Sekilas Hukum Pidana Indonesia oleh: Sufrensi A. Manan, S,H.,MH. (Advokat & Konsultan Hukum )
Pengertian Hukum Pidana Tidak ada definisi standar Hukum Pidana Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dengan negara Hukum Pidana mengatur batasan perilaku anggota masyarakat dalam aktivitas sehari-hari
Tempat dan Kedudukan Hukum Pidana Hukum Pidana berada di wilayah hukum publik Mengatur kepentingan umum-masyarakat secara luas, bukan kepentingan pribadi/perorangan
Prinsip Dasar Hukum Pidana Selama tidak ada larangan, berlaku norma kebolehan Hukum Pidana berisi norma larangan dan perintah
Prinsip Dasar Hukum Pidana Ultimum remedium Hukum Pidana adalah senjata pamungkas, alternatif terakhir yang bisa digunakan untuk ‘meluruskan’ perilaku (anggota) masyarakat Hukum Pidana merupakan norma hukum yang paling keras
Hukum Pidana tidak berdiri sendiri Hukum Pidana adalah ilmu yang membutuhkan bantuan cabang/disiplin ilmu yang lain: Sosiologi Kriminologi Kedokteran Kehakiman Forensik dan lain-lain…
Sumber Hukum Pidana Sumber hukum tertulis: KUHP Undang-undang pidana di luar KUHP (UU Tindak Pidana Korupsi, UU Terorisme, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dll) Undang-undang non pidana (UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Lingkungan Hidup, dll) Hukum agama Sumber hukum tidak tertulis: Hukum adat
Sumber Hukum Pidana Sumber hukum tidak tertulis Hukum pidana adat Hukum pidana agama
Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali “seseorang hanya dapat dihukum apabila telah ada ketentuan hukum yang mengatur perbuatan itu terlebih dahulu”
Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Asas Legalitas Hukum Pidana harus tertulis Larangan melakukan analogisme Larangan berlaku surut, dengan pengecualian
Dasar-dasar Berlakunya Hukum Pidana Indonesia Pasal 2-9 KUHP Asas teritorialitas Asas Nasionalitas Aktif Asas Nasionalitas Pasif Asas Universalitas
Dasar-dasar Berlakunya Hukum Pidana Indonesia Teori locus delicti dan tempus delicti Teori perbuatan materil Teori timbulnya akibat Teori bekerjanya alat
Delik Istilah lain: peristiwa pidana, perbuatan pidana, tndak pidana, perbuatan yang dapat dihukum, dll Delik merupakan peristiwa yang bersifat melanggar hukum, peristiwa mana pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban atas dasar kesalahannya dan pertanggungjawaban adalah wajar demi menjamin tertib hukum
Unsur Delik Perbuatan manusia (atau subjek hukum pidana lainnya) Bersifat melawan hukum Ada kesalahan/schuld Perbuatan itu diancam dengan sanksi
Subjek Hukum Pidana Subjek Hukum Pidana adalah setiap orang, yaitu pribadi kodrati (naturlijk person); dan pribadi hukum (recht person) Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya
Kausalitas Teori Kausalitas digunakan untuk mencari sebab terjadinya suatu peristiwa (pidana) Setiap peristiwa diakibatkan oleh peristiwa yang terjadi sebelumnya (?) Penyebab suatu peristiwa adalah peristiwa yang sungguh-sungguh menjadi penyebabnya Dengan diketahuinya peristiwa penyebab, dapat diketahui pelaku peristiwa itu untuk dimintai pertanggungjawaban hukum
Kesalahan Kesalahan di dalam hukum meliputi adanya: Kesengajaan/dolus, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas Kelalaian/culpa, baik berupa kelailaian berat maupun kelalaian ringan
Dasar-dasar Penghapus Pidana Dasar penghapus pidana merupakan pembatasan terhadap pertanggungjawaban pidana, ia menjadi pengecualian, yaitu menjadikan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
Dasar-dasar Penghapus Pidana Dasar-dasar penghapus pidana yang menghapuskan unsur melawan hukum: Keadaan darurat/noodtoestand (Pasal 48) Belapaksa/noodweer (Pasal 49 ayat (1) ) Menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50) Menjalankan perintah dari pejabat yang berwenang (Pasal 51 ayat (1))
Dasar-dasar Penghapus Pidana Dasar-dasar penghapus pidana yang menghapuskan unsur kesalahan: Sakit jiwa (Pasal 44) Anak kecil (UU No. 3/1997 dan UU No. 23/2002) Daya paksa/overmacht (Pasal 48) Belapaksa berlebihan/noodweer excess (Pasal 39 ayat (2)) Menjalankan perintah jabatan yang tidak sah atas dasar itikad baik (Pasal 51 ayat (2))
Penyertaan/deelneming Penyertaan merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana Pasal 55: Orang yang menyuruh Orang yang turut serta Orang yang menggerakkan/membujuk Pasal 56: Orang yang membantu
Gabungan Delik/Samenloop Dasar Hukum: Pasal 63-71 KUHP Melakukan lebih dari satu delik, baik dengan satu perbuatan materil ataupun lebih dari satu perbuatan materil Belum ada putusan hakim atas masing-masing perbuatan itu Pemidanaannya disatukan, berdasarkan bentuk gabungan delik
Gugurnya Peristiwa Pidana Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP) Pelaku meninggal dunia (Pasal 77 KUHP) Daluwarsa penuntutan (Pasal 78-79 KUHP)
Terima Kasih…