PASAR MODAL
Pengertian Pasar Modal Wahana untuk mempertemukan pihak- pihak yang memperlukan dana panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
Fungsi Pasar Modal Sumber dana jangka panjang Alternatif investasi Alat restrukturisasi modal perusahaan Alat untuk melakukan divestasi
Jenis Pasar di Pasar Modal Pasar Perdana Pasar Sekunder
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Fungsi Bapepam : Menyusun peraturan di bidang pasar modal. Menegakkan peraturan di bidang pasar modal. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh usaha, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal. Menetapkan prinsip keterbukaan. Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal 1. Lembaga penunjang pasar modal Manager Investasi Kustodian Wali amanat Perantara pedagang efek Penjamin emisi efek 2. Profesi penunjang pasar modal Akuntan publik Legal audit Penilai Konsultan hukum Notaris
Bursa Efek Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Peran Bursa Efek Menyediakan semua sarana perdagangan efek. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa. Mengupayakan likuiditas instrumen. Mencegah praktik- praktik yang dilarang di bursa seperti kolusi. Pembentukan harga yang tidak wajar. Menyebarluaskan informasi bursa. Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Kewajiban Bursa Efek 1. Menyerahkan laporan kegiatannya kepada Bapepam. 2. Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa. 3. Memiliki satuan pemeriksa.
Instrumen di Bursa Efek Saham Obligasi Obligasi konversi Right Waran ( Warrant)
Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek Peraturan perdagangan di bursa efek Sistem auto rejection Delisting dan relisting