Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung PENGATURAN KABEL BAWAH LAUT MENURUT UNCLOS 1982 DAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
UNCLOS 1982 Mukadimah : mengakui keinginan untuk membentuk, melalui Konvensi ini, dengan mengindahkan secara layak kedaulatan semua Negara, suatu tertib hukum untuk laut dan samudera yang dapat memudahkan komunikasi internasional …
LAUT TERITORIAL (UNCLOS 1982, Part II) batas terluar maksimum 12 mil laut dari garis pangkal Negara pantai berdaulat di laut teritorial Negara pantai memiliki hak untuk menetapkan persyaratan untuk peletakan dan pemeliharaan kabel yang memasuki laut teritorial Negara pantai dapat membuat per-UU-an untuk melindungi kabel-kabel di laut teritorial
PERAIRAN KEPULAUAN (UNCLOS 1982 – Part IV) – Ps. 2 : Kedaulatan suatu Negara Kepulauan, selain di perairan pedalaman dan laut teritorial, juga meliputi perairan kepulauan – Ps. 51 : Negara Kepulauan wajib : menghormati kabel di dasar laut yang diletakkan oleh Negara lain dan melintasi perairannya tanpa memasuki wilayah daratan; mengizinkan Negara lain untuk memelihara dan mengganti kabel-kabel demikian begitu menerima informasi tentang lokasi dan rencana perbaikan atau penggantiannya
YURISDIKSI THD PULAU BUATAN, DLL. Negara pantai berhak untuk menetapkan yurisdiksi atas kabel yang digunakan untuk eksplorasi & eksploitasi landas kontinen, atau untuk eksploitasi SDA-nya, atau untuk pengoperasian pulau buatan, instalasi dan bangunan dibawah yurisdiksinya.
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF ZEE terletak : Di luar dan berdampingan dengan laut teritorial; Lebar maksimum ZEE : 200 mil diukur dari garis pangkal Di ZEE semua negara baik berpantai /tak berpantai, menikmati kebebasan untuk memasang kabel bawah laut, dan penggunaan laut yang sah lainnya yang berkaitan dengan pemasangan kabel bawah laut.
LANDAS KONTINEN Ps. 79 – Semua Negara berhak untuk memasang kabel bawah laut di landas kontinen, yang batas terluarnya minimal sama dengan ZEE; – hak Negara pantai utk mengambil langkah2 yg layak utk eksplorasi dan eksploitasi landas kontinen dan SDA-nya, tidak boleh menghalangi peletakkan kabel bawah laut; – ketika meletakkan kabel bawah laut, Negara2 harus memperhatikan kabel atau pipa bawah laut lain, termasuk kemungkinan untuk memperbaikinya tidak boleh diganggu
LAUT LEPAS (Ps. 87 dan 112) – terletak di luar yurisdiksi nasional; – semua Negara mempunyai hak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut di atas dasar laut lepas di luar landas kontinen; – ketika memasang kabel atau pipa bawah laut, Negara-negara harus memperhatikan sebagaimana mestinya kabel atau pipa yang sudah ada. Khususnya, kemungkinan untuk perbaikan kabel dan pipa yang sudah ada tidak boleh dirugikan
Pemutusan atau kerusakan kabel atau pipa bawah laut Setiap Negara harus menetapkan peraturan per-UU-an yang diperlukan untuk mengatur bahwa : Art. 113 : pemutusan atau kerusakan pada kabel bawah laut di bawah laut lepas yang dilakukan dengan sengaja/karena kelalaian oleh kapal negaranya/orang yang tunduk pada yurisdiksinya, merupakan suatu pelanggaran yang dapat dihukum.
Pemutusan/kerusakan oleh pemilik kabel/pipa bawah laut terhadap kabel/pipa bawah laut lain Art. 114 : apabila orang-orang yang tunduk pada yurisdiksinya dan juga pemilik kabel bawah laut di bawah laut lepas, sewaktu melakukan pemasangan/ perbaikan kabel/pipa itu, mengakibatkan pemutusan/kerusakan pada kabel/pipa laut lain, harus menanggung biaya perbaikannya
Ganti rugi untuk mencegah kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut Art. 115 : pemilik kapal yang dapat membuktikan telah mengorbankan jangkar, jaring atau alat tangkap ikan lainnya dalam usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan pada kabel/pipa bawah laut, harus diberi ganti rugi oleh pemilik kabel/pipa tersebut, asalkan pemilik kabel tsb telah mengambil upaya pencegahan yang wajar sebelumnya
Implementasi dan per-UU-an nasional kondisi sekarang • kerjasama pemilik dan operator kabel bawah laut melalui International Cables Protection Committee (http://www.iscpc.org); • PBB belum memiliki informasi khusus tentang kerangka institusional untuk per-UU-an nasional ttg. kabel bawah laut; • Negara-negara umumnya lebih mementingkan per-UU-an tentang yurisdiksi negara di laut; • implementasi ketentuan tentang pemutusan/kerusakan kabel/pipa bawah laut tampaknya masih belum cukup; • Negara bendera wajib mengimplementasikan ketentuan- ketentuan UNCLOS 1982 terhadap kapal-kapalnya
UU No. 6/1996 ttg Perairan Indonesia Ps. 9 (4) Kabel telekomunikasi bawah laut yang telah dipasang oleh negara atau badan hukum asing yang melintasi perairan Indonesia tanpa memasuki daratan, tetap dihormati Ps. 51 (2) UNCLOS 1982 Ps. 9 (5) Pemerintah Indonesia mengizinkan pemeliharaan dan penggantian kabel-kabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana mestinya mengenai letak dan maksud untuk memperbaiki dan mengganti kabel-kabel tersebut. Ps. 22 (2) Pemerintah Indonesia menghormati pemasangan kabel laut dan mengizinkan pemeliharaan dan penggantian kabel yang sudah ada dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana mestinya
Kepmenhub No. 23 th 1990 ttg Usaha Salvage atau Pekerjaan Bawah Air Pasal 2 Persyaratan untuk melakukan usaha salvage dan atau pekerjaan bawah air.: Badan Hukum Indonesia (PT, Koperasi & BUMN) Perusahaan patungan (joint venture) antara perusahaan nasional dan asing Memiliki NPWP, tenaga kerja, peralatan kerja tertentu Pasal 3 Harus memiliki izin usaha sesuai persyaratan Indonesia Pasal 5 (1) Harus memperoleh Surat Persetujuan Kegiatan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk Pasal 8 penunjukan oleh Badan/Instansi/Perorangan yang berkepentingan kepada suatu Perusahaan Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air yang telah memiliki izin usaha.
Kepmenhub No. 23 th 1990 ttg Usaha Salvage atau Pekerjaan Bawah Air Ps. 9 Apabila perusahaan nasional belum mampu, dapat mengadakan kerjasama operasi (joint operation) dengan perusahaan asing setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Ps. 11 setiap pembangunan dan/atau pemasangan konstruksi dan/atau instalasi bawah air harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui permohonan tertulis. (disertai informasi ttg posisi geografis konstruksi dan/atau instalasi bawah air, data hidrografis, dan jenis tanah dasar perairan) Ps. 12 (1) kewajiban dari perusahaan salvage dan atau pekerjaan bawah air yang telah memiliki izin usaha. Ps. 13 (5) pencabutan izin usaha oleh Dirjen Perhubungan Laut yang dapat dilakukan tanpa melalui proses peringatan Ps. 2 rencana pembangunan, perubahan/perbaikan Sistem Komunikasi kabel Laut (SKKL) di perairan harus dilengkapi AMDAL sesuai peraturan per-UU-an yang berlaku , dengan mempertimbangkan lokasi, kondisi & jenis dasar laut; arah & kekuatan arus; dan kepadatan lalu lintas di perairan
Kepmenhub No. 94/999 tentang Perlindungan dan Pengamanan Sistem Komunikasi Kabel Laut Ps. 9 Penetapan zona keamanan sbg daerah terbatas dgn jarak 1.750 meter sepanjang rute SKKL, kecuali untuk kegiatan pemasangan kabel laut dengan jarak 500 (lima ratus) meter. Ps.10 pembangunan, perubahan/perbaikan berupa titik lokasi tertentu (konstruksi) penambangan mineral, tidak dapat dilaksanakan pada daerah terbatas wajib memberikan perlindungan terhadap SKKL yang telah terpasang sebelumnya untuk menjamin pengamanan, serta melakukan koordinasi dengan pemilik SKKL apabila kabel yang akan dipasang harus melintasi kabel bawah laut lainnya, dapat dilakukan setelah koordinasi dengan pemiliki kabel bawah laut lainnya dan menjamin keamanan kabel tersebut
Kepmenhub No. 94/999 tentang Perlindungan dan Pengamanan Sistem Komunikasi Kabel Laut Ps. 11 mewajibkan pemasangan kabel laut untuk memperhatikan peta jaringan SKKL, jarak pasang instalasi dan/atau pekerjaan bawah laut sekurang-kurangnya 500 meter, dan adanya keterlibatan pihak pemilik instalasi bawah laut yang telah ada sebelumnya. Ps. 12 mewajibkan pemilik instalasi kabel laut untuk menyerahkan rute/gambar rencana pada daerah pantai maupun lepas pantai/laut lepas, dan status terpasang kepada Menteri dan instansi terkait lainnya. Ps. 13 kewajiban pemilik untuk membersihkan sisa-sisa instalasi laut terpasang yang telah melewati masa usia pakainya Ps. 14 apabila terjadi kerusakan pada SKKL yang telah diberi perlindungan dan pengamanan, maka pihak yang menyebabkan kerusakan harus bertanggungjawab dan dikenakan sanksi
KESIMPULAN Implementasi UNCLOS 1982 merupakan kewajiban bagi setiap negara ke dalam per-UU-an nasionalnya. Negara bendera bertanggung jawab untuk menerapkan per-UU-an tersebut bagi kapal yang mengibarkan benderanya. Indonesia telah mengimplementasikan sebagian dari ketentuan UNCLOS 1982 tentang kabel bawah laut ke dalam per-UU-an nasionalnya. Diperlukan implementasi ketentuan terkait kabel dan pipa bawah laut lainnya melalui per-UU-an nasional, khususnya tentang pemutusan dan perusakan kabel bawah laut.
Terima Kasih & Thank You copyright eragoes@181010