Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya Menurut pemungutnya
Jenis Pajak menurut Subjek Pajaknya Pajak langsung Pajak tidak langsung
Pajak Langsung Beban pajak dipikul oleh WP Tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain Misal: Pajak Penghasilan (PPh) Barang siapa memperoleh penghasilan, maka dikenakan PPh
Pajak Tidak Langsung Beban pajak yang pada akhirnya bisa dilimpahkan ke pihak ketiga Misal: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN dikenakan kepada pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa Oleh penjual, beban PPN digeser ke pihak pembeli Penjual memungut PPN ke penjual pada saat melakukan penjualan
Jenis Pajak menurut Sifat Pemungutannya Pajak subjektif Pajak objektif
Pajak Subjektif Berdasarkan kondisi/keadaan pribadi wajib pajak Gaya pikul: kekayaan, status perkawinan, tanggungan keluarga, dsb Misal: PPh Orang Pribadi
Pajak Objektif Berdasarkan objek pajak, tanpa memperhatikan kondisi WP Karena keadaan, perbuatan atau kejadian Misal: Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
Jenis Pajak menurut Sifat Pemungutannya Pajak pusat Pajak daerah
Pajak Pusat Kewenangan pemungutan oleh pemerintah pusat untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat Misal: PPh, PPN, Bea Meterai
Pajak Daerah Kewenangan pemungutan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran PEMDA Terbagi Menjadi PEMDA PROPINSI dan Kabupaten/Kota
Pajak Daerah Pasal 1 angka 10 UU 28/2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. 7
Pajak Pemda Propinsi Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Jenis Pajak Daerah Pasal 2 UU 28/2009 Jenis pajak Propinsi terdiri dari: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok. 8
Jenis Pajak Daerah Pasal 2 UU 28/2009 Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 8
Sistem Pemungutan Pajak (sistem anglo saxon) Official assessment system Self assessment system Withholding system
OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM wewenang menentukan pajak terutang ada di pemerintah (fiscus), AJARAN FORMIL Besarnya pajak ditentukan oleh fiskus Pemungut Fiscus WP Pasif Utang pajak setelah adanya STP Misal: PPh di Indonesia s/d 1983
SELF ASSESSMENT SYSTEM wewenang menentukan pajak terutang oleh WP, AJARAN MATERIAL Fiscus hanya sebagai pemungut WP aktif Kewajiban WP menghitung, memperhitungkan, menyetor, melaporkan Fiscus hanya mengawasi Utang Pajak ada di SPT Besarnya pajak ditentukan sendiri oleh WP WP bersifat aktif untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor & melaporkan pajaknya Fiskus terlibat apabila terdapat pelanggaran Misal: PPh di Indonesia sejak 1984
With-holding System Besar pajak ditentukan oleh pihak ketiga Pajak dikenakan dengan cara dipotong atau dipungut WP bersifat pasif Misal: PPN
WITH HOLDING SYSTEM Pihak I Tertanggung pajak Pihak 2 KPP Pihak 3 Pemotong Pajak/WP Co. PPN
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA CIRI & CORAK SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA BAHWA PEMUNGUTAN PAJAK MERUPAKAN PERWUJUDAN DARI PENGABDIAN KEWAJIBAN & PERAN SERTA WP, UNTUK SECARA LANGSUNG & BERSAMA-SAMA MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN YANG DIPERLUKAN UNTUK PEMBIAYAAN NEGARA & PEMBANGUNAN NASIONAL TANGGUNG JAWAB ATAS KEWAJIBAN PELAKSANAAN PAJAK, SBG PENCERMINAN KEWAJIBAN DI BIDANG PERPAJAKAN, BERADA PADA ANGGOTA MASYARAKAT WP SENDIRI ANGGOTA MASYARAKAT WP DIBERI KEPERCAYAAN UNTUK DAPAT MELAKSANAKAN KEGOTONG-ROYONGAN NASIONAL MELALUI SISTEM MENGHITUNG, MEMPERHITUNGKAN, MEMBAYAR SERTA MELAPORKAN SENDIRI PAJAK YANG TERHUTANG (SELF ASSESSMENT)
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA KEPASTIAN HUKUM SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA KEPASTIAN TTG PEMBERIAN NPWP DAN PENGUKUHAN SBG PKP PENEGASAN PENGGUNAAN NORMA PERHITUNGAN BAGI WP TERTENTU KEPASTIAN TTG PENETAPAN ATAS PAJAK – PAJAKNYA KEPASTIAN TTG PENYELESAIAN RESTITUSI KEPASTIAN TTG PENYELESAIAN KEBERATAN KEPASTIAN TTG DIPERKENANKANNYA MENGANGSUR / MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK KEPASTIAN TTG KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENGURANGAN / PENGHAPUSAN BUNGA, DENDA & KENAIKAN dsb