Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UNSUR – UNSUR PENDIDIKAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM WARIS ADAT.
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
HUKUM PERIKATAN.
Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
FACHRIZAL AFANDI, S.Psi., SH., MH
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
HUKUM ADAT.
Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Tim Pengajar Hukum Kebendaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Penelitian Studi Kasus
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
SUKSESI.
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
OUTLINE PERKULIAHAN MATA AJARAN EKOLOGI UMUM Bagian Prof. DR. Ir
Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
A. Tujuan Instruksional Umum
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
Perbuatan Melawan Hukum
PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
Peristiwa Hukum Peristiwa hukum adalah suatu peristiwa atau kejadian biasa sehari-hari dalam kehidupan manusia yang membawa akibat yang diatur hukum. Akibat.
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
Hak Pengantar ilmu hukum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
HAKIKAT KOMUNIKASI
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
PERISTIWA HUKUM.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
PROSES SOSIAL DAN INTERAKSI SOSIAL
Transcript presentasi:

Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum KONSEP HUKUM Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum

Pada dasarnya Pengertian dari istilah-istilah hukum yang terpenting. = bukanlah sekedar pengertian melainkan pengertian melalui kajian para ahli hukum.

PERISTIWA HUKUM PERISTIWA YANG MEMBAWA AKIBAT YANG DIATUR OLEH HUKUM CONTOH: DALAM BIDANG HUKUM PERDATA, BERUPA TERJADI DAN LENYAPNYA HAK SESEORANG.

Perbuatan Hk Bersegi Satu Perbuatan Hk.Bersegi Dua (Timbal Balik) Peristiwa Hk Perbuatan Subjek Hk Perbuatan Hk Bersegi Satu Perbuatan Hk.Bersegi Dua (Timbal Balik) Bukan Perbuatan Subjek Hk 2. Perb.Tidak Melawan Hk 1. PMH

MEMPEROLEH HAK SECARA ASLI DAN TIDAK MEMPEROLEH HAK SECARA ASLI (ORIGINAIR) ADALAH MEMPEROLEH HAK YANG BARU SELURUHNYA, HAK YANG SEBELUMNYA BELUM ADA, ATAU TIDAK DIPEROLEH DARI HAK YANG LAIN MEMPEROLEH HAK SECARA TIDAK ASLI (DERIVATIEF) ADALAH DIMANA SESEORANG MEMPEROLEH HAK YANG TELAH ADA ATAU YANG TUMBUH DARI ATAU TERJADI SEBAGAI LANJUTAN HAK YANG TELAH ADA. (ADA PERALIHAN HAK ATAU LANJUTAN HAK ORANG LAIN)

HUBUNGAN HUKUM ADALAH HUBUNGAN YANG DIATUR OLEH HUKUM. HUBUNGAN HUKUM TERJADI KARENA ADANYA PERISTIWA HUKUM.

PENYALAHGUNAAN HAK (MISBRUIK VAN RECHT) JIKA SESEORANG MENGGUNAKAN HAKNYA DENGAN CARA YANG BERTENTANGAN DENGAN TUJUAN PEMBERIAN HAK TERSEBUT, DENGAN KATA LAIN BERTENTANGAN DENGAN TUJUAN KEMASYARAKATANNYA, ATAU JIKA SESEORANG MENGGUNAKAN HAKNYA DENGAN TIADA SUATU KEPENTINGAN YANG PATUT