Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
Advertisements

PEMBIAYAAN MUDHARABAH
0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Murabahah Ilmu hukum perbankan
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
Bersihkan Perbankan Syariah?
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Rizky Athar David Wahyu Ramadhan Fajar M Firdaus.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Prinsip dasar Perbankan Syariah
Mudharabah dan musyarakah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
BANK SYARIAH.
MODUL II Tujuan Pembelajaran AKAD DAN TRANSAKSI DALAM BISNIS SYARIAH
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
HUKUM WAKAF.
KELOMPOK 2 ANITA SARI ( ) NIDA RIZKY AULIA ( )
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
Kasus Bank Century Anggota Kelompok 2 : Anita Sari ( )
Tafsir Ayat dan Hadis tentang Mudharabah
Nurul Aulia Syafarina ( )
SO PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Flowchart Akad Mudharabah Nasabah
رهن Oleh : Asep Suryanto.
H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mudharabah dan Musyarakah
Mudlârabah Oleh : ali nahrowi Landasan hukum Pengertian HUKUM.
TRANSAKSI AKUNTANSI SYARIAH
H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
SKEMA PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH.
HERNANDA DAMANTARA (E )
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
Sri Nurhayati / Wasilah
AKAD MUDHARABAH AKUNTANSI SYARIAH Kelompok 2 : Ahmad Dicky setiawan
SISTEM PEMBIYAAN (SO) MUSYARAKAH
PEGADAIAN SYARIAH.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PELABURAN (MUDHARABAH / QIRADH)
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
HUKUM WAKAF.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
Transcript presentasi:

Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Skema Pembiayaan Mudharabah Bagi Nasabah dan Karyawan Oleh: Anita Sari Nida Rizky Aulia Dwi Rahmatia Hasim Yuyun Andriani Ayuk Nurcahyati Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015

Skema Mudharabah Bagi Nasabah Skema Mudharabah Bagi Karyawan Definisi Mudharabah Landasan Hukum Rukun Dan syarat Skema Mudharabah Bagi Nasabah Skema Mudharabah Bagi Karyawan

Penjelasan Skema A. Skema Untuk Nasabah B. Skema Untuk Karyawan Nasabah datang ke bank dengan maksud mengajukkan pembiayaan mudharabah. 2. Bank kemudian memberikan modal usaha kepada nasabah yang pengajukkan pembiayaan tersebut. 3. Nasabah hanya membutuhkan skill untuk membangun sebuah usaha. 4. Setelah mengelola usaha tersebut, kentungan akan dibagi sesuai kesepakatan di awal Calon nasabah datang ke bank untuk mengajukan pembiayaan mudharabah. Jika melengkapi persyaratan, AO akan melakukan survei. Hasil survei di laporkan ke manejemen dan komite pembiayaan dan melakukan rapat. Setelah itu kedua belah pihak kemudian menandatangani. Kemudian pada tahap akhir, terjadilah serah terima sebagai tanda disetujuinya kesepakatan tersebut.

Pengertian Mudharabah Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah. Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

HUKUM MUDHARABAH DALAM ISLAM Al-Qur’an: Firman Allah: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”. (QS. al-Muzzammil: 20)

Al-Hadits: Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Al-Baihaqi )

RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH Mudharabah memiliki lima rukun: Modal. Jenis usaha. Keuntungan. Shighot (pelafalan transaksi) Dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal dan pengelola.

Sedangkan syarat-syarat dalam Mudharabah ialah sebagaimana berikut: 1. Penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum. 2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak . 3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada pengelola untuk tujuan usaha. 4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal.