SYARI’AT ISLAM
Pengertian Syariah Islam bahasa/etimologi : tempat minum yang menjadi tujuan sumber air yang menjadi sumber kehidupan terminologi : Syari’ah Islam: hukum2 & tata aturan yg tidak berubah dan berubah yang disampaikan Allah untuk hamba-Nya. Mahmud Syaltut : Sistem kehidupan yang dibuat oleh Allah bagi manusia dalam: hubungan dengan Allah, sesama muslim, sesama manusia, kehidupan, dan alam semesta
Pengertian Syariah Islam Etimologi : tempat minum yang menjadi tujuan sumber air yang menjadi sumber kehidupan Terminologi : Syari’ah Islam: hukum2 & tata aturan yg tidak berubah dan berubah yang disampaikan Allah untuk hamba-Nya. Sistem kehidupan yang dibuat oleh Allah bagi manusia dalam: hubungan dengan Allah, sesama muslim, sesama manusia, kehidupan, dan alam semesta (Mahmud Syaltut)
Prinsip-prinsip Dasar Syariah
Tujuan Syariah Islam “Jalb al-Mashalih wa daf’ al-mafasid” (menarik segala kebaikan dan menolak segala keruksakan) Memelihara tujuan penciptaan mahluk Hukum dapat difahami oleh mukalaf Beban & tanggung jawab hukum atas mukalaf Pelaksanaan/kepatuhan harus dengan niat yang ikhlas (al-Nisa: 3-4)
Tujuan PenciptaanMahluk Tujuan primer (Dhoruriyah): sesuatu yg mesti tercapai dalam hidup dunia/akhirat : agama (al-Maidah: 3): jiwa (al-Baqarah: 178-179): akal (al-Baqarah: 164): keturuanan (al-Nisa: 3-4): harta: bid. mu’amalah Tujuan sekunder (Hajjiyah): sesuatu yg memudahkan untuk mencapai tujuan dhoruriyah agama (al-Maidah: 3): jiwa (al-Baqarah: 178-179): akal (al-Baqarah: 164): keturuanan (al-Nisa: 3-4): harta: bid. mu’amalah Tujuan tersier (tahsiniyah): memelihara sopan santun dan tata krama dalam kehidupan agama (al-Maidah: 3) etika hukum ibadah jiwa (al-Baqarah: 178-179): berburu yg halal akal (al-Baqarah: 164): berburu yg halal keturuanan (al-Nisa: 3-4) harta: al-musaqah, al-salam
Maqashidus Syariah Memelihara Harta Memelihara Akal Memelihara Keturunan Memelihara Jiwa Memelihara Agama Secara Filosofi , Seluruh kegiatan harus Sesuai Dengan Maqashidus Syariah Hak Khusus Muamalah Ibadah Hak Umum Ekonomi
Secara Filosofi , Seluruh kegiatan Sesuai Dengan Maqashidus Syariah Memelihara Harta Memelihara Akal Memelihara Keturunan Memelihara Jiwa Memelihara Agama Secara Filosofi , Seluruh kegiatan Sesuai Dengan Maqashidus Syariah Yang Harus Dihindari Gharar Maisir Riba Risywah Dzulmun
Memelihara Agama (Al muhafazhah alad Dien) Untuk memelihara agamanya, Allah mewajibkan manusia untuk shalat, zakat, puasa, haji. Apabila manusia tidak melakukan peribadatan tersebut maka di mata Allah ia akan mendapatkan dosa karena tidak menjalankan apa yang diperintahkannya. “ Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam; sesungguhnya telah jelas yang benar daripada jalan yang salah” (2:256)
Memelihara jiwa (Al muhafazhah ‘alan nafs) Memelihara jiwa ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan, penganiayaan baik fisik maupun psikis, fitnah, caci maki dan perbuatan lainnya. Balasan perbuatan jahat adalah kejahatan yang seimbang dengannya. Barang siapa yang memaafkan dan berlaku damai, pahalanya ada di tangan Allah. (Q.S 42: 40)
Memelihara akal (Al muhafazhah alal aql) Menjaga akal bertujuan agar tidak terkena kerusakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di masyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan. Akal merupakan salah satu unsur yang membedakan manusia dengan binatang. Namun demikian, Al-Quran juga mengingatkan bahwa manusia dapat menjadi lebih hina daripada hewan bila tidak memiliki moral.
