LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Advertisements

PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Alamat blog: Kedeputian II Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan Lembaga Administrasi.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERAN SERTA MASYARAKAT MEMANTAU LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT
INSPEKTORAT WILAYAH VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
BIMBINGAN TEKNIS/ WORKSHOP PENGISIAN FORMULIR LAPORAN HARTA KEKAYAAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKPN DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI
Peningkatan Sinergi APIP Tahun 2012
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2010.
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Simulasi Pengisian e-Filing
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
KEMENTERIAN KESEHATAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Komisi Pemberantasan Korupsi
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi
KEMENTERIAN KESEHATAN
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tata Cara Penanganan Pengaduan
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
KEMENTERIAN KESEHATAN
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) KKP Teuku Nilwan Inspektur IV Inspektorat Jenderal KKP Bogor, 14 Mei 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA Kepmenkes No : HK.02.02/MENKES/165/2015 Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015

Latar Belakang Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Bentuk Transparansi Aparat Sipil Negara Penguatan Integritas Aparatur

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Inpres 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi Keputusan Menteri Kesehatan No : HK.02.02/Menkes/165/2015 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Surat Edaran Menpan Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN; Surat Edaran Menpan Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN; Surat Edaran Menpan Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN; Surat Edaran Menpan Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan; Surat Edaran Menpan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Menpan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Laporan Harta Kekayaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) : Menteri Kesehatan Pejabat Eselon I Pejabat Eselon II Pejabat Eselon III Pejabat Eselon IV Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Pejabat yang mengeluarkan perizinan dan registrasi Pengelola anggaran yang meliputi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat dan penguji pembuat surat perintah membayar dan bendaharawan Panitia Pengadaan barang dan jasa Auditor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) : Seluruh aparatur sipil negara sebagai wajib lapor selain dimaksud dalam wajib lapor LHKPN

LHKPN DAN LHKASN URAIAN LHKPN LHKASN SUBYEK Pejabat Negara dan pejabat strategis serta potensial/rawan KKN seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN TUJUAN PENYAMPAIAN KPK Pimpinan Organisasi Melalui APIP Pengelolaan APIP LAMPIRAN BUKTI Wajib melampirkan bukti Tidak wajib melampirkan bukti WAKTU PENYAMPAIAN 2 (dua) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan 1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan

DEFINISI LHKASN Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Daftar Seluruh Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta Pasangan dan Anak yang masih menjadi tanggungan Yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan Men.PANRB

FORMULIR LHKASN LHKASN Diisi oleh pejabat Wajib LHKASN untuk yang Pertama kalinya Mutasi/Promosi/Pensiun

MUATAN LHKASN DATA PRIBADI DAN KELUARGA Data Pribadi Data Istri/Suami Data Anak Tanggungan Data Anak Tidak Tanggungan HARTA KEKAYAAN Harta Tidak Bergerak Harta Bergerak Surat Berharga Kas (Tabungan, Deposito, dll) Piutang/Hutang PENGHASILAN Penghasilan dari Jabatan Penghasilan dari Profesi Penghasilan dari Usaha Lain Penghasilan dari Hibah/lainnya Penghasilan dari Suami/Istri bekerja PENGELUARAN Pengeluaran per Tahun SURAT PERNYATAAN Surat Pernyataan

HARTA YANG DILAPORKAN HARTA ASN ATAS NAMA SIAPAPUN HARTA SUAMI / ISTRI HARTA ANAK TANGGUNGAN HARTA KEKAYAAN ATAS NAMA SIAPAPUN

Pembinaan dan Pengawasan Dilakukan oleh Biro Kepegawaian dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dengan dibantu oleh koordinator masing-masing unit utama yang telah ditetapkan oleh pimpinan unit utama

Biro Kepegawaian dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan PENYAMPAIAN LHKASN WAKTU PENYAMPAIAN 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan; 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan; 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan. DITUJUKAN Biro Kepegawaian dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan

ISIAN FORMULIR LHK-ASN

Terima kasih

Mailing List jci rscm di yahoo atau Di website PIK SDM dengan alamat: http://192.168.47.69/piksdm