Kekerasan seksual berbasis gender dalam situasi bencana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Green Recovery And Reconstruction: Training Toolkit For Humanitarian Aid Pemilihan dan Pembangunan Lokasi Strategis Sesi 2: Proses Perencanaan Lokasi PANDUAN.
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
Pertemuan ii Kesiapsiagaan Terhadap Bahaya Gempa Bumi
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
D 4 NBSS Outbreak management. Melembagakan rencana wabah Untuk mengkonfirmasi wabah, langkah segera harus diambil oleh Tim Pengendalian Infeksi di fasilitas.
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
DAMPAK PSIKOLOGIS PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH AYAH TIRI NAMA : IIS SUMARNAH.
PENGANTAR TANGGAP DARURAT
MENULIS BERITA BENCANA
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
DEVI KOMALASARI DEWI FITRIANA SARI DWI AJENG EVITASARI ELAS SULASTRI NURMILASARI.
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
KONSELING HIV.
Selamat ... bertemu ....
Pembinaan Peran Serta Masyarakat
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN SEXUAL Dra
Konseling KTD
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
Perkembangan Sosioemosional masa kanak-kanak akhir (Usia Sekolah)
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
Petolongan Pertama Psikologis Psychological First Aid (PFA)
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
KEBUTUHAN PSIKOLOGI IBU HAMIL T I, TII, TIII
ALUR DAN SOP PENANGANAN
ASESMEN PSIKOSOSIAL.
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
Relasi Gender dalam Masyarakat Indonesia
HYMEN RECONTRUCTION KELOMPOK : 10.
Mengkreasi Cara Berpikir dan Bertindak Setara
MIDDLE CLASS SEBAGAI TRANFORMATOR PERILAKU SEKSUAL DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (COMMUNITY BASED RESEARCH PADA TOKOH ADAT, TOKOH AGAMA, DAN TOKOH.
PEMBERDAYAAN KELUARGA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila.
DESTANA desa tangguh bencana.
Disusun oleh : Dra. Prasinta Dewi, MAP
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
LATAR BELAKANG PPAM KESPRO Indonesia adalah negara yang rentan terhadap bencana. Hal ini dikarenakan kondisi geografis, geologis, hidrologis maupun demografisnya.
KONSELING HIV.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Pembinaan Peran Serta Masyarakat
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
KELEMBAGAAN P2TP2A DAN MANAJEMEN KASUS
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Gerakan Sayang Ibu. Gerakan Sayang Ibu adalah Suatu Gerakan yang dilaksanakan oleh masyarakat, bekerjasama dengan pemerintah untuk meningkatkan kualitas.
Transcript presentasi:

Kekerasan seksual berbasis gender dalam situasi bencana Ika Putri Ramadhani, M. Biomed

Kekerasan berbasis gender (gender-based violence) adalah suatu tindakan kekerasan yang terjadi pada seseorang berdasarkan perbedaan status sosial yang berlaku (gender) antara pria dan wanita. Kekerasan berbasis gender di seluruh dunia paling banyak menimpa kaum perempuan dan anak-anak perempuan.

Kekerasan berbasis gender termasuk: Kekerasan seksual, di antaranya perkosaan, pelecehan seksual, ekspolitasi seksual dan prostitusi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kawin paksa dan kawin muda Kekerasan fisik Kekerasan psikis Kekerasan ekonomi

Kekerasan berbasis berbasis gender dalam situasi bencana Kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam situasi darurat kemanusiaan umumnya jarang dilaporkan, akan tetapi kekerasan ini telah banyak didokumentasikan selama terjadinya krisis kemanusiaan. 4 kasus kekerasan seksual pengungsi Aceh pasca tsunami (Catatan Kekerasan terhadap Perempuan, Tahun 2006, Komnas Perempuan) 3 kasus perkosaan di pengungsian pasca gempa di Padang tahun 2009 (Laporan Program Pencegahan dan Respon GBV Pasca Gempa Padang, UNFPA Indonesia).

Pada situasi bencana terjadi peningkatan risiko kekerasan berbasis gender karena: Sistem perlindungan sosial terganggu: keluarga yang terpisah, sistem keamanan di lingkungan tempat tinggal yang tidak berjalan. Lemahnya aturan keamanan dan keselamatan pada saat terjadi konflik. Pengaturan tempat pengungsian dapat juga meningkatkan risiko terjadinya kekerasan seksual Tidak terpenuhinya kebutuhan seksual selama tinggal di pengungsian dalam jangka waktu yang lama. Hilangnya pendapatan sehingga mempengaruhi stabilitas ekonomi rumah tangga.

