Subyek Hukum Internasional Pengertian Subyek Hukum Subyek Hukum adalah pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur hukum . Hak dan kewajian yang di atur dalam hukum internasional itu mencakup hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional material dan formal.
Dalam arti sempit Individu sebagai pemegang hak dan kewajiban dalam hukum hanya terbatas pada orang /manusia Subyek Hukum Dalam arti luas pemegang hak dan kewajiban tidak terbatas pada orang /manusia
Macam macam Subyek Hukum Internasional Teori yang mengemukakan bahwa subyek hukum internasional adalah negara karena hak dan kewajian negara dan teori yang lain yang menyataka bahwa subyek hukum internasional hanyalah individu .
Teori Kelsen Menurut teori ini negara merupakan pengertian abstrak.Negara merupakan konsep hukum teknis yang menunjuk sekumpulan ketentuan hukum yang berlaku pada sekelompok orang yang berada disuatu wilayah tertentu .Negara sama dengan hukum .Hak dan kewajiban negara dengan demikian sebenarnya merupakan hak dan kewajiban orang orang yang membentuknya.
Strake meyatakan dari segi teori murni ,teori kelsen dalah benar Strake meyatakan dari segi teori murni ,teori kelsen dalah benar.Namun dari segi praktek ,sebagian besar ketentuan hukum internasioanal mengatur hak dan kewajian negara . Contoh : Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang tawanan perang Munculnya organisasi internasional seperti PBB,Organisasi buruh Internasional yang juga merupakan subyek hukum internasional.
Menurut pendapat prof Muchtar Kusuma admaja “Keseluuruhan kaidah kaidah dan asas asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas negara antara: Negara dengan negara Negara dengan subyek hukum yang lain bukan negara satu dengan yang lain Dalam praktek Subyek dari hukum internasional adalah : 1.Negara Negara kesatuan/federal/serikat negara bagian (AS dan USSR) Kanton kanton (swiss) Protectorat (inggris)diganti dengan dewan perwalian PBB Dominion(british Commonwealth)
Individu Organisasi Sosial Universal (PBB /Badan Khusus PBB : ITU,UPU,ILO,IBRD,IMF,IMCO,FAO,ICAO,UNESCO,WHO,WMO,TAEA) Regional (Organisation of America states ,OAU,Liga Arab,MEE,OPEC,ASEAN,NATO,SEATO,ANZUS,PACTA WARSAWA,DSB) Komite Palang Merah Internasional /bulan sabit Internasional Tahta Suci Vatikan Belligerent /Pihak yang berperang National Liberation Movement