Prof. Hikmahanto Juwana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Copyright by Hikmahanto Juwana 2010(c) 1 Problem dan Upaya Membenahi Sistem Pendidikan di Indonesia Hikmahanto Juwana SH (UI), LL.M (Keio University, Jepang),
Advertisements

WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
KEDAULATAN DAN YURISDIKSI
Oleh: Syahirul Alim Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang 2012.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
State Jurisdiction / Yurisdiksi Negara Cekli Setya Patiwi, SH.,LL.M.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Mahkamah Pidana Internasional
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
Unsur-unsur Terbentuknya N e g a r a
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional FHUI 1 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Yurisdiksi Negara.
NEGARA DAN WARGANEGARA
Kuliah I Hukum Internasional
Warga Negara dan Bela Negara
Yurisdiksi dalam Penegakan Hukum Cyber Crime
Lembaga Hukum (Law Institution)
PENYIDIKAN NEGARA.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Perlukah Dwikewarganegaraan Saat Ini?
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
PENYIDIKAN.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
HUKUM ACARA PIDANA.
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Kuliah I Hukum Internasional
19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan
YURISDIKSI.
Pajak Internasional: Latar Belakang dan Tujuan Pertemuan 1
Ekstradisi.
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
HAM di Indonesia Mahendra P. Utama.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM INTERNASIONAL SUKSESI NEGARA PERTEMUAN XXV & XXVI
Copyright by Hikmahanto Juwana 2012(c) Hikmahanto Juwana
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Agis Ardhiansyah, SH, LL.M
Terjadinya Perbuatan Pidana
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
CYBER LAW.
DI SUSUN OLEH : 1.ADI SAPUTERA NUGRAHA 2.BAHRI 3.MAHDA R E T N P S A E KELOMPOK 4 S E HUKUM HAM UNIVERSITAS BALIKPAPAN SEMESTER V (LIMA) KELAS D.
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

Prof. Hikmahanto Juwana Yurisdiksi Negara Prof. Hikmahanto Juwana Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)

Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c) Pengertian Yurisdiksi negara terkait dengan kapan hukum suatu negara dapat diberlakukan baik terhadap warga negaranya sendiri maupun warga negara asingnya Berdasarkan yurisdiksi aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya Polisi dapat melakukan penangkapan dan penahanan, Jaksa dapat menuntut dan pengadilan dapat menyidangkan Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)

Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c) Dalam hukum internasional Negara dapat menjalankan yurisdiksi berdasarkan empat asas berikut: Asas Teritorial Asas Nasionalitas/Personalitas Aktif dan Pasif Asas Kepentingan Negara Asas Universal Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)

Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c) Asas Teritorial Asas teritorial menentukan bahwa Negara dapat menjalankan yurisdiksi atas hukumnya terhadap setiap individu dan badan hukum yang berada di wilayah teritorialnya tanpa melihat status kewarganegaraan individu ataupun badan hukum WNA bila melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkap, ditahan dan diadili di Indonesia Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)

Asas Nasionalitas/Personalitas Asas Nasionalitas/Personalitas menentukan bahwa Negara dapat menjalankan yurisdiksinya berdasarkan kewarganegaraan dari individu atau badan hukum Asas Nasionalitas dapat didasarkan pada kewarganegaraan pelaku (Nasionalitas Aktif) dan kewarganegaraan korban (Nasionalitas Pasif) Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)

Asas Kepentingan Negara Asas Kepentingan Ngara menentukan bahwa Negara dapat menjalankan yurisdiksinya berdasarkan kepentingan dan keamanan Negara yang merasa terancam, meskipun tindakan di luar negara tersebut dan oleh pelaku yang tidak berkewarganegaraan dari Negara yang terancam Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)

Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c) Asas Universal Asas Universal menentukan bahwa Negara mana saja dan kapan saja dapat menjalankan yurisdiksinya apabila ada individu yang melakukan kejahatan internasional Asas ini terkait erat dengan individu sebagai subyek hukum internasional Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)