Memelihara keturunan (Al muhafazhah alan nasl) Memelihara keturunan adalah memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan persatuan diantara sesama umat manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pernikahan yang sah, sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga dapat terbentuk keluarga yang tentram dan saling menyayangi.
Memelihara harta (Al muhafazhah alal mal) Menjaga harta, bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah. Aturan syariah mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta. Dalam memperoleh harta harus bebas dari riba, judi, menipu, merampok, mencuri dan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain “Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu” (QS 4 : 29)
Sumber-sumber Syariah Islam Al-Quran: wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad saw, baik lafad, makna, dan gaya bahasa yang termaktub dalam mushaf yand disalin secara mutawatir Hadis: segala sesuatu yang dikaitkan kepada nabi Muhammad saw, baik ucapan, perbuatan, dan ketetapannya Ijma: kesepakatan para ulama pada waktu tertentu tentang suatu masalah tertentu Qiyas: yaitu menerapkan hukum perbuatan tertentu kepada perbuatan lain yang memiliki kesamaan. Istihsan : menetapkan hukum suatu perbuatan berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran Islam, seperti prinsip keadilan dan kasih sayang. Masalih al-Mursalah: menetapkan hukum berdasarkan tujuan kegunaan atau kemanfaatannya sesuai dengan tujuan syari’at. Urf: kebiasaan/tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam
Ibadah Pengertian Ibadah Pengertian Ahli bahasa: tha’at, menurut, mengikut, tunduk. Pengertian Ulama Tauhid, Tafsir dan Hadis: mengesakan dan mengagungkan sebagai tujuan yang diiringi sikap hina dan rendah Pengertian Ulama Akhlak: amaliah jasmani dengan menegakan nilai-nilai syari’ah Pengertian Ulama Tasawuf: perbuatan mukalaf yang bertentangan dengan hawa nafsunya karena semata-mata mengagungkan-Nya. Pengertian Fuqoha: sesuatu yang ditunaikan karena mengharap rido Allah dan mengharap pahala di akhirat.
Hakikat Ibadah Makna khusus : “Segala hukum yang tidak terang illatnya dan tidak terang kemaslahatannya” Makna umum : “Segala hukum yang kita laksanakan atas nama ketetapan Allah dan diridhai oleh-Nya” Hakikat Ibadah Ketundukan jiwa yang timbul dari hati yang mencintai dan mengagungkan Dzat yang disembah. Pengabdian dan ketundukan jiwa kepada Dzat yang ghaib yang tidak dapat diketahui oleh pengetahuan manusia. Syarat Diterima Ibadah Ikhlas Ibadah dilakukan secara sah sesuai dengan petunjuk syara
Bentuk-bentuk Ibadah Ibadah yang berupa perkataan dan ucapan lidah, seperti Tasbih, tahmid, dll. Ibadah yang berupa perbuatan yang tidak disifatkan dengan sesuatu sifat, seperti menolong orang karam dan jihad fi sabilillah Ibadah yang berupa menahan diri dari mengerjakan sesuatu pekerjaan,seperti puasa Ibadah yang melengkapi perbuatan dan menahan diri dari sesuatu pekerjaan, seperti ‘Itikaf, hajji, thawaf, dll. Ibadah yang bersifat menggugurkan hak, seperti membebaskan orang-orang yang berhutand dari hutangnya Ibadah yang melengkapi perkataan, pekerjaan, khudu, khusyu, menahan diri dari berbicara.
“Keutamaan Ibadah kepada Allah” Ibadah merupakan bukti iman dan cinta kepada Allah swt (QS 35: 15; 3; 31) Merupakan konsumsi untuk ruhiyyah/spiritual/jiwa Ibadah kepada Allah sebagai kemerdekaan abadi (QS 2: 165) Ibadah sbg ujian meningkatkan derajat Mukmin (QS 29: 1-2, 2: 214) Merupakan hak Allah atas manusia (QS 2: 21-22) Sbg sarana mendapat pahala dan terhindar dari siksa (QS 25: 65-66) Sarana mendidik dan melatih kejiwaan manusia (QS 2: 21) Sarana menghindari sifat sombong (QS 7: 146) Sarana berjumpa dengan Allah (QS 20: 14)
Keutamaan Ibadah Kepada Allah Ibadah merupakan bukti iman dan cinta kepada Allah swt (QS 35: 15; 3; 31) Merupakan konsumsi untuk ruhiyyah/spiritual/jiwa Ibadah kepada Allah sebagai kemerdekaan abadi (QS 2: 165) Ibadah sbg ujian meningkatkan derajat Mukmin (QS 29: 1-2, 2: 214) Merupakan hak Allah atas manusia (QS 2: 21-22) Sbg sarana mendapat pahala dan terhindar dari siksa (QS 25: 65-66) Sarana mendidik dan melatih kejiwaan manusia (QS 2: 21) Sarana menghindari sifat sombong (QS 7: 146) Sarana berjumpa dengan Allah (QS 20: 14)
Muamalah Pengertian Sempit : hukum niaga Agak luas : hukum perdata Luas : hukum publik dan perdata Sangat luas : Diinul Islam
Aturan mengenai ibadah muamalah Hukum keluarga (ahwalus syakhsiyah) Hukum privat (ahkamul madaniyah) Hukum pidana (ahkamul jinaiyah) Hukum perundang-undangan (ahkamul dusturiyah) Hukum internasional (ahkamul dauliyah) Hukum ekonomi dan keuangan (ahkamul iqtishadiyah maliyah)
KLASIFIKASI HUKUM ISLAM WAJIB WAJIB ‘AIN & KIFAYAH SUNNAH QS : 2: 282 MUBAH QS 2: 173 MAKRUH HR Bukhari Muslim HARAM QS 17:32
Sasaran Hukum Islam Penyucian Jiwa: agar manusia menjadi sumber kebaikan Menegakkan Keadilan Dalam Masyarakat Mewujudkan Kemashlahatan Manusia disebut juga Maqashidus Syariah (Tujuan Syariah) yang meliputi pemeliharaan terhadap: agama, jiwa, harta, akal dan keturunan
Maqashid al Syariah Yang Harus Sesuai Maqashidus Syariah Memelihara Agama Memelihara Jiwa Memelihara Keturunan Memelihara Akal Memelihara Harta Secara Filosofi , Seluruh kegiatan harus Sesuai Dengan Maqashidus Syariah Muamalah Ibadah Hak Khusus Hak Umum Ekonomi
Maqashid Syariah Yang Harus Dihindari Maqashidus Syariah Memelihara Agama Memelihara Jiwa Memelihara Keturunan Memelihara Akal Memelihara Harta Secara Filosofi , Seluruh kegiatan Sesuai Dengan Maqashidus Syariah Yang Harus Dihindari Gharar Maisir Riba Risywah Dzulmun
Memelihara Agama (Al muhafazhah alad Dien) Untuk memelihara agamanya, Allah mewajibkan manusia untuk shalat, zakat, puasa, haji. Apabila manusia tidak melakukan peribadatan tersebut maka di mata Allah ia akan mendapatkan dosa karena tidak menjalankan apa yang diperintahkannya. “ Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam; sesungguhnya telah jelas yang benar daripada jalan yang salah” (2:256)
Memelihara jiwa (Al muhafazhah ‘alan nafs) Memelihara jiwa ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan, penganiayaan baik fisik maupun psikis, fitnah, caci maki dan perbuatan lainnya. Balasan perbuatan jahat adalah kejahatan yang seimbang dengannya. Barang siapa yang memaafkan dan berlaku damai, pahalanya ada di tangan Allah. (Q.S 42: 40)
Memelihara akal (Al muhafazhah alal aql) Menjaga akal bertujuan agar tidak terkena kerusakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di masyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan. Akal merupakan salah satu unsur yang membedakan manusia dengan binatang. Namun demikian, Al-Quran juga mengingatkan bahwa manusia dapat menjadi lebih hina daripada hewan bila tidak memiliki moral.
Memelihara keturunan (Al muhafazhah alan nasl) Memelihara keturunan adalah memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan persatuan diantara sesama umat manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pernikahan yang sah, sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga dapat terbentuk keluarga yang tentram dan saling menyayangi.
Memelihara harta (Al muhafazhah alal mal) Menjaga harta, bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah. Aturan syariah mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta. Dalam memperoleh harta harus bebas dari riba, judi, menipu, merampok, mencuri dan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain “Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu” (QS 4 : 29)