PERANGKAT DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PENYELENGGARA Kepala Daerah DPRD Dibantu Perangkat Daerah
Perangkat Daerah sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; badan; kecamatan (khusus kab./kota).
Dinas “melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.” tipe A: beban kerja yang besar; tipe B: beban kerja yang sedang; dan tipe C: beban kerja yang kecil.
Badan melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: perencanaan; keuangan; kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BADAN tipe A: beban kerja yang besar; tipe B: beban kerja yang sedang; dan tipe C: beban kerja yang kecil.
KECAMATAN koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, Pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
KECAMATAN Pembentukan: persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. Klasifikasi: Tipe A: beban besar Tipe B: beban kecil
KELURAHAN Perangkat Kecamatan Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam: melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; melakukan pemberdayaan masyarakat; melaksanakan pelayanan masyarakat; memelihara ketenteraman dan ketertiban umum; memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.