HUKUM INTERNASIONAL BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL PERTEMUAN III Malahayati, S.H., LL.M. (c)2005 by mala rahman
TOPIK PENGERTIAN PEMBAGIAN HUKUM INTERNASIONAL HI REGIONAL HI KHUSUS WORLD LAW
PENGERTIAN Bentuk atau pola perkembangan yang berlaku, baik secara: Umum (general); Khusus di suatu bagian dunia atau region tertentu; Khusus negara-negara tertentu yang tidak dibatasi suatu wilayah atau region.
PEMBAGIAN Menurut Oppenheim-Lauterpacht HI Universal (Universal Intr Law) Berlaku secara universal bagi semua negara HI Umum (General Intr Law) Berlaku di banyak negara termasuk negara besar HI Khusus (Particular Intr Law) Hanya mengikat sedikit negara
MUCHTAR K HI UMUM HI REGIONAL HI KHUSUS
HI REGIONAL Berlakunya hukum internasional yang dibatasi oleh wilayah atau regional negara tertentu. Misal: Konsep Continental Shelf yang semula hanya berlaku di Benua Amerika
HI KHUSUS Bentuk kompleks kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu saja. Misal: Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia
WORLD LAW Konsep Hukum Dunia yang meliputi semua negara di dunia. Negara dunia berdiri di atas negara-negara nasional Misal: WTO
EVALUASI Tugas di kelas: Tugas di rumah: Diskusikan kecenderungan bentuk mana yang paling menonjol saat ini Tugas di rumah: Buatlah makalah tentang world law