DOKUMENTASI KEGIATAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Advertisements

MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD TUJUAN Sebagai pedoman dalam penyusunan organisasi dan tata kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan.
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
Pembangunan / Pengembangan Sistem Informasi
REKAYASA SISTEM.
Mengaudit Sistem/ Teknologi Informasi
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
Prototyping Aplikasi Teknologi Informasi
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI
Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 2014
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
Pranata Laboratorium Pendidikan
Pembangunan / Pengembangan Sistem Informasi
Materi – 03 Sistem Kantor.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
TINJAUAN PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
4 Profesi di Bidang Informatika
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Metodologi Pengembangan Sistem Informasi
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
Nur fisabilillah, S.Kom, MMSI | UNIVERSITAS GUNADARMA
TINJAUAN PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
DESAIN SISTEM Muhammad Taqiyyuddin Alawiy, ST., MT TEKNIK ELEKTRO
ANALISIS JABATAN (JOB ANALYSIS)
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Analisa Perancangan Sistem
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
DOKUMENTASI DALAM SISTEM INFORMSI AKUNTANSI
INPASSING Pranata Komputer.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Pengembangan Sistem Informasi
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
TINJAUAN PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
1 AHLI TERAMPIL ADMINISTRASI JAB-FUNG PRANATA KOMPUTER Tujuan dan Keuntungan Dasar Hukum Jabatan Fungsional Pranata Komputer Pengertian, Rumpun Jabatan,
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
Dosen Pembimbing : Yasmi Afrizal. S.Kom.M.Kom
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
Profesi di bidang Teknologi Informasi
Metodologi Pengembangan Sistem Informasi
Bab 2 metodologi pengembangan sistem akuntansi
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Etika Profesi Pertemuan 6 Tinjauan Profesi di Bidang TI
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Analisa Perancangan Sistem
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Transcript presentasi:

DOKUMENTASI KEGIATAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN BADAN PUSAT STATISTIK DOKUMENTASI KEGIATAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN Oleh Daryanto Badan Pusat Statistik

Out Line Presentasi I. PENDAHULUAN II. JENIS FORMULIR III. DOKUMENTASI IV. PELAPORAN

I. PENDAHULUAN (1) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer (JFPK) merupakan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi. Pranata Komputer (PK), dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. PK harus melaporkan kegiatan tersebut kepada pejabat berwenang sehingga mendapatkan angka kredit. Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

I. PENDAHULUAN (2) Pelaporan kegiatan JFPK harus disertai bukti fisik yang memadai, berupa dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya Kelengkapan dan kejelasan dokumentasi sangat penting dalam pelaporan, karena menentukan hasil penilaian Nilai terhadap suatu kegiatan hanya berdasarkan hasil pelaporan dan dokumentasi sebagai bahan penilaian

I. PENDAHULUAN (3) Permasalahan yang dihadapi oleh Tim Penilai adalah kurang lengkapnya dokumentasi pelaporan atau tidak jelasnya keberadaan kegiatan pada satuan organisasi. Hal ini terjadi jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan butir-butir kegiatan di dalam lingkup JFPK atau tidak tepatnya penempatan pada suatu butir kegiatan Upaya standarisasi pelaporan dan dokumentasi menjadi salah satu upaya agar Tim Penilai dapat melakukan penilaian secara seksama dan obyektif.

I. PENDAHULUAN (4) Pedoman pelaporan dan dokumentasi, mengurangi permasalahan ketidak-lengkapan dokumentasi pengusulan angka kredit oleh Pranata Komputer. Keteraturan susunan pelaporan akan memudahkan Tim Penilai dalam menelusuri perjalanan suatu kegiatan. Nilai angka kredit yang didapatkan seorang PK adalah suatu hasil penilaian yang obyektif. Angka kredit yang sudah ditetapkan melalui proses Penetapan Angka Kredit yang disahkan oleh pejabat berwenang adalah sesuatu yang tidak dapat digugat.

