PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Advertisements

Paparan di Hotel Le Meridien, Jakarta, 15 Agustus 2013
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KEGIATAN USAHA HULU.
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Disampaikan pada acara :
Kewenangan Pengelolaan
SANKSI ADMINISTRATIF.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Disampaikan Oleh : KASUBDIT PERENCANAAN DAN EVALUASI WILAYAH II
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Keselamatan dan kesehatan kerja
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Legalitas Usaha.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pertemuan ketiga APBN.
HAK DAN KEWAJIBAN.
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
Wilayah Pertambangan.
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
USAHA JASA PERTAMBANGAN
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
USAHA JASA PERTAMBANGAN
USAHA JASA PERTAMBANGAN
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEBERHASILAN PELAKSANAAN REKLAMASI PADA LAHAN BEKAS TAMBANG
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
AMDAL - SKB.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )
Transcript presentasi:

PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Pembinaan Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya : pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan; pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; pendidikan dan pelatihan; dan perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.

Pengawasan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK : a. teknis pertambangan; b. pemasaran; c. keuangan; d. pengolahan data mineral dan batubara; e. konservasi sumber daya mineral dan batubara; f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; g. keselamatan operasi pertambangan; h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang; i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; k j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan; m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; n. pengelolaan IUP atau IUPK; dan o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

Gubernur dan bupati/walikota wajib melaporkan pelaksanaan usaha pertambangan di wilayahnya masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri. Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan rakyat.

Perlindungan Masyarakat Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak: a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.