Prof. Hikmahanto Juwana Yurisdiksi Negara Prof. Hikmahanto Juwana Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)
Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c) Pengertian Yurisdiksi negara terkait dengan kapan hukum suatu negara dapat diberlakukan baik terhadap warga negaranya sendiri maupun warga negara asingnya Berdasarkan yurisdiksi aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya Polisi dapat melakukan penangkapan dan penahanan, Jaksa dapat menuntut dan pengadilan dapat menyidangkan Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)
Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c) Dalam hukum internasional Negara dapat menjalankan yurisdiksi berdasarkan empat asas berikut: Asas Teritorial Asas Nasionalitas/Personalitas Aktif dan Pasif Asas Kepentingan Negara Asas Universal Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)
Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c) Asas Teritorial Asas teritorial menentukan bahwa Negara dapat menjalankan yurisdiksi atas hukumnya terhadap setiap individu dan badan hukum yang berada di wilayah teritorialnya tanpa melihat status kewarganegaraan individu ataupun badan hukum WNA bila melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkap, ditahan dan diadili di Indonesia Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)
Asas Nasionalitas/Personalitas Asas Nasionalitas/Personalitas menentukan bahwa Negara dapat menjalankan yurisdiksinya berdasarkan kewarganegaraan dari individu atau badan hukum Asas Nasionalitas dapat didasarkan pada kewarganegaraan pelaku (Nasionalitas Aktif) dan kewarganegaraan korban (Nasionalitas Pasif) Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)
Asas Kepentingan Negara Asas Kepentingan Ngara menentukan bahwa Negara dapat menjalankan yurisdiksinya berdasarkan kepentingan dan keamanan Negara yang merasa terancam, meskipun tindakan di luar negara tersebut dan oleh pelaku yang tidak berkewarganegaraan dari Negara yang terancam Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)
Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c) Asas Universal Asas Universal menentukan bahwa Negara mana saja dan kapan saja dapat menjalankan yurisdiksinya apabila ada individu yang melakukan kejahatan internasional Asas ini terkait erat dengan individu sebagai subyek hukum internasional Copyright by Hikmahanto Juwana 2006 (c)