I. PENDAHULUAN (5) Pada Bab II akan diuraikan mengenai berbagai formulir yang dibutuhkan dalam pengusulan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang diperkirakan sudah memenuhi untuk kenaikan pangkat/jabatan dari seorang Pranata Komputer. Sebagai persyaratan dalam mengusulkan PAK harus dilengkapi dokumentasi dan catatan serta pengesahan (minimal Es-III) telah melakukan kegiatan. Upaya standarisasi dokumentasi dan bukti pendukung lainnya dijelaskan pada Bab III dan Bab IV menjelaskan prosedur pelaporan yang bekaitan dengan pengusulan PAK.

NILAI TIDAK SESUAI HARAPAN Permasalahan BUKTI FISIK PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Tidak Tahu Tidak Lapor Tidak Punya Dokumen TIM PENILAI Tidak Lengkap Tidak Jelas AKIBAT TERLAMBAT PAK TERLAMBAT - SULIT DINILAI GUGUR NILAI TIDAK SESUAI HARAPAN - TIDAK BISA DINILAI

Usaha Mengatasi Permasalahan PEMBINA Pedoman/Aturan Pembakuan Formulir Standarisasi INSTANSI Pelatihan Transfer Pengetahuan Integrasi DIKLAT PENJENJANGAN MODUL DOKUMENTASI DAN PELAPORAN

Kenaikan Pangkat dan/atau Kenaikan Jabatan Sesuai Harapan Hasil Yang Diharapkan BUKTI FISIK PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER TIM PENILAI Tahu Lapor Punya Dokumen Lengkap Jelas AKIBAT TEPAT WAKTU PAK DAN NILAI SESUAI HARAPAN MUDAH DINILAI BISA DINILAI Kenaikan Pangkat dan/atau Kenaikan Jabatan Sesuai Harapan

JENIS FORMULIR Formulir Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pernyataan Melakukan Kegiatan (PMK) Formulir Penetapan Angka Kredit (PAK)

I. PENDAHULUAN II. JENIS FORMULIR III. DOKUMENTASI IV. PELAPORAN 1. FORMULIR USULAN PAK (1) Formulir Daftar Usulan PAK dilampirkan pada saat mengajukan angka kredit. Setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer mempunyai rincian subunsur yang berbeda, khususnya selain unsur: Pendidikan, Pengembangan Profesi dan Pendukung kegiatan pranata komputer. Sub unsur yang sesuai dengan jenjang jabatan, dirinci pada tabel terpisah dengan rincian subunsur yang merupakan butir kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh jenjang jabatan di atasnya atau di bawahnya.

I. PENDAHULUAN II. JENIS FORMULIR III. DOKUMENTASI IV. PELAPORAN 1. FORMULIR USULAN PAK (2) Rincian sub unsur yang sesuai dengan jenjang jabatan mencakup seluruh kegiatan yang dapat dilakukan pada jenjang jabatan yang bersangkutan, baik yang diusulkan maupun tidak. Sedang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan (di atas/di bawahnya), yang dicantumkan adalah hanya kegiatan yang diusulkan saja.

I. PENDAHULUAN II. JENIS FORMULIR III. DOKUMENTASI IV. PELAPORAN 1. FORMULIR USULAN PAK (3) Secara garis besar isian Formulir Usulan Penetapan Angka Kredit adalah sebagai berikut Keterangan masa penilaian Keterangan perorangan Seluruh sub unsur yang berasal dari unsur: Pendidikan, Kegiatan yang berkaitan dengan teknologi/sistem informasi yang sesuai dengan jejang jabatan Pengembangan Profesi dan Pendukung kegiatan pranata komputer. Sub unsur yang diusulkan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan

