PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Perseroan Terbatas ( Public Company)
PASAR MODAL.
Pasar Modal.
BAB 3 EMISI EFEK Penerbit Erlangga.
FIRMA Kelompok 5.
Hukum Pasar Modal.
PERSEROAN TERBATAS.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BAB 6 PASAR MODAL.
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
PASAR MODAL Presented By Dian Ayuning Tiyas A
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Disusun oleh Siti Sopiah
Universitas Esa Unggul
K-4 PASAR MODAL DI INDONESIA, STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Week 2: Perusahaan Go Public
PASAR MODAL Kelas XI Semester 2
Pasar Modal GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PASAR MODAL.
Mekanisme Perdagangan Pasar Modal
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
REKSA DANA.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PERTEMUAN 7.
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Pasar Modal.
Elin Dwi Jayanti A PASAR MODAL.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Go Public Perseroan Terbatas
Dosen Pengampu: Haqi Fadillah, S.E., M.Ak.
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
INFRASTRUKTUR PASAR MODAL Pertemuan 16
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
KONSEP & STRUKTUR PASAR MODAL
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
PROSES IPO (INITIAL PUBLIC OFFERING) DAN UNDERWRITER.
Transcript presentasi:

PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT) Disusun Fathiah Helmi UI, Depok 2015

22 PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL: 1. Akuntan Publik 2. Notaris 3. Konsultan Hukum 4. Penilai Harus terdaftar di Bapepam dan LK

Pihak Terkait Emiten sebagai pihak yang melakukan Panawaran Umum Saham Akuntan Publik sebagai pihak yang melakukan audit laporan keuangan Emiten. Notaris sebagai pihak yang membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Saham, membuat RUPS perubahan status dari Perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Saham.

Konsultan Hukum sebagai pihak yang membuat pendapat hukum dalam rangka Penawaran Umum Saham Penilai (jika ada) sebagai pihak membuat laporan penilaian atas asset Emiten

Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek yang bertugas membantu pelaksanaan/koordinator dan menjamin terjualnya Saham kepada Masyarakat dalam rangka Penawaran Umum Saham. Antara Penjamin Emisi dan Emiten membuat akta notariil berupa Perjanjian Penjaminan Emisi Efek

Biro Administrasi Efek merupakan pihak melakukan pengelolaan dan mengadministrasikan Saham dalam rangka Penawaran Umum Saham baik di Pasar Perdana maupun di Pasar Sekunder. Antara Biro Administrasi Efek dan Emiten membuat akta notariil berupa Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia/KSEI) sebagai pihak Kustodian Sentral /Penitipan Kolektif. Antara KSEI dan Emiten membuat Perjanjian Pendaftaran Saham (dibuat di bawah tangan dan tidak ada peran Notaris)

Bursa Efek (PT Bursa Efek Indonesia) sebagai pihak yang menyediakan sarana dalam melakukan transaksi saham di Bursa. Antara Bursa Efek dan Emiten membuat Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham (dibuat di bawah tangan dan tidak ada peran Notaris) - OJK (sebelumnya BAPEPAM-LK)

PERSORAN TERBUKA: 1. PERSEROAN PUBLIK 2. PERSEROAN MELAKUKAN PENAWARAN UMUM

PERSEROAN TERBUKA: 1. Perseroan Publik Perseroan yang telah memenuhi modal dan pemegang sahamnya sebagai Perseroan Publik, wajib mengubah anggaran dasarnya dalam waktu 30 hari sejak terpenuhi kriteria tersebut. Direksi Perseroan Publik wajib menyampaikn pernyataan pendaftaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal

2. Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Perubahan anggaran dasar mengenai perubahan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka mulai berlaku sejak dilakukan penawaran umum sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal Dalam hal tidak memenuhi, perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 bulan sejak persetujuan menteri.

Dasar Hukum: -UUPT; -UUPM; KUH PERDATA -Peraturan Pelaksanaannya termasuk Peraturan Bapepam-LK No: IX.J.1 dan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2014 dan No.33/POJK.04/2014 -Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perseroan dan kegiatan usahanya

Bagi perseroan terbuka berlaku UUPT jika tidak diatur lain dalam peraturan perundangundangan dibidang Pasar Modal. Peraturan Pasar Modal tidak boleh bertentangan asas hukum perseroan yaitu asas hukum berkaitan dengan hakikat dan organ perseroan Terbit Peraturan Bapepam dan LK No: IX J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar bagi Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2014 dan No.33/POJK.04/2014 -

CONTOH-CONTOH AKTA DIBERIKAN DALAM PERKULIHAN DAN DIBAHAS

BAGIAN PERTAMA BAGIAN PERTAMA: SEBELUM SAHAM DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA

AKTA-AKTA PENAWARAN UMUM SAHAM 1. Berita Acara RUPS (Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka) 2. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek 3. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham

JIKA DITERBITKAN WARAN 4. PERNYATAAN PENERBITAN WARAN 5. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI WARAN

PROSES PENAWARAN UMUM Setelah semua dokumen dalam rangka Penawaran Umum Saham lengkap termasuk Prospektus maka Emiten bersama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke OJK (dahulu Bepepam-LK). Setelah OJK memperkenankan Penawaran Awal, Emiten dan Penjamin Emisi menetapkan harga penawaran Saham dan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka IPO, terbentuk sindikasi penjaminan emisi efek. Notaris membuat Perubahan akta Perjanjian Penjaminan Emisi

Semua dokumen final termasuk perubahan PPEE dan Prospektus final diserahkan ke OJK. Setelah Pernyataan Pendaftaran Efektif dari OJK, Emiten melakukan Penawaran Umum saham kepada masyarakat. Selanjutnya Saham Perseroan dicatatkan pada Bursa Efek.

