PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017
DASAR HUKUM 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 sebagaimana akan diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2017 3
SISTEM KARIER DALAM JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA
TENTANG PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL LATAR BELAKANG Dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; PERMENPAN DAN RB NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL Pengembangan karier Profesional Pemenuhan Kebutuhan
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4 Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran DITUJUKAN BAGI: 1 PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling kurang 2 (dua) tahun; 2 PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi PTP dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ? 3 Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan PTP Siapa? PNS yang dibebaskan sementara dari PTP karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat lebih tinggi 4
Syarat Untuk Memperoleh Penyesuaian / Inpassing PTP Berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a Usia paling tinggi: 3 (tiga) tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. 2 (dua) tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. 1 (satu) tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya. 1 (satu) tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional PTP Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional PTP paling kurang 2 (dua) tahun
DOKUMEN USUL YANG HARUS DILENGKAPI UNTUK PENYESUAIAN / INPASSING PTP Ijazah S1 / DIV Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran yang ditandangani pejabat berwenang SK Kenaikan Pangkat terakhir STTPL/Surat keterangan lulus uji kompetensi PTP PPKP (Penilaian Prestasi dan Kinerja Pegawai) 1 tahun terakhir
MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING PTP Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pengguna baik yang berada di dalam maupun di luar lingkungan Kemendikbud dan juga di Lembaga/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Kepala Biro Kepegawaian Kemendikbud, bagi PNS di lingkungannya yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai calon JF-PTP melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan kebutuhan per jenjang Kemendikbud selaku instansi pembina JF-PTP menyiapkan pedoman inpassing Jabatan Fungsional PTP (termasuk tata cara pelaksanaan uji kompetensi) dalam bentuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud A B C PNS yang diusulkan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk, melakukan registrasi melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id. dengan mengunggah berkas administrasi yang disyaratkan
MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING PTP D Pustekkom dan Biro Kepegawaian Kemendikbud melakukan verifikasi/seleksi berkas administrasi PNS yang telah melakukan registrasi. Bagi PNS yang lulus seleksi berkas administrasi akan dijadwalkan untuk mengikuti uji kompetensi dan dapat dilihat pada laman http://jabfung. kemdikbud.go.id. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan melakukan uji kompetensi JF-PTP atas usul Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. E F PNS yang telah mengikuti uji kompetensi JF-PTP dan dinyatakan lulus, diberikan surat keterangan lulus uji kompetensi JF-PTP oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan.
MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING PTP Surat keterangan lulus uji kompetensi JF-PTP bagi PNS di lingkungan Kemendibud, digunakan oleh pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan untuk mengusulkan calon pejabat fungsional PTP kepada Sekretaris Jenderal Kemendikbud u.p. Kepala Biro Kepegawaian Kemendikbud untuk ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran H Surat keterangan lulus uji kompetensi JF-PTP bagi PNS di Kementerian/Lembaga/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di luar lingkungan Kemendikbud, digunakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan JF-PTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Timeline Uji Kompetensi Gel 1 Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Pengumuman Pendaftaran Pengumuman Hasil Verifikasi Uji Kompetensi Hasil Uji Kompetensi Sept - Okt 2017 03 Okt 2017 sd. 15 Okt 2017 24 Okt 2017 . . 26 Okt 2017 November 2017
Masa Penyesuaian/lnpassing JABATAN FUNGSIONAL PTP 1 Masa Penyesuaian/lnpassing Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran berakhir pada Desember 2018; 2 Usulan Penyesuaian/lnpassing disampaikan oleh PPK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Penyesuaian/lnpassing.
TATA CARA DAPAT DIUNGGAH MELALUI PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DILAKUKAN SECARA ONLINE TATA CARA DAPAT DIUNGGAH MELALUI jabfung.kemdikbud.go.id
Terimakasih Pustekkom Kemendikbud