1. FORMULIR USULAN PAK (4) I. PENDAHULUAN II. JENIS FORMULIR III. DOKUMENTASI IV. PELAPORAN 1. FORMULIR USULAN PAK (4) Formulir Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang digunakan untuk masing-masing jenjang jabatan Pranata Komputer dapat dilihat pada lampiran: Lampiran 1a : Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Pranata Komputer Pelaksana Pemula Lampiran 1b : Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Pranata Komputer Pelaksana Lampiran 1c : Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Lampiran 1d : Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Pranata Komputer Penyelia Lampiran 2a : Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Pranata Komputer Pertama Lampiran 2b : Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Pranata Komputer Muda Lampiran 2c : Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Pranata Komputer Madya Lampiran 2d : Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Pranata Komputer Utama

I. PENDAHULUAN II. JENIS FORMULIR III. DOKUMENTASI IV. PELAPORAN 2. FORMULIR PMK (1) Sesuai Kepka BPS dan BKN No 002/BPS-SKB/II/2004, nomor 04 Tahun 2004 Bab II pasal 2 ayat (2), setiap usul Penetapan Angka Kredit harus dilampiri oleh Surat Pernyataan Melaksanakan/Melakukan Kegiatan (Surat PMK). Surat PMK yang dimaksud adalah surat pernyataan atasan langsung dari Pejabat Pranata Komputer. Isinya adalah bahwa pejabat Pranata Komputer yang bersangkutan benar-benar telah melaksanakan/ melakukan kegiatan dan merupakan kegiatan yang ditugaskan oleh atasan/instansi guna keperluan unit kerja atau instansi dimana Pejabat Pranata Komputer tersebut bekerja.

I. PENDAHULUAN II. JENIS FORMULIR III. DOKUMENTASI IV. PELAPORAN 2. FORMULIR PMK (2) Surat pernyataan tersebut diperlukan apabila Pejabat Pranata Komputer melaksanakan/ melakukan kegiatan sebagai berikut: kegiatan yang termasuk dalam operasi teknologi informasi kegiatan yang termasuk dalam implementasi teknologi informasi kegiatan yang termasuk dalam implementasi sistem informasi kegiatan yang termasuk dalam perancangan sistem informasi kegiatan yang termasuk dalam penyusunan kebijakan sistem informasi kegiatan yang termasuk dalam pengembangan profesi kegiatan yang termasuk dalam pendukung kegiatan pranata komputer

I. PENDAHULUAN II. JENIS FORMULIR III. DOKUMENTASI IV. PELAPORAN 2. FORMULIR PMK (3) Dalam pengusulannya, surat pernyataan tersebut harus dilengkapi dengan bukti fisik untuk setiap kegiatan. Bentuk/format bukti fisik untuk suatu kegiatan disesuaikan dengan kegiatannya.

I. PENDAHULUAN II. JENIS FORMULIR III. DOKUMENTASI IV. PELAPORAN 3. FORMULIR PAK (1) Sesuai dengan SKB Ka BPS dan Ka BKN nomor 002/BPS-SKB/II/2004, nomor 04 Tahun 2004 Bab II pasal 3 ayat (2), hasil penilaian usulan penetapan angka kredit oleh Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dengan menggunakan formulir Penetapan Angka Kredit (PAK). Hasil penilaian usulan Penetapan angka kredit merupakan pengejawantahan dari tim penilai yang melakukan penilaian secara seksama dan obyektif dengan berpedoman pada SK yang bersangkutan. Dengan demikian nilai angka kredit yang ditetapkan oleh tim penilai tidak harus sama dengan usulan angka kredit yang diajukan oleh pranata komputer. Hal ini tergantung dari pada kelengkapan penyertaan bukti fisik dan jenis kegiatan yang sudah dilakukan oleh seorang pranata komputer

I. PENDAHULUAN II. JENIS FORMULIR III. DOKUMENTASI IV. PELAPORAN 3. FORMULIR PAK (2) PAK dikeluarkan oleh Sekretariat Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk ditandatangani. Selanjutnya Sekretariat Jabatan Fungsional Pranata Komputer mengirimkan PAK tersebut disampaikan kepada Pejabat Pranata Komputer yang bersangkutan. Apabila kumulatif angka kredit BARU dalam PAK sudah memenuhi untuk kenaikan pangkat/jabatan, maka dengan disertai berkas-berkas persyaratan dapat diusulkan kenaikan pangkat/jabatan kepada Pimpinan unit kepegawaian secara berjenjang.

I. PENDAHULUAN II. JENIS FORMULIR III. DOKUMENTASI IV. PELAPORAN 3. FORMULIR PAK (3) PAK terakhir dilampirkan dalam pengusulan penetapan/penilaian angka kredit yang berikutnya.

III. DOKUMENTASI Hakekat KD DOKUMENTASI KK DOKUMEN MENDOKUMENTASIKAN

III. DOKUMENTASI DOKUMEN (KBBI) Hakekat DOKUMEN (KBBI) Surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan Barang cetakan atau naskah karangan yang dikirim melalui pos Rekaman suara, gambar dalam film, dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti keterangan

III. DOKUMENTASI DOKUMENTASI (KBBI) MENDOKUMENTASIKAN (KBBI) Hakekat Pengumpulan, Pemilihan, Pengolahan, dan Penyimpanan informasi dlm bidang pengetahuan Pemberian atau pengumpulan bukti dan keterangan MENDOKUMENTASIKAN (KBBI) Mengatur dan menyimpan sebagai dokumen

Jenis Dokumentasi Dokumentasi Program Dokumentasi Sistem dokumentasi tentang suatu program yang berisi spesifikasi program, list program (source code listing), hasil uji coba, contoh output program (bila ada), serta petunjuk operasional. Dokumentasi Sistem meliputi spesifikasi sistem, petunjuk penggunaan (user manual), rancangan sistem, list program (source code listing), uji skenario, petunjuk instalasi, executable program, deskripsi data/database, dan penjelasan perawatan.

III. DOKUMENTASI Catatan dan Pelaporan Spesifikasi Program Algoritma Pemrograman Program Petunjuk Operasional Rencana Studi Kelayakan Studi Kelayakan Rinci Analisis Sistem Informasi Rancangan Sistem Informasi (SI) Rancangan Rinci SI Rancangan Sistem Komputer Rancangan Sistem Database Rancangan Sistem JarKom

DOKUMENTASI (1) Bukti fisik setiap kegiatan Jenis dokumentasi dari setiap kegiatan Perbedaan dokumentasi antara satu kegiatan dengan kegiatan yang lain Jenis catatan/laporan yang dipergunakan dalam pelaporan.

DOKUMENTASI (2) PK sebagai pejabat fungsional harus melaporkan kepada tim sekretariat penilai jabatan fungsional mengenai segala kegiatan TI yang sudah pernah dilakukan untuk mendapatkan angka kredit. 2. Dalam melaporkan kegiatan tersebut, seorang PK haruslah dapat meyakinkan tim penilai tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan melalui bukti fisik. 3. Oleh karena itu dokumentasi dan bukti pendukung lainnya sebagai bukti fisik mempunyai peranan penting bagi seorang pejabat fungsional.

DOKUMENTASI (3) 4. Dokumentasi harus lengkap, jelas, teratur dan berurutan, sehingga mudah dimengerti oleh orang lain. 5. Di samping dokumentasi yang bersifat umum seperti ijazah, sertifikat, artikel atau dalam bentuk buku, terdapat pula dokumentasi bersifat catatan, laporan maupun bentuk dokumentasi lainnya sangat membantu tim penilai untuk menelusuri semua kegiatan pranata komputer yang akan dinilai.

