Pertemuan 8 (Pasca-UTS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Kasus Video Ariel Peterpan
Privasi dan kebebasan informasi
ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
MARISSA HAQUE VS DEE DJOEMADI, ADDIE MS, KEVIN APRILIO BY : SYUAIBATUL ISLAMIYAH ( ) TARIQOTUN NAJAH ( ) MUHAMMAD IMAN HIDAYAT ( )
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Integrasi literasi Informasi (LI) dan teknologi informasi (TI)
SELAMAT DATANG.
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Sanksi Pidana dalam UU No
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
Privasi dan Kebebasan Informasi
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Privasi dan Kebebasan Individu
SABOTAGE AND EXTORTION
The e-commerce explosion
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
SELAMAT DATANG.
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL. PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
6 Tahun Undang-Undang 11 tahun 2008
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
Hacking 1.Isryanto Rizki W 2.Rahmah Widya A 3.Winarsih 4.Elfrida 5.M. Kiswanto 6.Surya Andi 7.M. Abdul Qodir 8.M. Yunan A 9.Linggar A 10.Andreansyah N.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
ANUBIS ANONYMO.
Masyarakat Informasi Oleh: Nur Cahyo Wibowo, SKom, MKom
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
PRESENTED BY: KELOMPOK 2
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Privasi dalam Internet
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Peraturan & Regulasi.
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
Damai Tanpa Hoaks Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
UNDANG - UNDANG INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK Pengantar Komputer Forensik Teknologi Informasi UNIVERSITAS GUNADARMA Fakultas Teknologi Industri Jurusan.
Hoax adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita.
DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP PERILAKU KEKERASAN DI KALANGAN GENERASI MUDA.
UNDANG UNDANG PERS DAN MELAWAN HOAX Penulis : Sukatno M.Si Ketua Dewan Kehormatan PWI Bengkulu.
Transcript presentasi:

Pertemuan 8 (Pasca-UTS) CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 8 (Pasca-UTS)

PAYUNG HUKUM CJ UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bandingkan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers

SEMANGAT UU NO 11/2008 dan UU No 14/2008 Penggiat citizen journalism berhak mendapatkan informasi. Mengolah dan menyebarluaskannya ke publik.

UU No 11/2008 tentang ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Hal pokok yang harus diperhatikan para citizen journalist adalah Ayat (3) Pasal 27 di atas, yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.  

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.  

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Sementara Sampai di Sini