HAK DAN KEWAJIBAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Advertisements

Paparan di Hotel Le Meridien, Jakarta, 15 Agustus 2013
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
Tantangan Pertambangan Indonesia
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
KEGIATAN USAHA HULU.
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi
Kewenangan Pengelolaan
SANKSI ADMINISTRATIF.
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
PENGHASILAN KENA PAJAK
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Legalitas Usaha.
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
REKLAMASI TAMBANG.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Wilayah Pertambangan.
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
KAWASAN INDUSTRI DAN PERTANIAN
KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH
USAHA JASA PERTAMBANGAN
Aspek hukum Pertambangan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
USAHA JASA PERTAMBANGAN
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
USAHA JASA PERTAMBANGAN
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )
Transcript presentasi:

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak Pemegang IUP dan IUPK dijamin haknya untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.

Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu. (telah ditemukan 2 (dua) wilayah prospek dalam kegiatan eksplorasi) syarat: a. harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan b. sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pemegang IUP dan IUPK wajib: Menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik; Mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia; Meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara; Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.

Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan: Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; Keselamatan operasi pertambangan; Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang; Upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara; Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah. Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang.

Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara. (untuk meningkatkan produk akhir dari usaha pertambangan atau pemanfaatan terhadap mineral ikutan) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. (untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara)

Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijual dikenai iuran produksi. Badan usaha wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. (dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat)

Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional.