Tata Cara Pengaduan Konsumen dan Regulasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Advertisements

Oleh YUNUS HUSEIN Jakarta,  MEWUJUDKAN OJK YANG INDEPENDEN, SOLID DAN EFEKTIF DI DALAM MENGATUR AN MENGAWASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DAN MELINDUNGI.
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Pasar dalam Kegiatan Ekonomi
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
ILLUSTRATED WEEKLY NEWSPAPER
Pajak Pertambahan Nilai
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PIHAK DALAM KARTU KREDIT
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
UANG, PENDANAAN KEGIATAN USAHA DAN SISTEM FINANSIAL
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
PELAKU – PELAKU EKONOMI
Materi EKONOMI bab 4 tentang pelaku ekonomi dan interaksinya
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
PELAKU – PELAKU EKONOMI
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
OPERASIONALISASI PERUSAHAAN DAN PERAN MANAJEMEN KEUANGAN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bank Sentral dan otoritas jasa keuangan (OJK)
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Perlindungan Konsumen
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Program Penyehatan Makanan
Tata Krama Etika Periklanan
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Periode 1 Januari 2014 – 15 Desember 2014
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
8. Bank Sentral & Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
BAHAN EDUKASI KEAMANAN PANGAN SEKOLAH
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN By Luh Putu Hermawati UANG LEMBAGA KEUANGAN Sejarah Terjadinya Uang Sejarah Terjadinya Uang Pengertian dan Syarat Uang Pengertian.
Transcript presentasi:

Tata Cara Pengaduan Konsumen dan Regulasi Dipaparkan dalam Dialog Zero Waste Resto Depok, 30 September 2016

Pokok Pemaparan Sekilas Tentang YLKI Aduan Konsumen 2015 Indeks Keberdayaan Konsumen Wadah Penyelesaian Sengketa Alur Pengaduan Kesimpulan

Profil Pengaduan Konsumen 2015 Catatan: Data bersumber dari aduan yang masuk ke YLKI selama 2015 dengan jumlah aduan 1030

Profil 5 Besar Pengaduan Konsumen ke YLKI

Siapa itu konsumen ? Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia didalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain mapun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (Pasal 1 ayat 2, UUPK No 8/99)

Sumber: Kementerian Perdagangan

Indeks Keberdayaan Konsumen Berdasarkan data yang dipublish oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan RI Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2015 adalah 34,17. Konsumen Indonesia berada pada level paham artinya konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya namun belum sepenuhnya mampu menggunakannya untuk menentukan pilihan konsumsinya serta belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen

Wadah Penyelesaian Sengketa Konsumen OJK-1500655 Asuransi, Pembiayaan, Pegadaian Investasi, Perbankan dan Dana Pensiun Bank Indonesia (131) Transaksi Pembayaran (Transfer/Debet/Cyber Crime) Kartu Kredit Ombudsman BUMN/BUMD (PLN, PDAM dll) Pelayanan Publik Direktorat PKTN Kemendag RI/Disperindag (021-3441839) SNI Palsu, Pengawasan Barang Beredar Layanan Purna Jual dll

Kementerian Perhubungan (151) BPSK Belanja Online, Eletronik, Makanan-Minuman, Perumahan, Pos/Paket, Otomotif, Tiket, Wisata Supermarket, Parkir, Tserta produk barang/jasa lain Kementerian Perhubungan (151) Angkutan Darat Angkutan Laut Angkutan Udara BRTI (159) Jasa Telekomunikasi Kementerian Sosial (021-3144000) Undian Donasi MKDKI Layanan Medik

BPOM (1500533) Kemenkes-Dinkes (1500567) Makanan-Minuman (Dalam Kemasan), Obat, Kosmetika Terkait Kemasan, Izin Edar, Label, Tanggal Kadaluarsa dan cara penggunaan Kemenkes-Dinkes (1500567) Makanan-Minuman(Restoran/Warung/Jajanan Lokal), layanan kesehatan, alat kesehatan dll Pengaduan terkait bisa bekerjasama dengan Disperindag UKM atau Kementerian Pertanian aatu instansi lain yang terkait

2. YLKI ALUR PENGADUAN KONSUMEN 5. YLKI 4. Regulator 3. Pelaku Usaha Kepolisian PN BPSK LAPS Pelaku Usaha Surat Mediasi Realese Pers Email Terusan Kontak Regulator 5. YLKI 4. Regulator 3. Pelaku Usaha 1. KONSUMEN 2. YLKI Surat Email Datang Langsung Telepon KONSUMEN

Kesimpulan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2015 adalah 34,17. Konsumen Indonesia berada pada level paham (Belum berani memperjuangkan haknya) Konsumen dapat menjadi pelaku pasar yang cerdas dan bertanggungjawab, apabila terinformasi dengan jelas dan benar; Konsumen mempunyai hak atas keamanan dalam mengkonsumsi pangan yang beredar di Indonesia Konsumen cerdas dan bertanggungjawab juga membutuhkan dukungan kebijakan yang bertanggungjawab dari pemerintah, perlakukan yang fair dari produsen, dan solidaritas sesama konsumen. Komplain menjadi salah satu cara membentuk soliditas konsumen dan membangun solidaritas.

HATUR NUHUN pngylki@gmail.com/Konsumen@rad.net.id 021- 79191255/7981858-59 Jl. Pancoran Barat VII N0. 1 Duren Tiga Jakarta Selatan 12760