3.1 CATATAN & LAPORAN (1) Pada dasarnya setiap Pejabat Pranata Komputer harus mempunyai catatan atau laporan mengenai kegiatan yang dilakukan. 2. Catatan tersebut paling tidak harus mencakup waktu, volume/satuan yang dipergunakan, masukan, keluaran, dan proses pekerjaan untuk seluruh kegiatan. 3. Dalam pembuatan catatan, laporan tersebut judul unsur cakupan dapat disesuaikan dengan kegiatannya, tanpa mengurangi maknanya.

3.1 CATATAN & LAPORAN (2) 4. Catatan dan laporan ini sangat berguna bagi Pejabat Pranata Komputer untuk memonitor perkiraan nilai angka kredit yang sudah didapat pada setiap butir kegiatan. 5. Dengan mengetahui total perkiraan angka kredit, maka apabila sudah melebihi dari yang dipersyaratkan untuk naik pangkat, catatan tersebut merupakan lampiran beserta dengan bukti dokumentasi lainnya.

3.1 CATATAN & LAPORAN (3) Bentuk catatan dan laporan dibedakan sesuai dengan jenis kegiatannya, yaitu: Kegiatan duplikasi dan pemindahan dilaporkan ( lampiran 3a ) : Terampil, II.A.1. Melakukan penggandaan data dan atau program Terampil, II.A.3. Membuat dokumentasi file yang tersimpan dalam media komputer Ahli,II.B.5. Melakukan duplikasi data base. Ahli, II.B.6. Melaksanakan perpindahan dari perangkat lunak yang lama ke yang baru : Kegiatan perekaman dan verfikasi dilaporkan melalui bentuk laporan pada lampiran 3b. Butir kegiatan yang dicakup adalah: Terampil, II.B.1. Melakukan perekaman data tanpa validasi Terampil, II.B.2. Melakukan perekaman data dengan validasi. Terampil, II.B.3. Melakukan verifikasi perekaman data. Terampil, II.B.4. Melakukan dijitasi data spasial. Terampil, II.B.5 Melakukan editing data spasial. Terampil, II.B.6 Melakukan verifikasi data spasial. Terampil, II.B.6 membuat laporan hasil perekaman data.

3.1 CATATAN & LAPORAN (4) Sebagai contoh seorang PK Pelaksana telah melaksanakan kegiatan perekaman data dengan validasi, pembuatan catatan/laporannya adalah sebagai berikut: Nama/NIP : Gunadi Supena/340005998 Jabatan : PK Pelaksana Unit Kerja/Instansi : Subdit Integrasi Pengolahan/BPS Butir Kegiatan : Perekaman data dengan validasi No Tanggal Volume/ Satuan Jenis Data (input) Output Nama Program Keterangan Angka Kredit (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1. 21-11-04 15147 karakter Pegawai DbPeg Appeg   0,061 2. 22-11-04 14567 karakter 0,058 3. 22-11-04 / 24-12-04 275893 karakter Sensus Impor Pertndb Pertprog 1,104 Jumlah 1,223

3.1 CATATAN & LAPORAN (5) Kegiatan Pemasangan/Instalasi dilaporkan melalui bentuk laporan pada lampiran 3c. Butir kegiatan yang dicakup adalah: Terampil, II.C.1. Melakukan pemasangan peralatan sistem komputer / jaringan komputer Terampil, III.D.2. Melakukan instalasi dan atau meningkatkan (upgrade) sistem operasi komputer / perangkat lunak / sistem jaringan komputer. Ahli,  II.A.3. Melakukan instalasi dan atau meningkatkan (upgrade) sistem komputer. Ahli, III.D.2. Melakukan instalasi program data base manajemen sistem (DBMS) : Kegiatan pendeteksian/perbaikan dilaporkan melalui bentuk laporan pada lampiran 3d. Butir kegiatan yang dicakup adalah: Terampil, II.C.2. Melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan siskom. Terampil, II.C.3. Melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sisjarkom. Terampil, III.D.5. Melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sisopkom Terampil, III.D.6. Melakukan perbaikan terhadap gangguan sisopkom  Ahli, II.A.7. Melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem komputer  dan atau paket program Ahli, II.C.6. Melakukan perbaikan kerusakan sistem jaringan komputer  Ahli, II.C.6. Membuat laporan kejanggalan (anomali) sistem jaringan komputer

