Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk Pemilihan calon suami/istri Perempuan yang haram dinikahi Pelaksanaan pernikahan Thalak dan iddah
Pemilihan calon suami/istri "Perempuan dinikah karena empat hal: Karena cantiknya, hartanya, keturunannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya engkau mendapat keuntungan. (Hadits riwayat Tirmizi) "Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan (wanita-wanita muslim) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin- Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Al Baqarah : 221)
PEREMPUAN YANG HARAM DINIKAHI Diharamkan karena keturunan Diharamkan karena susuan Diharamkan karena suatu perkawinan Diharamkan untuk sementara
PELAKSANAAN PERNIKAHAN a. calon pasangan, b. wali c. dua orang saksi d. mahar atau mas kawin dan e. ijab qabul.
Urutan orang yang menjadi wali bagi perempuan yang dinikahkan 1) Ayah Kandung 2) Kakek dari ayah 3) Saudara laki-laki seibu seayah 4) Saudara laki-laki seayah 5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah 6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah 7) Saudara laki-laki seibu seayah dari ayah 8) Saudara laki-laki seayah dari ayah 9) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah dari ayah 10) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dari ayah.
THALAK DAN IDDAH Pengertian dan Hukum Thalak Macam-Macam Thalak Iddah Ruju'