Delik Aduan (Klachtdelict)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
Hukum Acara.
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2007.
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
Departemen Pengawasan Bank 3
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
JENIS-JENIS PIDANA.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Dasar Peniadaan Penuntutan
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
Deelneming (Penyertaan)
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
UPAYA HUKUM.
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Alasan penghapusan pidana
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Daluarsa/Verjaring.
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012.
UPAYA HUKUM.
HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Recidive di Berbagai Negara
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

Delik Aduan (Klachtdelict) Oleh: Riswan Munthe

Pengertian Delik Aduan Delik aduan adalah delik yang hanya di tuntut jika ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan. Ini berarti bahwa sebelum adanya pengaduan dari pihak yang berkepenting, maka jaksa/penuntut umum belum boleh melakukan tuntutan. Dalam hal delik aduan,diadakan tidaknya persetujuan dari yang dirugikan artinya jaksa hanya dapat menuntutnya sesudah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Sebagai satu-satunya alasan dari pembuat KUHP.

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah dilakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. (lihat KUHAP Pasal 1 angka 25)

Untuk menetapkan delik aduan itu adalah adanya pertimbangan bahwa didalam beberapa hal tertentu kepentingan dari yang dirugikan agar supaya perkaranya tidak dituntut adalah lebih besar dari kepentingan untuk melakukan penuntutan. Delik aduan dibedakan atas 2 (dua) jenis, yaitu: a. Delik Aduan Absolut (mutlak). Adalah delik yang dalam semua keadaan merupakan delik aduan. Delik aduan absolut dalam KUHPid mencakup: Pasal 284 KUHPid tentang delik gendak (overspel).

Pasal 278 ayat (1) KUHPid. Pasal 293 ayat (1) KUHPid. Pasal 310 KUHPid tentang pencemaran. Pasal 320 KUHPid. Pasal 321 KUHPid. Pasal 323 KUHPid. Melarikan perempuan Pasal 332 ayat (1) Pasal 335 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 369 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 483, Pasal 484, dan Pasal 485 KUHPid.

b. Delik Aduan Relatif Adalah delik yang dalam keadaan tertentu merupakan delik aduan, sedangkan biasanya bukan merupakan delik aduan. Delik aduan relatif dalam KUHPid mencakup: Menurut Pasal 322 ayat (1) KUHPid. Pencurian merupakan delik biasa, bukan delik aduan. (lihat pasal 367 ayat (2) KUHPid) Penggelapan merupakan delik biasa, bukan delik aduan. (lihat Pasal 376 KUHPid) Perbuatan curang (Bab XXV dari buku II KUHPid, antara penipuan (Pasal 378), merupakan delik biasa, bukan delik aduan. (Pasal 394 KUHPid)

Menghancurkan dan merusakkan barang yang diatur dalam Bab XXVII Buku II KUHPid merupakan delik biasa, bukan delik aduan. (lihat Pasal 411 KUHPid).

SELESAI Terima kasih