Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
GADAI.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HIBAH DAN PENITIPAN PERTEMUAN KE-13.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Segi Hukum Kartu Kredit
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Perjanjian jual beli rumah
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Sewa menyewa rumah.
JUAL BELI.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
Persekutuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
Gadai Ernu Widodo.
1.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
UTANG PAJAK.
Perjanjian Sewa-Menyewa
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Universitas Esa Unggul
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam Pertemuan ke-14

PINJAM PAKAI Ialah suatu persetujuan dimana satu pihak menyerahkan barang (benda) kepada pihak lainnya untuk dipakai dengan percuma, dengan janji bahwa pihak yang menerima pinjaman itu akan menyerahkan kembali benda tersebut setelah dipakai atau setelah lewat waktu yang telah ditentukan.

KEWAJIBAN PEMINJAM : 1. Peminjam wajib memelihara benda pinjaman tersebut, seolah-olah ia pemilik benda yang sebenarnya. 2. Peminjam wajib menjaga keselamatan atas benda yang dipinjam 3. Peminjam wajib memakai benda menurut tujuan benda itu, jadi pemakaian tidak boleh bertentangan dengan tujuannya. 4. Apabila barang yang dipinjam itu perlu diperbaiki oleh peminjam, maka ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan tidak boleh ditagihkan kepada orang yang meminjamkan benda tersebut.

HAK DAN KEWAJIBAN YANG MEMINJAMKAN Yang meminjamkan barang itu tetap menjadi pemilik atas barang yang dipinjamkan tersebut. Yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali barang yang dipinjamkan itu sebelum waktu yang telah ditetapkan lampau, atau kalau tidak ada dijanjikan tentang waktu barang yang dipinjamkan itu harus dikembalikan, maka yang meminjamkan boleh meminta barang itu setelah barang tersebut telah dianggap selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksud.

3. Kecuali kalau yang meminjamkan mempunyai alasan yang cukup, maka ia dapat minta pertolongan hakim untuk memaksa peminjaman mengembalikan barang tersebut. Pada umumnya perjanjian pinjam pakai itu mengenai uang, dalam perjanjian pinjam pakai atas uang ini yang meminjamkan boleh memungut bungan atau tidak memungut bunga.

Perjanjian pinjam pakai atas uang ini terdiri atas beberapa macam perjanjian , antara lain : Perjanjian dengan bunga atau tidak pakai bunga : ada seorang meminjam uang yang dikembalikan dengan memberi bunga, yang bunga tersebut sebenarnya tidak ditetapkan dalam perjanjiannya lebih dulu, ia tidak boleh minta kembali bunga ini, demikian juga bunga itu tidak boleh dipakai sebagai angsuran atas pokok pinjaman, kalau bunga yang diberikan itu tidak melebihi bunga yang ditetapkan dalam UU. Kalau ia melebihi seperti yang ditetapkan dalam UU, maka kelebihan itu dapatdikurangi dari pinjaman pokok tetapi peminjaman tidak diwajibkan membayar bunga tersebut seterusnya.

2. Perjanjian bunga terus menerus: ialah suatu perjanjian dimana orang yang meminjamkan , minta bunga. Yang meminjamkan, memberi uang pokok yang tidak akan diminta kembali sebelum waktu yang telah ditentukan atau berselang sepeluh tahun lamanya, dengan syarat satu tahun sebelumnya harus diberitahukan lebih dulu.

PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM Adalah perjanjian yang mengikat peminjam dan pemilik barang/uang. Apabila dalam sistem pinjam pakai obyeknya adalah barang tidak habis dipakai maka obyek dalam pinjam meminjam adalah barang-barang yang habis dipakai. Karena itu peminjam harus menggantikannya baik jenis maupun jumlahnya pada saat yang telah disepakati dalam perjanjian (Pasal 1754 BW)

Selanjutnya dalam pasal 1755 BW diatur tentang kekhas dalam pinjam meminjam yakni barang yang dipinjamkan itu langsung menjadi milik peminjam dan ia dapat menggunakannya sesuai keperluannya. Konsekuensi lainnya kalau barang tersebut musnah ditangannya maka kerugian tersebut menjadi tanggungannya.