Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum Fakultas : Hukum Universitas Azzahra Dosen : Nur Shollah, SH.I Mahasiwa mampu menjelaskan ruang lingkup hukum adat, dengan menjelaskan tentang : 1. Pengertian adat dan hukum adat 2. Unsur-unsur hukum adat 3. Bentuk-bentuk dan karakter hukum adat 4. Beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan hukum adat 5. Sifat-sifat universal hukum adat 6. Kedudukan hukum adat dalam tata hukum Indonesia HUKUM ADAT ( I )
Pengertian Adat Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa dari abad ke abad. Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa dari abad ke abad.
Pengertian Adat Oleh karena itu tiap-tiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Tingkatan peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan jaman itu adalah, bahwa adat tersebut menyesesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak jaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.
Pengertian Hukum Adat Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Pengertian Hukum Adat Prof. Dr.Supomo S.H. Dalam karangan beliau “Beberapa Catatan Mengenai Kedudukan Hukum Adat”, memberi pengertian hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislative (Unstatutory Law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Pengertian Hukum Adat Mr. B. Ter Haar Bzn Hukum adat yang berlaku itu hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum itu, bukan saja hakim tetapi juga kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas dilapangan agama, petugas desa lainnya. Keputusan itu bukan saja keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi, tetapi juga di luar itu berdasarkan kerukunan (musyawarah). Keputusan itu diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan itu.
Unsur-Unsur Pembentuk Hukum Adat Unsur Kenyataan Adat dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta berkesinambungan dan rakyat mentaati serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Unsur Psikologis Setelah hukum adat ini ajeg atau berulang-ulang yang dilakukan selanjutnya terdapat keyakinan pada masyarakat bahwa adat yang dimaksud mempunyai kekuatan hukum, dan menimbulkan kewajiban hukum (opinion yuris necessitatis).
BENTUK HUKUM ADAT Tertulis Hukum yang tumbuh dan hidup di dalam masyarakat yang sudah mengenal tulis, dapat diketahui keputusan-keputusan para pemimpin persekutuan dan tidak boleh bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat. Contoh hukum adat tertulis: Subak di Bali Piagam-piagam raja Angger Arubiru (1782) Nawolo Pradoto (1771) Pranata desa Baraja nanti (Kutai), dsb
BENTUK HUKUM ADAT Tidak tertulis Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat adat, tetapi tidak tertulis dan tidak mengenal kodifikasi namun berlakunya ditaati seperti perundang-undangan. Biasanya berlaku di masyarakat yang masih buta huruf. Contoh hukum adat tidak tertulis: Maro Kawin lari Harta hono gini, dsb
CORAK-CORAK HUKUM ADAT Bercorak Relegiues – Magis Berdasarkan kepercayaan masyarakat tradisional di Indonesia, setiap masyarakat hukum adat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus dijaga dipelihara agar masyarakat itu tetap aman, tenteram, bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makhluk-makhluk lainnya.
CORAK-CORAK HUKUM ADAT Makna Relegieus Magis adalah : Bersifat kesatuan batin; Ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib; Ada hubungan dan pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang dan makhluk-makhluk gaib lainnya; Percaya adanya kekuatan gaib; Setiap acara/kegiatan selalu diadakan permulaan dengan upacara-upacara relegieus; Percaya adanya roh-roh halus, hantu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya; Percaya adanya kekuatan sakti; Terdapat beberapa pantangan-pantangan yang harus dihindari oleh masyarakat hukum adat.
CORAK-CORAK HUKUM ADAT Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makhluk sosial, membutuhkan orang lain, manusia selalu hidup bermasyarakat, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan maupun golongan.
CORAK-CORAK HUKUM ADAT Secara singkat arti dari Komunal adalah : Manusia terikat pada kemasyarakatan dan tidak bebas dari segala perbuatannya; Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya; Hak subyektif berfungsi sosial; Kepentingan bersama lebih diutamakan Bersifat gotong royong; Sopan santun dan sabar; Berprasangka baik; Saling hormat menghormati.
CORAK-CORAK HUKUM ADAT Bercorak Demokrasi Bahwa segala sesuatu permasalahan selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kekeluargaan serta kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongan sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai sistem pemerintahan.
CORAK-CORAK HUKUM ADAT Bercorak Kontan Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan di dalam pergaulan bermasyarakat.
CORAK-CORAK HUKUM ADAT Bercorak Konkrit Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.
CORAK-CORAK HUKUM ADAT Sifat dan corak hukum adat tersebut timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakatnya, karena hukum hanya akan efektif dengan kultur dan corak masyarakatnya. Oleh karena itu pola pikir dan paradigma berfikir adat sering masih mengakar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sekalipun ia sudah memasuki kehidupan dan aktifitas yang disebut modern.
CORAK-CORAK HUKUM ADAT Corak dari hukum adat hanya dapat diketahui dengan secara sungguh-sungguh bilamana tentang ajaran-ajaran hukum adat yang menjadi jiwanya. Ajaran-ajaran itu dapat disimpulkan dari pepatah-pepatah, kata-kata kias yang mendalam serta hikayat atau riwayat-riwayat yang hidup dan diceritakan dari mulut kemulut sepanjang generasi yang terus berganti-ganti.
CORAK-CORAK HUKUM ADAT Selain itu juga dapat diperiksa praktik ajaran itu yang dituangkan ke dalam keputusan dan pelaksanaan dari lembaga dan prinsip-prinsip hukum adat dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.
CUKUP SAMPAI DISINI DULU SEKIAN CUKUP SAMPAI DISINI DULU Selanjutnya : Beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan hukum adat Sifat-sifat universal hukum adat Kedudukan hukum adat dalam tata hukum Indonesia