Apakah Akar Masalah Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual? Perempuan dan anak-anak terpisah dari keluarga dan perlindungan masyarakat Ketidasetaraan gender dan diskriminasi Semasa konflik bersenjata, kekerasan seksual seringkali digunakan sebagai senjata perang, dengan anak-anak dan perempuan sebagai target kekerasan dan eksploitasi yang terjadi karena gender , umur, dan ketergantungan kepada orang lain untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan

PELAKU KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK NEGARA MEDIA MASYARAKAT/TEMPAT KERJA KELUARGA INDIVIDU

BAGAN ALUR MONITORING DAN PELAPORAN KEJADIAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN KARANG TARUNA, PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT BIDAN DESA, GURU KADER PKK, KADER POSYANDU KELOMPOK PKK RT DAN KELOMPOK PKK RW KETUA RW TIM PENGGERAK PKK DESA/ KELURAHAN

Siapa yang Bertanggung-Jawab Mencegah Dan Menangani Insiden Kekerasan Seksual? UNHCR, mitra PBB, LSM nasional dan internasional dan pihak pemerintah layanan perlindungan keamanan/polisi masyarakat, psikolog kesehatan Pendidikan, perencanaan lokasi

Siapa Yang Paling Terkena Dampak Kekerasan Seksual? pria dan anak laki-laki wanita dan gadis ayah, saudara laki-laki, suami dan putera dari mereka yang selamat

Siapa Yang Melakukan Kekerasan Seksual? anggota klan, desa, kelompok agama atau kelompok etnis lain personil militer anggota populasi yang menampung anggota keluarga pekerja kemanusiaan dari PBB atau LSM dll

Situasi apa yang membuat wanita dan gadis beresiko mengalami kekerasan seksual? mereka bergantung pada pria untuk kelangsungan hidup mereka sehari-hari Wanita dan gadis mungkin harus mengadakan perjalanan ke tempat distribusi yang jauh untuk mendapatkan makanan, kayu bakar untuk memasak, bahan bakar dan air Kurangnya perlindungan dari polisi dan tidak adanya hukum yang berlaku

Mengapa insiden kekerasan seksual seringkali tidak dilaporkan? takut dengan pembalasan, malu ketidakberdayaan, kurang mendapatkan dukungan, tidak dapat diandalkannya layanan publik, kurangnya kepercayaan kepada layanan kesehatan dan kurangnya kepercayaan diri dan tidak terbiasanya dengan layanan

Pencegahan Kekerasan Seksual dapat dilakukan dengan cara: menempatkan kelompok rentan di pengungsian memastikan satu keluarga berada dalam tenda yang sama Perempuan yang menjadi kepala keluarga dan anak yang terpisah dari keluarga dikumpulkan di dalam satu tenda. Memastikan terdapat layanan kesehatan reproduksi pada tenda pengungsian Menempatkan MCK laki-laki dan perempuan secara terpisah di tempat yang aman dengan penerangan yang cukup. Pastikan bahwa pintu MCK dapat di kunci dari dalam. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab keamanan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Melibatkan lembaga/organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan perempuan di pengungsian dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual Menginformasikan adanya pelayanan bagi penyintas perkosaan dengan informasi nomor telefon yang bisa dihubungi 24 jam. Informasi dapat diberikan melalui leaflet, selebaran, radio, dll. Memastikan adanya petugas yang bertanggung jawab terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Memastikan tersedianya layanan medis dan psikososial ada di organisasi/lembaga yang berperan serta mekanisme rujukan perlindungan dan hukum terkoordinasi untuk penyintas. Menyediakan fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan seksual bagi pasangan suami istri yang sah, sesuai dengan budaya setempat atau kearifan lokal

Bagaimana penanganan korban/penyintas kekerasan seksual? Memastikan tanggap medis baku terhadap mereka yang selamat dari kekerasan seksual Menjamin privasi dan kerahasiaan mereka yang selamat Memastikan keberadaan pekerja kesehatan atau pendamping dengan gender yang sama dan bahasa yang sama Memastikan keamanan fisik mereka yang selamat segera setelah terjadinya insiden kekerasan seksual

Memastikan ketersediaan dukungan psikososial yang tepat dan sesuai dari segi budaya Memastikan lokasi di mana terjadi insiden kekerasan seksual sudah teridentifikasi dan terdokumentasi dan langkah pencegahan terkait sudah ditetapkan Memastikan populasi pengungsi internal diberitahu mengenai tersedianya dan lokasi layanan bagi mereka yang selamat dari kekerasan seksual

Apakah pedoman prinsip dalam merespon kekerasan seksual? Keselamatan Memastikan keselamatan fisik dari korban Kerahasiaan Menggunakan inisial atau “tanpa nama” dari korban dan orang lain yang terlibat dalam kejadian Menjaga semua informasi tertulis agar aman Menghormati Menghormati harapan, hak dan martabat korban Melakukan interview pada tempat yang khusus Menjadi pendengar yang baik, tidak menghakimi dan bersimpati berempati Bersabar, jangan menekan untuk mendapatkan informasi jika korban tidak siap Menanyakan pertanyaan yang relevan Hindari meminta korban untuk mengulang cerita pada interview Meyakinkan bahwa kekerasan yang terjadi bukan karena kesalahannya Non diskriminasi Menyediakan akses pada pelayanan bagi perempuan, laki-laki, remaja Memastikan pewawancara, penerjemah, dokter, petugas polisi, petugas proteksi, pekerja sosial masyarakat dan lainnya memiliki jenis kelamin sama dengan korban

RANGKUMAN Kekerasan seksual adalah pelanggaran HAM. Kekerasan seksual berbasis gender/SGBV merupakan suatu kekerasan yang potensial terjadi dalam situasi bencana. Diskriminasi dan ketidaksetaraan gender merupakan akar masalah SGBV. Perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang paling beresiko untuk mengalami kekerasan seksual pada situasi bencana. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada sitausi bencana membutuhkan pendekatan multi sector. Pedoman prinsip harus dijalankan saat menangani kasus kekerasan seksual