Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum KONSEP HUKUM Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Pada dasarnya Pengertian dari istilah-istilah hukum yang terpenting. = bukanlah sekedar pengertian melainkan pengertian melalui kajian para ahli hukum.
PERISTIWA HUKUM PERISTIWA YANG MEMBAWA AKIBAT YANG DIATUR OLEH HUKUM CONTOH: DALAM BIDANG HUKUM PERDATA, BERUPA TERJADI DAN LENYAPNYA HAK SESEORANG.
Perbuatan Hk Bersegi Satu Perbuatan Hk.Bersegi Dua (Timbal Balik) Peristiwa Hk Perbuatan Subjek Hk Perbuatan Hk Bersegi Satu Perbuatan Hk.Bersegi Dua (Timbal Balik) Bukan Perbuatan Subjek Hk 2. Perb.Tidak Melawan Hk 1. PMH
MEMPEROLEH HAK SECARA ASLI DAN TIDAK MEMPEROLEH HAK SECARA ASLI (ORIGINAIR) ADALAH MEMPEROLEH HAK YANG BARU SELURUHNYA, HAK YANG SEBELUMNYA BELUM ADA, ATAU TIDAK DIPEROLEH DARI HAK YANG LAIN MEMPEROLEH HAK SECARA TIDAK ASLI (DERIVATIEF) ADALAH DIMANA SESEORANG MEMPEROLEH HAK YANG TELAH ADA ATAU YANG TUMBUH DARI ATAU TERJADI SEBAGAI LANJUTAN HAK YANG TELAH ADA. (ADA PERALIHAN HAK ATAU LANJUTAN HAK ORANG LAIN)
HUBUNGAN HUKUM ADALAH HUBUNGAN YANG DIATUR OLEH HUKUM. HUBUNGAN HUKUM TERJADI KARENA ADANYA PERISTIWA HUKUM.
PENYALAHGUNAAN HAK (MISBRUIK VAN RECHT) JIKA SESEORANG MENGGUNAKAN HAKNYA DENGAN CARA YANG BERTENTANGAN DENGAN TUJUAN PEMBERIAN HAK TERSEBUT, DENGAN KATA LAIN BERTENTANGAN DENGAN TUJUAN KEMASYARAKATANNYA, ATAU JIKA SESEORANG MENGGUNAKAN HAKNYA DENGAN TIADA SUATU KEPENTINGAN YANG PATUT