Kerjasama Hubungan Internasional Indonesia dan Australia
Anggota Kelompok : LUSI DWI ANGGRAINI 115030107111043 DINNY AMBARSARI 115030107111041 HILMI HALINTAR 115030107111012 BANGGA PRADHIFTA 115030107111002
LATAR BELAKANG Australia dan Indonesia merupakan dua negara yang secara geografis dekat, namun memiliki banyak perbedaan,baik dalam segi sejarah, politik, budaya, ekonomi, sosial dan budaya. Hubungan Internasional antara Australia dan Indonesia diawali saat Indonesia berjuang mencapai kemerdekaan pada tahun 1945. hubungan Indonesia-Australia cukup selalu berusaha memanfaatkan setiap peluang yang ada untuk peningkatan berbagai kerjasama bilateral. Dukungan Australia terhadap keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan faktor kunci dalam upaya meningkatakan hubungan bilateral tersebut.
Lombok Treaty secara formal memang mengatur mengenai kerjasama dua negara di bidang keamanan akan tetapi, apabila dikaitkan dengan konteks sejarah hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia, perjanjian ini dapat dikatakan menjadi semacam peredam ketegangan dari persoalan pemberian suaka kepada 43 warga Papua Barat yang melarikan diri ke Australia. Kasus Papua Barat memang dapat dikatakan sebagai pemicu atau latar belakang utama dari penandatanganan Lombok Treaty. Selain itu isu terorisme yang marak terjadi di Indonesia juga turut melatarabelakangi ditandatanganinya Lombok Treaty oleh Indonesia dan Australia.
RUMUSAN MASALAH 1. Apa dampak dari terkuaknya penyadapan yang dilakukan oleh Badan Intelijen Australia terhadap prospek kerjasama di bidang pertahanan keamanan yang dilakukan oleh Indonesia dan Australia?
PEMBAHASAN Di bidang Keamanan Indonesia dan Australia bekerja sama dengan membuat perjanjian Lombok Treaty. Indonesia dan Australia menandatangani sebuah perjanjian keamanan Lombok Treaty Pada 13 November 2006, yang kemudian diratifikasi pada tahun 2007. Perjanjian kerjasama ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 47 tahun 2007 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerjasama Keamanan.
Pertahanan Penegakan hukum Anti-terorisme Kerjasama intelijen Keselamatan dan Penerbangan Penegakan hukum Pencegahan perluasan (non-proliferasi) senjata pemusnah masal Perjanjian tersebut meliputi 21 kerjasama keamanan yang terangkum dalam 10 bidang, Anti-terorisme Kerjasama tanggap darurat Kerjasama intelijen peningkatan saling pengertian dan saling kontak antar-masyarakat dan antar-perseorangan. Keamanan maritim Organinasi multilateral
Di bidang pertahanan Indonesia mengawali kerjasama pertahanan dengan Australia sejak tahun 1968 dengan program pemetaan di Indonesia. Beberapa kerjasama yang dilakukan selama ini adalah Latihan Kartika-Kangaro (TNI-AD); Latihan Albatros dan Latihan Kakadu (TNI-AU); latihan Cassoary, Passex dan latihan Cakrawala Baru serta pengadaan kapal patroli dan pesawat Nomad (TNI-AL).
Di bidang kerjasama intelijen Bidang ini mencakup kerjasama dan pertukaran informasi intelijen atas isu-isu keamanan, dengan melibatkan berbagai lembaga dan kantor terkait, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan sebatas tanggung jawab masing-masing. Dalam pengumpulan informasi, sharing intelijen yang digunakan adalah setiap bahan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan atau penyidikan dalam rangka penegakan hukum. Pelaksanaan atas sharing intelijen ini juga harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan negara masing-masing.
Di bidang Pemberantasan Terorisme Upaya kerjasama dilakukan untuk dapat meningkatkan kemampuan profesionalisme kepolisian dan intelijen dalam mendeteksi dan mengeliminir berbagai ancaman, tantangan, dan gangguan yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional, khususnya dalam hal pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme.
Di bidang Penegakan Hukum Dalam bidang penegakan hukum, kerjasama antar lembaga dan badan terkait, termasuk penuntut umum, digunakan untuk mencegah, menangani dan menyelidiki kejahatan transnasional yang berdampak pada keamanan kedua pihak. Bidang ini juga melibatkan kepolisian kedua negara, karena memasukkan unsur-unsur pencegahan, daya tangkap dan penelusuran atas kejahatan lintas negara. Kejahatan tersebut diantaranya adalah; penyelundupan dan perdagangan orang, pencucian uang, pendanaan terorisme, korupsi, penangkapan ikan ilegal, kejahatan dunia maya, perdagangan gelap narkotika, perdagangan gelap senjata, amunisi, peledak dan material lainnya. Selanjutnya salah satu dari bentuk kejahatan transnasional, yakni people smuggling, dimana Indonesia dan Australia melakukan upaya kerjasama dalam penegakan hukumnya.
ANALISIS Belakangan ini adanya kerjasama tersebut perlu ditindaklanjuti lagi akibat adanya Penyadapan yang dilakukan oleh Badan Intelijen Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan beberapa pejabat tinggi lainnya. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan penyadapan itu berdampak sangat serius terhadap hubungan Indonesia dan Australia. Karena itu, lanjutnya, akan sangat sulit bagi duta besar menjalankan tugasnya dalam kondisi tersebut. penyadapan itu dilakukan oleh pemerintah Australia melalui penggunaan misi diplomatik di Jakarta terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Budiono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono. Presiden juga memutuskan menghentikan sementara tiga kerja sama RI-Australia, yakni kerja sama pertukaran informasi dan data intelijen di antara kedua negara, menghentikan seluruh kerja sama latihan bersama antara TNI dan Australia, serta kerja sama operasi militer dan bidang hukum terkait dengan penyelundupan manusia.
