PERBANDINGAN PSAP 07 & IPSAS 17 AKTIVA TETAP
RUANG LINGKUP PSAP (Pernyataan Standar Akuntan Publik) 07 Diterapkan untuk seluruh unit pemerintah yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya. Pernyataan Standar ini tidak diterapkan untuk: a. Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources); dan Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non30 regenerative natural resources).
SEDANGKAN RUANG LINGKUP AKTIVA TETAP MENURUT IPSAS (International Public Sector Accounting Standards ) 17 Dalam mengembangkan IPSAS revisi 17, IPSASB mengadopsi kebijakan amandemen IPSAS bagi perubahan yang dibuat untuk IAS 16, Properti, Pabrik dan Peralatan dibuat sebagai konsekuensi dari perbaikan IASB proyek. Tujuan Pernyataan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk properti, pabrik, dan peralatan sehingga pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas di aset, dan peralatan dan perubahan dalam investasi tersebut
DEFINISI ASET Menurut PSAP 07 Menurut IPSAS 17 Aset tetap adalah : Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap adalah Suatu asset yang mempunyai manfaat ekonomi dimasa datang atau potensi jasa yang akan diterima suatu entitas terkait dengan asset tersebut.
KLASIFIKASI ASET TETAP Menurut PSAP 07 Menurut IPSAS 17 Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi, dan Jaringan; Aset Tetap Lainnya; dan Konstruksi dalam Pengerjaan. Aset kemiliteran/peralatan militer. Aset yang bercorak budaya/sejarah tidak masuk dalam kelompok PP&E. Aset yang terkait dengan infrastruktur. Aset yang masuk kategori PP&E adalah aset jangka panjang yang siap digunakan
PENGAKUAN ASET TETAP MENURUT PSAP 07 Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria: Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
SEDANGKAN PENGAKUAN ASET TETAP MENURUT IPSAS 17 Diakui sebagai aset jika, dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomi masa depan dan biaya atau nilai wajar aset dapat diukur secara andal. Jika suku cadang dan peralatan servis hanya dapat digunakan dalam kaitannya dengan item properti, pabrik, dan peralatan, mereka dicatat sebagai aktiva, dan peralatan. Apabila pesialis peralatan militer memenuhi definisi properti, pabrik dan peralatan, dan harus diakui sebagai aset sesuai dengan standar. Entitas berprinsip pengakuan seluruh properti, pabrik, dan biaya peralatan pada saat untuk memperoleh atau membangun suatu aset atau tanaman.
PENGUKURAN ASET TETAP Menurut PSAP 07 : Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung serta semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Menurut IPSAS 17 : Suatu aset, peralatan pabrik, dan yang memenuhi syarat untuk pengakuan. Pengukuran pada pengakuan item dari aset tetap, dan, diperoleh tanpa biaya atau nominal, pada wajarnya nilai yang konsisten dengan tidak merupakan revaluasi.
KOMPONEN BIAYA PSAP 07 Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung . Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak. Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai.
Komponen Biaya IPSAS 17 Biaya suatu aset, peralatan pabrik, dan terdiri dari: Harga pembelian, termasuk bea impor dan non-dikembalikan pembelian pajak, setelah dikurangi diskon dagang dan rabat. Setiap biaya dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi. Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi yang terletak, kewajiban yang merupakan menimbulkan entitas ketika aset tersebut diperoleh.
PENYUSUTAN Menurut PSAP 07 Menurut IPSAS 17 Metode penyusutan yang dapat dipergunakan antara lain: Metode garis lurus (straight line method); atau Metode saldo menurun ganda (double declining balance method) Metode unit produksi (unit of production method) Biaya penyusutan merupakan bagian dari biaya aset lainnya, dan termasuk dalam jumlah tercatatnya. contoh, depresiasi manufaktur pabrik . Demikian pula, penyusutan aset, dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan pengembangan dapat dimasukkan dalam biaya yang aktiva tak berwujud yang diakui sesuai dengan IPSAS 31, Aset Tidak Berwujud.
PENGHENTIAN Menurut PSAP 07 Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Menurut IPSAS 17 Jumlah tercatat suatu aset, peralatan pabrik, dan harus dihentikan pengakuannya: Pada pembuangan; atau Bila tidak ada manfaat ekonomi masa depan atau potensi layanan diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.
PENGUNGKAPAN PSAP 07 Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut: Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: • Penambahan; • Pelepasan; • Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; • Mutasi aset tetap lainnya.
LANJUTAN ! nformasi penyusutan, meliputi: -Nilai penyusutan; -Metode penyusutan yang digunakan; -Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan. -Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
Laporan keuangan di PSAP 07 juga harus mengungkapkan: a. Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; b. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan asset tetap; c. Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan d. Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
SEDANGKAN PENGUNGKAPAN IPSAS 17 Laporan keuangan harus mengungkapkan, untuk setiap kelas aset, dan peralatan yang diakui dalam laporan keuangan: pengukuran dasar yang digunakan untuk menentukan membawa gross jumlah; metode penyusutan yang digunakan; masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; jumlah bruto membawa dan akumulasi penyusutan (Digabungkan dengan akumulasi kerugian penurunan nilai) pada awal dan akhir periode, dan Perbedaan nilai tukar neto yang timbul pada penjabaran laporan keuangan dari mata uang fungsional, termasuk terjemahan operasi asing ke mata uang penyajian pelapor.
LAPORAN KEUANGAN DI PSAP 17 JUGA HARUS MENGUNGKAPKAN SETIAP KELAS PROPERTI, PABRIK, DAN PERALATAN : a. Keberadaan dan jumlah pembatasan pada judul, dan properti, pabrik, dan peralatan dijaminkan untuk hutang; b. Jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat suatu aset, peralatan pabrik, dan dalam perjalanannya konstruksi; c. Jumlah komitmen kontrak untuk akuisisi properti, pabrik, dan peralatan, dan d. Jika tidak diungkapkan secara terpisah di muka pernyataan kinerja keuangan, jumlah kompensasi dari ketiga pihak untuk item dari aset tetap, dan yang terganggu, hilang atau menyerah yang termasuk dalam surplus atau defisit.
KESIMPULAN Untuk menjaga kualitas Standar Akuntansi Pemerintahan, maka proses penyusunannya melalui mekanisme prosedural yang meliputi tahap-tahap kegiatan dalam setiap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) oleh Komite. Perbedaan paling signifikan menurut PSAP 07 bahwa asset tetap yang diperoleh atau dibangun secara swakelola dinilai dengan biaya perolehan dan Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar, sedangkan menurut IPSAS 17 mengakui dua model pengukuran aktiva tetap dalam laporan keuangan yaitu cost model dan fair value model.
Thank you