untuk dimintai pertanggungjawaban hukum

Kesalahan Kesalahan di dalam hukum meliputi adanya: Kesengajaan/dolus, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas Kelalaian/culpa, baik berupa kelailaian berat maupun kelalaian ringan

Dasar-dasar Penghapus Pidana Dasar penghapus pidana merupakan pembatasan terhadap pertanggungjawaban pidana, ia menjadi pengecualian, yaitu menjadikan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana

Dasar-dasar Penghapus Pidana Dasar-dasar penghapus pidana yang menghapuskan unsur melawan hukum: Keadaan darurat/noodtoestand (Pasal 48) Belapaksa/noodweer (Pasal 49 ayat (1) ) Menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50) Menjalankan perintah dari pejabat yang berwenang (Pasal 51 ayat (1))

Dasar-dasar Penghapus Pidana Dasar-dasar penghapus pidana yang menghapuskan unsur kesalahan: Sakit jiwa (Pasal 44) Anak kecil (UU No. 3/1997 dan UU No. 23/2002) Daya paksa/overmacht (Pasal 48) Belapaksa berlebihan/noodweer excess (Pasal 39 ayat (2)) Menjalankan perintah jabatan yang tidak sah atas dasar itikad baik (Pasal 51 ayat (2))

Penyertaan/deelneming Penyertaan merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana Pasal 55: Orang yang menyuruh Orang yang turut serta Orang yang menggerakkan/membujuk Pasal 56: Orang yang membantu

Gabungan Delik/Samenloop Dasar Hukum: Pasal 63-71 KUHP Melakukan lebih dari satu delik, baik dengan satu perbuatan materil ataupun lebih dari satu perbuatan materil Belum ada putusan hakim atas masing-masing perbuatan itu Pemidanaannya disatukan, berdasarkan bentuk gabungan delik

Gugurnya Peristiwa Pidana Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP) Pelaku meninggal dunia (Pasal 77 KUHP) Daluwarsa penuntutan (Pasal 78-79 KUHP)

Terima Kasih…