Subyek Hukum Internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Subyek Hukum Internasional
Advertisements

Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
ILMU NEGARA.
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
Asas-asas Hukum Internasional
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL.
Dalam Hukum Internasional
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL AKIBAT PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DGN KETENTUAN HUKUM LAIN.
Hukum Internasional.
TEORI HUKUM.
HUKUM INTERNASIONAL.
Kuliah I Hukum Internasional
Sejarah Pengakuan HAM.
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )
TEORI HUKUM.
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sistem Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah.
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG (PRISONER OF WAR)
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Sumber Sumber Hukum Internasional
AKUNTANSI INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Subyek Hukum Internasional
Kuliah I Hukum Internasional
Pert Hukum internasional.
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Prof. Hikmahanto Juwana
HUKUM INTERNASIONAL BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Istilah – Istilah Hukum Internasional
Hukum Internasional dalam HDI
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
The Hague, Geneva, New York
HUKUM INTERNASIONAL Subyek Hukum Internasional Kamis, 22 Maret 2007
PERTEMUAN XXX, XXI & XXXII
HUKUM INTERNASIONAL SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Dalam Hukum Internasional
LAMBANG. FUNGSI LAMBANG IDENTITAS PENGENAL … (NEGARA, ORGANISASI, KLUB, AKTIVITAS, PERUSAHAAN, DSB)
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

Subyek Hukum Internasional Pengertian Subyek Hukum Subyek Hukum adalah pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur hukum . Hak dan kewajian yang di atur dalam hukum internasional itu mencakup hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional material dan formal.

Dalam arti sempit Individu sebagai pemegang hak dan kewajiban dalam hukum hanya terbatas pada orang /manusia Subyek Hukum Dalam arti luas pemegang hak dan kewajiban tidak terbatas pada orang /manusia

Macam macam Subyek Hukum Internasional Teori yang mengemukakan bahwa subyek hukum internasional adalah negara karena hak dan kewajian negara dan teori yang lain yang menyataka bahwa subyek hukum internasional hanyalah individu .

Teori Kelsen Menurut teori ini negara merupakan pengertian abstrak.Negara merupakan konsep hukum teknis yang menunjuk sekumpulan ketentuan hukum yang berlaku pada sekelompok orang yang berada disuatu wilayah tertentu .Negara sama dengan hukum .Hak dan kewajiban negara dengan demikian sebenarnya merupakan hak dan kewajiban orang orang yang membentuknya.

Strake meyatakan dari segi teori murni ,teori kelsen dalah benar Strake meyatakan dari segi teori murni ,teori kelsen dalah benar.Namun dari segi praktek ,sebagian besar ketentuan hukum internasioanal mengatur hak dan kewajian negara . Contoh : Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang tawanan perang Munculnya organisasi internasional seperti PBB,Organisasi buruh Internasional yang juga merupakan subyek hukum internasional.

Menurut pendapat prof Muchtar Kusuma admaja “Keseluuruhan kaidah kaidah dan asas asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas negara antara: Negara dengan negara Negara dengan subyek hukum yang lain bukan negara satu dengan yang lain Dalam praktek Subyek dari hukum internasional adalah : 1.Negara Negara kesatuan/federal/serikat negara bagian (AS dan USSR) Kanton kanton (swiss) Protectorat (inggris)diganti dengan dewan perwalian PBB Dominion(british Commonwealth)

Individu Organisasi Sosial Universal (PBB /Badan Khusus PBB : ITU,UPU,ILO,IBRD,IMF,IMCO,FAO,ICAO,UNESCO,WHO,WMO,TAEA) Regional (Organisation of America states ,OAU,Liga Arab,MEE,OPEC,ASEAN,NATO,SEATO,ANZUS,PACTA WARSAWA,DSB) Komite Palang Merah Internasional /bulan sabit Internasional Tahta Suci Vatikan Belligerent /Pihak yang berperang National Liberation Movement