SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
Teori Labeling Para penganut Teori Labeling memandang para kriminal bukan sebagai orang yang bersifat jahat yang terlibat dalam perbuatan-perbuatan yang.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
ETIKA PROFESI JAKSA.
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
PENYIDIKAN.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Materi kuliah Tanggal 15 Oktober 2016 Dr. Rachmayanthy, SH.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Choosing crime M Rifqi Fauzi ( ).
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Kekerasan terhadap Perempuan
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN SAP VII

Marilyn G. Haft, meneliti penjara di Connecticut, Maryland, Ohio, Massachusett, dan Kansas.  Perempuan mengalami diskriminasi dalam SPP dan penjara (lembaga koreksi). Yang diteliti: Hukuman, Kenakalan remaja perempuan, Program pelatihan bagi narapidana perempuan, Hak pengasuhan anak selama menjalani hukuman, Hak melakukan aborsi, Hak memperoleh pendidikan dan standar pembebasan bersyarat

Haft menemukan: jumlah perempuan yang dinyatakan sbg kriminal dan dipenjara relatif rendah, dibanding jumlah narapidana laki-laki (berdasar statistik terpidana) Disebabkan karena, anggapan: Perempuan lebih patuh terhadap hukum dibanding laki-laki, Sikap aparat penegak hukum lebih lunak dan melindungi pelanggar perempuan dengan membebaskan, memaafkan, dan tidak menahan pelaku perempuan, Peran domestik yang dilekatkan pada perempuan  perempuan kurang terkait dengan aktifitas publik yang dekat dengan tindak kriminal

Perempuan memperoleh “keuntungan” karena “diabaikan/dikeluarkan” dari sistem hukum utk kasus-kasus tertentu. Dapat dilihat dari: Statistik kriminal, Jumlah napi perempuan, Lamanya hukuman.

Temuan Haft: Adanya larangan terhadap tindak pelacuran di beberapa negara bagian USA, tetapi penuntutan ditujukan hanya pada perempuan, Untuk kasus kejahatan/pelanggaran hukum yang sama, perempuan dihukum lebih lama dibanding laki-laki, dengan asumsi: bahwa aneh/keterlaluan bila perempuan melakukan tindak kriminal, jadi perempuan harus menjadi wanita baik-baik, bermoral, dan taat hukum, Perbuatan oleh perempuan yg melanggar hukum/kriminal dipandang lebih serius dibanding laki-laki, Perempuan dinilai lebih bisa direhabilitasi, Remaja perempuan yg lari dari rumah, hamil diluar nikah, sulit diatur sebenarnya bukan tindak kriminal, tetapi dimajukan ke pengadilan, bahkan dipenjara dengan alasan: perlindungan & mengawasi moral mereka.

Fasilitas di LAPAS Perpustakaan, rekreasi, liburan, tidak berlaku di LAPAS perempuan, karena perempuan inferior. Program-program bagi perempuan tidak menjamin kelak dapat dimanfaatkan utk bekerja (bagi laki-laki, program lebih menjamin utk bekerja seperti reparasi, pertukangan, dll). Standar memperoleh bebas bersyarat: perempuan harus dapat menunjukkan tidak lagi hidup dalam dosa Kriteria parole yg lebih berat dibanding laki-laki. (Harus lebih patuh, taat, feminim)

Hak pengasuhan anak: Napi yg melahirkan anak di dalam penjara diarahkan agar anaknya diadopsi (keluar dari penjara). Ada penjara yg memberi kesempatan pengasuhan selama 18 bulan. Adanya larangan anak mengunjungi ibunya atau bertemu dengan anak tanpa kontak fisik. Setelah masa hukum, mantan napi sulit memperoleh hak atas anaknya. Di beberapa negara bagian yg melarang aborsi, napi perempuan sulit memperolehnya.

Di beberapa negara bagian, KDRT dianggap bukan sebagai kejahatan, karena merupakan urusan pribadi/keluarga: Dilakukan oleh individu lingkup privacy Dianggap tidak merugikan masyarakat, Pelaku bukan buronan/penjahat/kriminal. Perilaku aparat terhadap KDRT: Cenderung mempengaruhi korban agar berhenti menuntut (berdamai). Memberi informasi kepada korban bahwa korban memiliki andil & ikut bertanggungjawab atas kejadian. Kurang bukti  melanggar ketertiban

Diskriminasi dalam sistem peradilan: Kejaksaan mengutamakan kasus-kasus yang tertangkap daripada delik aduan, Ragu melakukan penuntutan, karena ‘takut’ dianggap pelanggaran HAM, Polisi tidak mengeluarkan surat perintah penahanan

Alasan korban mengajukan tuntutan: Ingin mengetahui apa yg akan dilakukan oleh SPP, Konfirmasi kepada SPP bahwa dirinya adalah korban kejahatan, Sejauh mana tingkat kepercayaan aparat terhadap korban, Adanya pesan bahwa keadilan harus ditegakkan.

Alasan korban menghentikan penuntutan: Sikap sinis aparat  kasus berlarut-larut korban trauma dan frustasi Aparat genderless Intimidasi pelaku Ancaman ekonomi Memerlukan waktu lama dan tekat yang kuat untuk meneruskan perkara