LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA Kepmenkes No : HK.02.02/MENKES/165/2015 Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015
Latar Belakang Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Bentuk Transparansi Aparat Sipil Negara Penguatan Integritas Aparatur
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Inpres 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi Keputusan Menteri Kesehatan No : HK.02.02/Menkes/165/2015 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Surat Edaran Menpan Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN; Surat Edaran Menpan Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN; Surat Edaran Menpan Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN; Surat Edaran Menpan Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan; Surat Edaran Menpan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Menpan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Laporan Harta Kekayaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) : Menteri Kesehatan Pejabat Eselon I Pejabat Eselon II Pejabat Eselon III Pejabat Eselon IV Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Pejabat yang mengeluarkan perizinan dan registrasi Pengelola anggaran yang meliputi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat dan penguji pembuat surat perintah membayar dan bendaharawan Panitia Pengadaan barang dan jasa Auditor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) : Seluruh aparatur sipil negara sebagai wajib lapor selain dimaksud dalam wajib lapor LHKPN
LHKPN DAN LHKASN URAIAN LHKPN LHKASN SUBYEK Pejabat Negara dan pejabat strategis serta potensial/rawan KKN seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN TUJUAN PENYAMPAIAN KPK Pimpinan Organisasi Melalui APIP Pengelolaan APIP LAMPIRAN BUKTI Wajib melampirkan bukti Tidak wajib melampirkan bukti WAKTU PENYAMPAIAN 2 (dua) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan 1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan
DEFINISI LHKASN Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Daftar Seluruh Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta Pasangan dan Anak yang masih menjadi tanggungan Yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan Men.PANRB
FORMULIR LHKASN LHKASN Diisi oleh pejabat Wajib LHKASN untuk yang Pertama kalinya Mutasi/Promosi/Pensiun
MUATAN LHKASN DATA PRIBADI DAN KELUARGA Data Pribadi Data Istri/Suami Data Anak Tanggungan Data Anak Tidak Tanggungan HARTA KEKAYAAN Harta Tidak Bergerak Harta Bergerak Surat Berharga Kas (Tabungan, Deposito, dll) Piutang/Hutang PENGHASILAN Penghasilan dari Jabatan Penghasilan dari Profesi Penghasilan dari Usaha Lain Penghasilan dari Hibah/lainnya Penghasilan dari Suami/Istri bekerja PENGELUARAN Pengeluaran per Tahun SURAT PERNYATAAN Surat Pernyataan
HARTA YANG DILAPORKAN HARTA ASN ATAS NAMA SIAPAPUN HARTA SUAMI / ISTRI HARTA ANAK TANGGUNGAN HARTA KEKAYAAN ATAS NAMA SIAPAPUN
Pembinaan dan Pengawasan Dilakukan oleh Biro Kepegawaian dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dengan dibantu oleh koordinator masing-masing unit utama yang telah ditetapkan oleh pimpinan unit utama
Biro Kepegawaian dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan PENYAMPAIAN LHKASN WAKTU PENYAMPAIAN 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan; 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan; 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan. DITUJUKAN Biro Kepegawaian dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
ISIAN FORMULIR LHK-ASN
Terima kasih
Mailing List jci rscm di yahoo atau Di website PIK SDM dengan alamat: http://192.168.47.69/piksdm