Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM WARIS.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
Hukum Adat.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Harta Kekayaan Rumah Tangga
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
HUKUM KEKERABATAN DAN PERJANJIAN ADAT
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
PERKAWINAN ADAT.
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
Hukum Waris Adat igedeabw.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
Hukum Perkawinan.
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
AZAZ – AZAZ HUKUM ADAT & SIFAT CORAK HUKUM ADAT
PERWALIAN.
SYARAT-SYARAT WAKAF.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
HUKUM WARIS ADAT.
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
III. Hukum Kekeluargaan
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Transcript presentasi:

Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga HUKUM KEWARISAN ADAT Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga

Pengertian , sifat Biaya Penguburan Corak H. Waris Adat Sistem Kewarisan Penerusan Harta Hutang Si Waris Hukum Waris Adat Asas Kewarisan

Pengertian dan Sifat Corak Hukum Waris Adat Warisan adalah proses peralihan harta kekayaan, baik materiil maupun unmateriil dari suatu generasi (manusia) kepada generasi berikutnya Hukum waris adat adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang proses peralihan harta kekayaan baik materiil maupun unmateriil kepada generasi berikutnya.

Hukum waris adat adalah Hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasa dan pemiliknya dari pewaris kepada waris.

Unsur Kewarisan Mutlak: Seorang peninggal warisan yang pada saat wafatnya meninggalkan harta kekayaan. Seorang atau beberapa orang ahli waris yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan ini. Harta warisan atau harta peninggalan, yaitu kekayaan “in concreto” yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada para ahli waris itu

Corak Hukum Waris Adat Secara teoritis sistem kekeluargaan dalam peraturan hukum adat ada tiga corak yaitu: 1. Patrilineal 2. Matrilineal 3. Parental

Asas Pewarisan Hukum Adat Asas ketuhanan dan pengendalian diri. Asas kesamaan dan kebersamaan hak. Asas kerukunan dan kekeluargaan. Asas musyawarah dan mufakat.

Unsur-unsur hukum waris adat Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarga yang masih hidup Harta warisan adalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya

Harta yang berwujud benda Harta Peninggalan. Peninggalan yang tidak dapat dibagi. Peninggalan yang dapat terbagi. Harta bawaan Harta Harta bawaan yang masuk menjadi harta perkawinan yang akan menjadi harta warisan. Harta pemberian Harta pemberian adalah juga harta warisan yang asalnya bukan didapat karena jerih payah bekerja sendiri melainkan karena hubungan atau suatu tujuan Harta pencarian Hak Kebendaan Harta yang didapat suami istri selama perkawinan berlangsung berupa hasil kerja suami ataupun istri. Harta yang berwujud benda

Sistem Kewarisan Sistem Mayorat Sistem Individual Sistem Kolektif

Cara Proses Penerusan Harta Peninggalan Atau Warisan Proses pewarisan yang berlaku menurut hukum adat di dalam masyarakat Indonesia hanya ada dua bentuk. 1. Proses pewarisan yang dilakukan semasa pewaris masih hidup. 2. Proses pewarisan yang dilakukan setelah pewaris wafat.

Hibah pada masyarakat parental adalah bagian dari proses pewarisan yang dilakukan sebelum orang tua atau pewaris meninggal. Hibah biasa Hibah yang diberikan pada waktu pewaris masih hidup Hibah wasiat Hibah yang dilaksanakan ketika pewaris telah meninggal dunia.

Sedangkan terkait harta warisan setelah pewaris wafat karena alasan - alasan tertentu ada yang dibagi-bagikan dan ada yang pembagiannya ditangguhkan. Adapun alasan-alasan penangguhan itu antara lain Terbatasnya harta pusaka Tertentu jenis macamnya Belum adanya waris pengganti Para waris belum dewasa Diantara waris belum hadir Belum diketahui hutang piutang pewaris

Pembagian Warisan dengan cara Hibah Tidak terjadi persengketaan antara ahli waris yang disebabkan oleh harta warisan Supaya harta orang tua yang nanti akan menjadi harta waris tidak keluar bagiannya pada orang lain yang tidak punya hak atasnya Hibah merupakan salah satu cara supaya semua ahli waris terutama anak laki laki dapat menerima disamakannya bagian.

Hutang Si Waris Hutang merupakan tanggungan yang harus dilunasi dalam waktu tertentu (sesuai kesepakatan) sebagai akibat dari imbalan/prestasi yang telah diterima orang yang berhutang. Contohnya: Di Batak, Di Dayak, dan Di Bali. Para ahli waris wajib membayar hutang dengan syarat, yang berpiutang atau penagih memberitahukan kepada ahli waris 40 hari setelah si pewaris meninggal, atau Di Bali pada waktu ”nyakoh”

Di Jawa Harta peninggalan pewaris digunakan terlebih dahulu untuk membayar hutang sebelum dibagikan kepada ahli waris. Para ahli waris tidak dapat dituntut untuk membayar kekurangan hutang si pewaris Ahli waris bertanggung jawab atas hutang si pewaris sepanjang kesanggupan para ahli waris

Biaya Penguburan Biaya yang dikeluarkan untuk si jenazah mulai dari kematiaannya sampai penguburannya. Besarnya biaya diambil secara wajar sesuai dengan status sosial ekonominya Jika harta peninggalan tidak mencukupi, kekuranggannya di tanggung keluarga, baithul mal,atau masyarakat yang mampu.

TERIMAKASIH . .