3.1 CATATAN & LAPORAN (6) Kegiatan prosedural dilaporkan melalui bentuk laporan pada lampiran 3e. Butir kegiatan yang dicakup adalah: Kegiatan ujicoba. Terampil, III.A.3. Melaksanakan uji coba program dasar Terampil, III.B.4. Melaksanakan uji coba program menengah. Terampil, III.C.4. Melaksanakan uji coba program lanjutan. Terampil, III.C.4. Melaksanakan uji coba sistem operasi komputer. Ahli, II.A.5. Melakukan uji coba sistem komputer. Ahli, II.A.6. Melakukan uji coba program paket. Ahli, II.C.4. Melakukan uji coba sistem operasi sistem jaringan komputer. Ahli, III.D.5. Melakukan uji coba perangkat lunak baru dan memberikan saran-saran penggunaannya

3.1 CATATAN & LAPORAN (7) - Kegiatan lainnya Ahli, II.B.3. Membuat otorisasi akses kepada pemakai Ahli, II.B.4. Memantau dan mengevaluasi penggunaan data base. Ahli, II.B.7. Melakukan pencarian (pemulihan) kembali data base. Ahli, II.C.1. Menerapkan rancangan konfigurasi sistem jaringan komputer. Ahli, II.C.5. Melakukan monitoring akses. Ahli, II.C.7. Melakukan sistem pencarian kembali sistem jaringan komputer Untuk seluruh kegiatan yang mempergunakan keluaran/masukan data dalam file, harus disertakan struktur datanya (format Lampiran 4)

3.2 SPESIFIKASI PROGRAM (1) Spesifikasi program adalah keterangan rinci dan spesifik mengenai suatu program. Spesifikasi program dibuat setelah mempunyai system design (rancangan rinci), sehingga program yang akan dibuat spesifikasinya ini dapat merupakan bagian atau modul dari suatu system yang besar atau dapat pula berupa program yang berdiri sendiri.

3.2 SPESIFIKASI PROGRAM (2) Pada dasarnya pembuatan spesifikasi program akan menerangkan hal-hal yang terdiri atas: Cakupan dan tujuan program. Kriteria program, menjelaskan secara singkat fungsi program. Fungsi-fungsi dari program, menjelaskan kegunaan program secara rinci sesuai dengan rancangan sistem. Struktur data/database. Apabila mempunyai input atau output, maka harus mempunyai struktur/layout (Lampiran 4). Input atau output dari data yang dipergunakan dan dilengkapi dengan design databasenya, jika menggunakan database. Batasan program, adalah aturan-aturan yang diterapkan dalam prosedur program, seperti proses pengecekan data dengan aturan-aturan (rules) tertentu. Karakteristik kinerja program, menjelaskan kebutuhan perangkat keras dan lunak yang menunjang jalannya program

3.3 ALGORITMA PEMROGRAMAN (1) Pada umumnya algoritma program merupakan kelanjutan kegiatan dari spesifikasi program. Biasanya berbentuk pseudo code, diagram alir (flow chart) atau diagram lain yang sejenis. Kegiatan ini sangat berguna untuk mengetahui tingkat kesulitan dari sebuah program dan mencakup data input, proses, dan hasil atau output.

