INSENTIF DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
PENYELESAIAN KEPABEANAN Fasilitas Impor Barang Modal Fasilitas Jalur Hijau PENYELESAIAN KEPABEANAN (CUSTOMS CLEARENCE) Fasilitas Impor Barang Modal 4 status pengecekan kepabeanan: Jalur Merah untuk perusahaan baru. Dilakukan pemeriksaan fisik & dokumen sebelum barang dipindahkan dari pelabuhan. Jalur Kuning Hanya dilakukan pengecekan dokumen sebelum barang dipindahkan dari pelabuhan. Jalur Hijau Pengecekan dokumen dilakukan setelah barang dipindahkan dari pelabuhan. Prioritas Mitra Utama untuk perusahaan dengan track record yang terbukti baik. Tidak diperlukan pengecekan. Percepatan dan kepastian dalam pemrosesan customs clearance Lebih cepat dan pasti Tidak perlu screening barang modal. Memotong waktu pemrosesan dari 3-5 hari menjadi hanya 30 menit. Persyaratan mudah Proyek dalam tahap konstruksi Memenuhi kewajiban pelaporan LKPM Triwulanan ke BKPM Rekomendasi dari BKPM Fasilitas Baru: Peningkatan Status dari jalur merah ke jalur hijau untuk perusahaan baru yang dalam tahap konstruksi
5-15 tahun pembebasan pajak Policy Reforms TAX HOLIDAY FASILITAS BEA MASUK (Permenkeu No.159/PMK.010/2015) (Permenkeu No.176/PMK.011/2009) 5-15 tahun pembebasan pajak Dengan kemungkinan pemberian pembebasan hingga 20 tahun untuk proyek yang dinilai strategis untuk ekonomi Indonesia 2 tahun bebas bea impor atau 4 tahun untuk perusahaan yang menggunakan mesin industri buatan lokal (min.30%). Mesin, barang, dan bahan baku untuk produksi hingga25 tahun pembebasan pajak Untuk kawasan ekonomi khusus 9 industri pionir: Industri logam dasar; Industri pengilangan minyak; Industri kimia dasar organik dari minyak bumi dan gas; Industri mesin; Industri peralatan telekomunikasi; Industri pengolahan hasil pertanian; Industri maritime; Industri manufaktur di KEK; Proyek infrastruktur ekonomi selain KPS Yang memproduksi barang dan/atau jasa, termasuk: Pariwisata dan kebudayaan Transportasi umum Layanan kesehatan umum Pertambangan Konstruksi Telekomunikasi Kepelabuhan Industri Rp 1 triliun Minimal rencana investasi (USD 80 juta).
(Peraturan Pemerintah No.9/2016) Policy Reforms TAX ALLOWANCE (Peraturan Pemerintah No.9/2016) 30 % dari nilai investasi Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal dibebankan selama 6 tahun. Agrikultur Pertenakan Perkebunan jagung Perkebunan kedelai Pertanian beras Perkebunan buah tropis Pembangkit Listrik Geothermal Alternatif/energi terbarukan Industri Migas Pengilangan Minyak Liquefied Natural & Petroleum Gas Pelumas Industri Manufaktur Besi dan Baja Pakaian Semi conductors Komponen elektronik Komputer Alat Komunikasi Televisi Ban Farmasi Kosmetik Olahan Ikan dan udang Dll. 145bidang usaha Bisa mendapatkan tax allowance, yang merupakan perluasan dari regulasi sebelumnya yaitu 143 segmen. Berdasarkan beberapa Kriteria antara lain: Nilai Investasi yang tinggi atau untuk ekspor, penyerapan tenaga kerja yang besar, kandungan lokal. Selain itu untuk dapat pula diberikan untuk sesuai dengan lokasi (Khususnya diluar Jawa)
Stimulus Ekonomi untuk Kawasan Ekonomi Khusus Insentif Pajak 20-100% potongan pajak untuk periode hingga 25 tahun. Bebas PPN untuk impor bahan baku. Fasilitas Kepemilikan properti Kemudahan perizinan investasi dan lahan Kemudahan proses imigrasi & kerja yang terintegrasi di KEK serta izin tinggal untuk WNA. Perbaikan Iklim Investasi Stimulus Ekonomi untuk Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Industri kelapa sawit, karet, pupuk, logistik, pariwisata Tanjung Api-api Industri kelapa sawit, karet, petrokimia Tanjung Lesung Pariwisata Mandalika Maloy Batuta Industri kelapa sawit, batubara, mineral Bitung Industri perikanan, pertanian, logistik Palu Industri hasil tambang, pertanian, logistik Morotai Pariwisata, industri manufaktur, logistik
Penanaman Modal (BKPM) Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) Thank You Terima Kasih Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia Investment Coordinating Board www.bkpm.go.id