BAGIAN KEDUA SETELAH SAHAM DICATATKAN PADA BURSA EFEK: Akta-akta yang dibuat antara lain: 1. BERITA ACARA RUPS TAHUNAN PERSREROAN TERBUKA 2. BERITA ACARA RUPS LUAR BIASA

BAGIAN PERTAMA BERITA ACARA RUPS (PERUBAHAN STATUS DARI PERSEROAN TERTUTUP MENJADI PERSEROAN TERBUKA) Agenda RUPS LB antara lain: 1. Perubahan status dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka termasuk

Perubahan seluruh dasar, penurunan nilai nominal saham 2. Jumlah maksimum saham yang ditawarkan kepada Masyarakat (IPO) 3. Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris 4. Pemberian kuasa kepad Dewan Komisaris peningkatan modal setelah Penawaran Umum

Pokok-pokok anggaran dasar Perseoan Terbuka 1. Nama ditambah kata “Tbk” 2. Kegiatan usaha utama dan penunjangnya 3. Pengeluaran Saham: a. Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu b. Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Peningkatan Modal dasar

4. Saham a. Saham Dengan Warkat b. Saham Tanpa Warkat 5. Pemindahan hak atas Saham a. Dalam Tidak dalam Penitipan Kolektif b. Daalam Penitipan Kolektif

6. RUPS - Tata cara penyelenggaraan: a. Pemberitahuan dan panggilan RUPS b. Tempat RUPS c. Pemimpin RUPS -Hak Suara dalam RUPS

Rups I Hadir : Sedikitnya ½ dari seluruh saham dengan hak suara. 7. KORUM DAN KEPUTUSAN RUPS (Biasa) Rups I Hadir : Sedikitnya ½ dari seluruh saham dengan hak suara. Keputusan: disetujui sedikitnya lebih dari ½ dari saham yang hadir Rups II Hadir : sedikitnya 1/3 dari seluruh saham Rups ketiga ditetapkan OJK

1 Rups perubahan anggaran dasar: Rups I: Hadir : sedikitnya 2/3 dari seluruh saham dengan hak suara. Keputusan: disetujui sedikitnya 2/3 dari saham yang hadir Rups II: Hadir : sedikitnya 3/5 dari seluruh saham Keputusan: disetujui sedikitnya 1/2 dari bagian dari seluruh saham yang hadir dalam RUPS Rups ketiga ditetapkan OJK.

RUPS PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, PEMISAHAN,PENGAJUAN PAILIT, MEMPERPANGJANG JANGKA WAKTU, PEMBUBARAN Rups I Hadir : sedikitnya 3/4 dari seluruh saham dengan hak suara. Keputusan: sedikitnya 3/4 dari seluruh saham yang hadir Rups II Hadir : sedikitnya 2/3 dari seluruh saham Rups ketiga ditetapkan OJK

RUPS Benturan Kepentingan Rups I Hadir: sedikitnya ½ dari seluruh saham yang dimiliki Pemegang Saham Independen Keputusan: sedikitnya ½ dari seluruh saham yang Rups II Hadir: sedikitnya ½ dari seluruh saham yang dimiliki Pemegang Saham Independen Keputusan: sedikitnya ½ dari seluruh saham yang dimiliki Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS Rups III ditetapkan OJK

8. -Direksi sekurang-kurangnya 2 orang -Hak mengundurkan diri -Masa jabatan Direksi -jangka waktu Rups jika pemberhentian sementara Direksi 9. -Dewan Komisaris sekurang-kurangnya 2 orang -Masa jabatan Dewan Komisaris

10. Rencana Kerja -Dividen interim -Pembayaran Deviden

PERJANJIAN PENAWARAN UMUM SAHAM -Setelah disetujui perubahan status oleh Menhum -Perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum: I. PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI EFEK II. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI SAHAM

- Perjanjian syarat tangguh. -Sebelum Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan sebelum Efektif Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam-LK

Setelah kepastian jumlah saham yg ditawarkan ] Dan Harga Penawaran, setelah Penawaran Awal. NOTARIS MEMBUAT AKTA PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN- PERJANJIAN TERSEBUT.

PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI EFEK Pihak: a. Emiten b. Penjamin Emisi Efek Isi Perjanjian antara lain: 1. Penunjukkan 2. Pemberian Kuasa 3. Kesanggupan 4. Penyataan Pendaftaran Ke Bapepam dan LK

5. Penawaran Awal 6. Penyebaran informasi dan formulir 7. Jadual waktu 8. Pernyataan dan jaminan

9. Pengembalian Uang 10.Imbalan Jasa 11. Penyataan Bersama 12. Masa Berlaku 13. Penyelesaian Perselisihan

Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham -Pihak : Emiten Biro Adiministrasi Efek -Isi Perjanjian antara lain: 1. Penunjukkan 2. Hak dan kewajiban Emiten di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder

3. Hak dan kewajiban BAE di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder 4. Imbalan 5. Masa Berlaku 6. Penyelesaian Perselisihan

JIKA DITERBITKAN WARAN: - AKTA PERNYATAAN PENERBITAN WARAN AKTA PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI WARAN

SETELAH SAHAM PERSEROAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA BAGIAN KEDUA SETELAH SAHAM PERSEROAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA

BAGIAN KEDUA: AKTA-AKTA YANG DIBUAT: 1 BAGIAN KEDUA: AKTA-AKTA YANG DIBUAT: 1. BERITA ACARA RUPS TAHUNAN PERSREROAN TERBUKA 2. BERITA ACARA RUPS LUAR BIASA Sesuai contoh akta yang diberikan dan dibahas dalam pekuliahan

TERIMA KASIH