Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7
Ayu Multika Sari 105030100111006 Dita Tri Ariyani Putri 105030100111008 Nila Kurniawati 105030100111013 Disca Deviana Pertiwi 105030101111005 NAMA ANGGOTA :
PENGANGKATAN PEGAWAI
3
2
1
START
Macam-macam pengangkatan pegawai HONORER-CPNS PNS Dalam Jabatan CPNS-PNS
Pengangkatan Honorer - cpns Dasar Hukum PP no 56 tahun 2012 yang merupakan perubahan atas PP no 43 tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Pengertian Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada isntansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD. (PP no 43 tahun 2007)
Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Diantara Persyaratan Khusus Pengangkatan Honorer K I dan K II menjadi CPNS (pasal 2) : - Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006. - Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus.
Lanjutan. . . - Mempunyai pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. - Khusus bagi guru : pendidikan paling rendah D4/S1, atau bersedian dan sedang mengikuti pendidikan D4/S1 dan lulus paling lama akhir 2015. - Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. - Lulus ujian tertulis bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD.
Sumber : RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS atau tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer. (Masih ada dua opsi nama RPP)
Pengangkatan cpns menjadi pns Dasar Hukum 1.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.Keputusan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Pengertian Setelah seorang diangkat sebagai CPNS kemudian menjalani masa percobaan paling lama 2 tahun dalam jabatannya maka ia bisa diangkat menjadi PNS apabila sudah lulus Diklat Prajabatan dan tes kesehatan.
Syarat Pengangkatan CPNS menjadi PNS Persyaratan Administratif 1.SK CPNS 2.Asli hasil tes kesehatan 3.Pengantar dari unit kerja
Prosedur Pelayanan 1.Pendataan CPNS yang akan ditingkatkan statusnya 2.Pemberitahuan kepada setiap SKPD mengenai pengusulan berkas peningkatan status dari CPNS ke PNS 3.Penerimaan dan Pemeriksaan berkas 4.Verifikasi berkas usulan
5.Pemrosesan berkas usulan 6.Penetapan dan Penerbitan SK PNS
Pengangkatan pns dalam jabatan Struktural Fungsional
Pengangkatan (PNS) dalam jabatan struktural Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kopentensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural antara lain di maksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural sebagaimana perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
SYARAT PENGANGKATAN Untuk dapat di angkat dalam jabatan struktural, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, calon PNS tidak dapat menduduki jabatan struktural karena masih dalam masa percobaan dan belum memiliki pangkat. 2. Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan. 4 3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan. 4. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. 5. Memiliki kopentensi jabatan yang diperlukan. Kopentensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki PNS berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang di perlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tsb dapat melaksanakan tugasnya secara professional, efektif dan efisien. 6. Sehat jasmani dan rohani
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena antara lain: 1. Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya. 2. Mencapai batas usia pensiun. 3. Diberhentikan sebagai PNS 4. Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. 5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan.
6. Tugas belajar lebih dari 6 bulan. 7 6. Tugas belajar lebih dari 6 bulan. 7. Adanya perampingan organisasi pemerintah. 8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jsmani dan rohani, atau 9. Hal-hal lain yang ditetukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan (PNS) dalam jabatan fungsional Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
SYARAT PENGANGKATAN 1. Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil, 2. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan, 3. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku, 4. Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan, 5. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
KESIMPULAN Pengangkatan pegawai merupakan suatu cara yang digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri yang di atur berdasarkan peraturan-peraturan tertentu.