Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
Advertisements

HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
KONSEP DASAR PAJAK.
PENGERTIAN PAJAK APA SICH PAJAK ITU ??? UNTUK APA PAJAK ITU ?? ????
SISTEM DAN CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Dasar-Dasar Perpajakan
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Perpajakan.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Dasar- dasar perpajakan
PAJAK DAERAH.
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Perpajakan Fiki andika A
Jenis dan Penggolongan Pajak
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
P A J A K ????? By : JS 2017.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG PAJAK.
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si.,
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya Menurut pemungutnya

Jenis Pajak menurut Subjek Pajaknya Pajak langsung Pajak tidak langsung

Pajak Langsung Beban pajak dipikul oleh WP Tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain Misal: Pajak Penghasilan (PPh) Barang siapa memperoleh penghasilan, maka dikenakan PPh

Pajak Tidak Langsung Beban pajak yang pada akhirnya bisa dilimpahkan ke pihak ketiga Misal: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN dikenakan kepada pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa Oleh penjual, beban PPN digeser ke pihak pembeli  Penjual memungut PPN ke penjual pada saat melakukan penjualan

Jenis Pajak menurut Sifat Pemungutannya Pajak subjektif Pajak objektif

Pajak Subjektif Berdasarkan kondisi/keadaan pribadi wajib pajak Gaya pikul: kekayaan, status perkawinan, tanggungan keluarga, dsb Misal: PPh Orang Pribadi

Pajak Objektif Berdasarkan objek pajak, tanpa memperhatikan kondisi WP Karena keadaan, perbuatan atau kejadian Misal: Pajak Bumi & Bangunan (PBB)

Jenis Pajak menurut Sifat Pemungutannya Pajak pusat Pajak daerah

Pajak Pusat Kewenangan pemungutan oleh pemerintah pusat untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat Misal: PPh, PPN, Bea Meterai

Pajak Daerah Kewenangan pemungutan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran PEMDA Terbagi Menjadi PEMDA PROPINSI dan Kabupaten/Kota

Pajak Daerah Pasal 1 angka 10 UU 28/2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. 7

Pajak Pemda Propinsi Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Jenis Pajak Daerah Pasal 2 UU 28/2009 Jenis pajak Propinsi terdiri dari: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok. 8

Jenis Pajak Daerah Pasal 2 UU 28/2009 Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 8

Sistem Pemungutan Pajak (sistem anglo saxon) Official assessment system Self assessment system Withholding system

OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM wewenang menentukan pajak terutang ada di pemerintah (fiscus), AJARAN FORMIL Besarnya pajak ditentukan oleh fiskus Pemungut Fiscus WP Pasif Utang pajak setelah adanya STP Misal: PPh di Indonesia s/d 1983

SELF ASSESSMENT SYSTEM wewenang menentukan pajak terutang oleh WP, AJARAN MATERIAL Fiscus hanya sebagai pemungut WP aktif Kewajiban WP menghitung, memperhitungkan, menyetor, melaporkan Fiscus hanya mengawasi Utang Pajak ada di SPT Besarnya pajak ditentukan sendiri oleh WP WP bersifat aktif untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor & melaporkan pajaknya Fiskus terlibat apabila terdapat pelanggaran Misal: PPh di Indonesia sejak 1984

With-holding System Besar pajak ditentukan oleh pihak ketiga Pajak dikenakan dengan cara dipotong atau dipungut WP bersifat pasif Misal: PPN

WITH HOLDING SYSTEM Pihak I  Tertanggung pajak Pihak 2  KPP Pihak 3  Pemotong Pajak/WP Co. PPN

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA CIRI & CORAK SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA BAHWA PEMUNGUTAN PAJAK MERUPAKAN PERWUJUDAN DARI PENGABDIAN KEWAJIBAN & PERAN SERTA WP, UNTUK SECARA LANGSUNG & BERSAMA-SAMA MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN YANG DIPERLUKAN UNTUK PEMBIAYAAN NEGARA & PEMBANGUNAN NASIONAL TANGGUNG JAWAB ATAS KEWAJIBAN PELAKSANAAN PAJAK, SBG PENCERMINAN KEWAJIBAN DI BIDANG PERPAJAKAN, BERADA PADA ANGGOTA MASYARAKAT WP SENDIRI ANGGOTA MASYARAKAT WP DIBERI KEPERCAYAAN UNTUK DAPAT MELAKSANAKAN KEGOTONG-ROYONGAN NASIONAL MELALUI SISTEM MENGHITUNG, MEMPERHITUNGKAN, MEMBAYAR SERTA MELAPORKAN SENDIRI PAJAK YANG TERHUTANG (SELF ASSESSMENT)

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA KEPASTIAN HUKUM SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA KEPASTIAN TTG PEMBERIAN NPWP DAN PENGUKUHAN SBG PKP PENEGASAN PENGGUNAAN NORMA PERHITUNGAN BAGI WP TERTENTU KEPASTIAN TTG PENETAPAN ATAS PAJAK – PAJAKNYA KEPASTIAN TTG PENYELESAIAN RESTITUSI KEPASTIAN TTG PENYELESAIAN KEBERATAN KEPASTIAN TTG DIPERKENANKANNYA MENGANGSUR / MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK KEPASTIAN TTG KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENGURANGAN / PENGHAPUSAN BUNGA, DENDA & KENAIKAN dsb