RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Daerah)
Advertisements

Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
SOSIALISASI PENYUSUNAN LKPJAMJ BUPATI MAGETAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Penyusunan Renja Perubahan
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Perencanaan Pembangunan
TAHAPAN & MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Oleh : Tjahjanulin Domai
SISTEMATIKA DOKUMEN RKP-Des
Pengelolaan Keuangan Daerah
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KONSISTENSI DAN INTEGRASI PENYUSUNAN RENJA SKPD TAHUN 2017
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Proses Penyusunan Perda
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
Keterkaitan RenStra OPD
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
IMPLEMENTASI SAKIP BAPPEDA KABUPATEN BLITAR
PEDOMAN PENYUSUNAN RAD MDGS Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
SISTEM INFORMASI DATA (SIDATA) SEBAGAI INSTRUMENT PERENCANAAN
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
Logical Framework Penyusunan RPJMD
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Kaitan Perencanaan dan Penganggaran
Department of Business Adminstration Brawijaya University
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
RAPAT KOORDINASI PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PPt. 4.1 INTEGRASI GENDER DALAM SISTIM PERENCANAAN DI DAERAH
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SINERGI PERENCANAAN & PENGANGGARAN PUSAT-DAERAH
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
PENYUSUNAN RENSTRA DAN RENJA PD
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah
Forum Konsultasi Publik Bappeda Provinsi Yogyakarta Tahun 2018
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Simda perencanaan Dekstop rilis 16. Catatan Update Rilis 16 Perbaikan Laporan RPJMD Perbaikan Laporan Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pemda.
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010

APA ITU RENSTRA SKPD ? Renstra SKPD adalah dokumen rencana stratejik SKPD untuk periode 5 (lima) Tahun. Memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD untuk mewujudkan visi, misi dan program Kepala Daerah yang disusun berpedoman pada RPJMD. Menggambarkan wujud pelayanan yang diberikan oleh SKPD kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi selama 5 (lima) tahun. Merupakan tolok ukur pengendalian dan evaluasi capaian kinerja SKPD melaksanakan misi, mencapai tujuan dan sasaran berdasarkan strategi, kebijakan program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD setiap tahun selama 5 (lima) tahun, dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi dan program Kepala Daerah.

Pedoman, pengendalian & evaluasi KEDUDUKAN RENSTRA SKPD DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Renstra SKPD Renja SKPD RKA SKPD DPA SKPD Pedoman RPJM Daerah RKP Daerah RAPBD PERDA APBD Dijabarkan Bahan KUA - PPAS Landasan Acuan Pedoman, pengendalian & evaluasi

FUNGSI RENSTRA Operasional RPJMD; Dasar penyusunan Renja SKPD; Instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja pelayanan SKPD; Kontrak kinerja kepala SKPD dengan Kepala Daerah; dan Landasan mengupayakan terwujudnya layanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.

Sistematika Renstra SKPD BAB I. PENDAHULUAN BAB II. GAMBARAN PELAYANAN SKPD BAB III. ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI BAB IV. VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN BAB V. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF BAB VI. INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD BAB VII. PENUTUP

KETERKAITAN SISTEMATIKA RENSTRA SKPD DENGAN RPJMD BAB I PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB IV ANALISIS ISU–ISU STRATEGIS BAB V VISI, MISI, TUJUAN & SASARAN BAB VI STRATEGI & ARAH KEBIJAKAN BAB VII KEBIJAKAN UMUM & PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB VIII INDIKASI PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN RENSTRA BAB I. PENDAHULUAN BAB II. GAMBARAN PELAYANAN SKPD BAB III. ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI BAB IV. VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN BAB V. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF BAB VI. INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD BAB VII. PENUTUP

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PERUMUSAN SASARAN JANGKA MENENGAH SKPD Sasaran harus dapat menyatakan sebuah target yang terukur atas sebuah kondisi atau pencapaian tujuan, fokus, spesifik, dan sesuai dengan bidang layanan SKPD; Indikator kinerja urusan yang menjadi tugas dan fungsi SKPD; Kelompok sasaran yang dilayani, Profil pelayanan terkait indikator kinerja, Isu-isu strategis SKPD yang sesuai dengan bidang layanan SKPD; Pernyataan tujuan yang telah dirumuskan yang pencapaiannya dapat dilakukan melalui beberapa sasaran; dan Kriteria perumusan sasaran mempertimbangkan “SMART-C” yaitu: Specific (spesifik), yakni sifat dan tingkat sasaran dapat diidentifikasi dengan jelas; Measurable (dapat diukur), yakni target sasaran dinyatakan dengan jelas dan terukur; Achievable (dapat dicapai), yakni target sasaran dapat dicapai terkait dengan kapasitas dan sumber daya yang ada; Relevant (relevan), yakni mencerminkan keterkaitan antara target sasaran dengan tujuan; Time Bound (batas waktu), yakni periode pencapaian sasaran ditetapkan; dan continously improve (perbaikan berkelanjutan), yakni sasaran dapat dicapai secara bertahap

Penetapan Renstra SKPD Rancangan akhir Renstra SKPD disampaikan kepala SKPD kepada kepala Bappeda untuk memperoleh pengesahan kepala daerah. Rancangan akhir Renstra SKPD diverifikasi akhir oleh Bappeda untuk menjamin kesesuaian Rancangan Akhir dengan RPJMD yang telah ditetapkan dan menjamin keterpaduan dengan rancangan akhir Renstra SKPD lainnya. Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD menjadi Renstra SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Berdasarkan keputusan kepala daerah tentang pengesahan Renstra SKPD, kepala SKPD menetapkan Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja di lingkungan SKPD dalam menyusun rancangan Renja SKPD. Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD dengan keputusan kepala daerah, paling lama 1 (satu) bulan setelah Perda tentang RPJMD ditetapkan. Penetapan Renstra SKPD oleh kepala SKPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh kepala daerah.

Mengapa Renstra SKPD Ditetapkan Dengan Keputusan Kepala Daerah Renstra SKPD merupakan operasional RPJMD sebagai penjabaran Visi, Misi dan Program KDH. Mengikat semua SKPD agar program dan kegiatan SKPD selama 5 tahun untuk mencapai sasaran dan program RPJMD. Sebagai Kontrak Kinerja Kepala SKPD dengan Kepala Daerah terpilih.