Dalam Lombok Treaty di jelaskan bahwa Prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan hubungan bilateral kedua negara adalah: kesetaraan dan saling menguntungkan b. saling menghargai dan mendukung kedaulatan, integritas wilayah, kesatuan nasional, dan kemerdekaan politik; c. tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing; d. tidak mendukung atau berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan, baik yang dilakukan oleh orang dan/atau lembaga, yang mengancam stabilitas, kedaulatan dan/atau integritas wilayah Pihak lain, termasuk menggunakan wilayahnya untuk melakukan kegiatan separatisme; e. menyelesaikan sengketa secara damai; dan f. tidak menggunakan ancaman atau menggunakan tindakan kekerasan
Di dalam perjanjian tersebut ditegaskan prinsip-prinsip saling menghormati dan mendukung kedaulatan, integritas teritorial, kesatuan bangsa dan kemerdekaan politik setiap pihak, serta tidak campur tangan urusan dalam negeri masing-masing negara. Sudah jelas Tindakan penyadapan bahkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atas Pasal 9 karena bersifat merugikan kepentingan Indonesia. Apabila penyadapan tetap berlangsung tidak menutup kemungkinan jika Indonesia benar-benar putus hubungan dengan Australia termasuk dalam bidang pertahanan keamanan ini. Penyadapan akan menentukan masa depan hubungan Indonesia dan Australia. Sejauh ini, hubungan dan kerja sama Indonesia dan Australia berjalan baik. Penyadapan hanya boleh dilakukan terhadap para pelaku yang mengganggu stabilitas keamanan dan harus dikoordinasikan dengan badan intelijen negara setempat.
KEMITRAAN STRATEGIS PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN NATIONAL LIBRARY OF AUSTRALIA DALAM MENDUKUNG HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA DAN AUSTRALIA Fungsi Perpustakaan Nasional RI dalam menjalankan kemitraan telah digariskan dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya pada Bab Ketentuan Umum, Pasal 2 dan 3. Beragamnya bidang-bidang kerja sama yang dicakup dalam nota kesepahaman dapat memberikan keleluasaan bagi Perpustakaan Nasional RI untuk menjalankan program-program komunikasi budaya secara kreatif. Tujuan akhirnya adalah mendorong terbentuknya generasi baru masyarakat Australia yang lebih “Indonesia literate”. Dalam konteks hubungan bilateral yang sama-sama memiliki kepentingan, Perpustakaan Nasional RI harus mampu menjadi salah satu ujung tombak diplomasi kebudayaan dengan mengembangkan moda komunikasi yang lebih proaktif sebagai aktor dalam strategi kebudayaan nasional.
Ada tiga peran yang dapat dilakukan Perpustakaan Nasional RI : Sebagai mediator budaya, yakni secara aktif melakukan kegiatan promosi kebudayaan kepada masyarakat Australia Sebagai aktor politik kebudayaan, yakni perpustakaan menjadi model bagi perpustakaan-perpustakaan lain (perpustakaan universitas, perpustakaan umum daerah, perpustakaan khusus) maupun institusi lain Sebagai sumber informasi budaya, yakni Perpustakaan Nasional harus mampu merespon dengan cepat segala informasi budaya yang diperlukan atas dasar kemitraan dengan National Library of Australia.
KERJASAMA IMPOR SAPI OLEH INDONESIA DAN AUSTRALIA Kerjasama bilateral Indonesia - Australia di bidang Pertanian khususnya sector peternakan telah berlangsung dalam waktu yang lama. Australia telah membantu Indonesia lebih dari 20 tahun untuk memberantas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan kini Indonesia termasuk negara yang bebas PMK dan diakui secara internasional. Australia juga telah membantu Indonesia membangun Balai Penelitian Peternakan di Ciawi - Bogor. Pusat Promosi Investasi Indonesia (IIPC) Sydney bekerja sama dengan perwakilan RI di Australia menyelenggarakan kegiatan 'IndOz Beef Investment and Trade' di Brisbane. Australia dikenal unggul dalam pembiakan. Indonesia dikenal unggul dalam penggemukan. Kalau keduanya bekerjasama tentu akan sangat baik karena melengkapi secara komplementer.
KESIMPULAN Hubungan Indonesia-Australia cukup selalu berusaha memanfaatkan setiap peluang yang ada untuk peningkatan berbagai kerjasama bilateral. Dukungan Australia terhadap keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan faktor kunci dalam upaya meningkatakan hubungan bilateral tersebut. Lombok Treaty adalah kerjasama di bidang keamanan yang dibuat pada 13 November 2006, yang kemudian diratifikasi pada tahun 2007. Perjanjian kerjasama ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 47 tahun 2007 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerjasama Keamanan. Namun akibat adanya Penyadapan yang dilakukan oleh Intelijen Australia, kerjasama tersebut diberhentikan sementara karena tidak ada kejelasan dari pemerintah Australia terkait kerjasama tersebut.
SARAN Australia harus menanamkan rasa kepercayaan terhadap Indonesia sehingga kerjasama yang sudah lama terjalin tidak putus ditengah jalan.Dalam kasus penyadapan yang dilakukan oleh Australia banyak pihak yang dirugikan atas kasus Oleh karena itu diperlukan kode etik (code of conduct) dan guiding principle menyangkut kerja sama di berbagai bidang. Protokol dan code of conduct itu sifatnya mengingat, jelas, dan pasti dijalankan.