3.3 ALGORITMA PEMROGRAMAN (2) Contoh pseudo code: Input nilai If nilai < 0 or nilai > 100 then return If nilai > 70 then grade = A; Else If nilai > 50 then grade = B; Else grade = C print grade

3.3 ALGORITMA PEMROGRAMAN (3) Contoh DIAGRAM ALIR (FLOW CHART) Input nilai Nilai < 0 or nilai > 100 Nilai > 70 Grade = A Nilai > 50 Grade =B Grade = C Print Grade Y N Y N Y N

3.4 PROGRAM (1) Pembuatan program berdasarkan spesifikasi dan algoritma program yang sudah ada, sehingga penerjemahan kedua hal tersebut ke dalam bahasa komputer menghasilkan fungsi-fungsi sesuai dengan yang dikehendaki.

3.4 PROGRAM (2) Dokumentasi program terdiri dari: List program, merupakan urutan rangkaian prosedur/statement yang ada dalam program yang dicetak pada hardcopy. List program harus disusun secara berurutan sesuai dengan urutan proses yang dilakukan oleh program. Hasil keluaran atau hasil uji coba, merupakan contoh keluaran program berupa softcopy/hardcopy. Spesifikasi dan algoritma program, berupa spesifikasi yang dirancang untuk pembuatan program, serta algoritma program sebagai hasil penjabaran spesifikasi program

3.5 PETUNJUK OPERASIONAL Petunjuk operasional program adalah pedoman yang digunakan oleh pengguna program untuk mengoperasikan sistem aplikasi tertentu, mencakup : Penjelasan kegunaan program secara umum. Keterbatasan program, menjelaskan kebutuhan minimal mengenai perangkat keras dan sistem operasi yang digunakan. Pengelolaan file, menjelaskan file-file data/program yang harus tersedia dalam menjalankan program dalam perawatannya. Tata cara instalasi, menjelaskan tahapan-tahapan untuk penyesuaian terhadap sistem komputer yang akan digunakan, sehingga program dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Tata cara mengoperasikan program secara rinci, menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pengguna dalam pengoperasian program.

3.6 STUDI KELAYAKAN (1) Di dalam pembuatan sebuah sistem aplikasi yang cukup besar, pada umumnya seorang pejabat pranata komputer akan membuat sebuah perencanaan tentang penelitian ataupun pengamatan terhadap kegiatan maupun permintaan dari pengguna yang akan mempergunakan aplikasi tersebut.

3.6 STUDI KELAYAKAN (2) Perencanaan awal ini merupakan sebuah proposal mengenai hal-hal yang akan dilakukan, antara lain mencakup: Perencanaan target sesuai dengan permintaan, menjelaskan tujuan pengolahan data yang mencakup rancangan kegunaan data yang dihasilkan, sehingga dapat memperoleh gambaran proses pengolahan data yang akan dilakukan. Persiapan pengumpulan fakta, menjelaskan perkiraan beban kerja, organisasi dan sumber daya manusia serta peralatan yang tersedia dalam persiapan rancangan pengolahan data. Penentuan jadwal waktu penelitian dalam melaksanakan studi kelayakan. Cakupan kegiatan yang akan dilakukan dalam studi kelayakan. Tenaga dan biaya yang dibutuhkan dalam melakukan studi kelayakan.

3.7 STUDI KELAYAKAN RINCI Kegiatan ini dapat dilakukan setelah melaksanakan penelitian terhadap keadaan sebenarnya dilapangan, sehingga didapatkan temuan-temuan untuk melengkapi proposal sebelumnya. Dengan demikian laporan ini merupakan verifikasi hasil temuan yang ditinjau dari aspek teknologi, ekonomis, legalitas, operasional dan sosial : Ruang lingkup pekerjaan, menjelaskan kegiatan yang tercakup dalam studi kelayakan. Sarana dan prasarana yang meliputi perangkat keras dan perangkat lunak yang ada pada saat studi yang akan digunakan untuk kegiatan pengolahan data. Sumber daya manusia, yang ada pada saat studi yang akan digunakan untuk kegiatan pengolahan data. Organisasi system pengolahan, merupakan struktur organisasi pada obyek yang akan melaksanakan pengolahan data. Waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan/pengembangan system. Rekomendasi sistem pengolahan data yang akan dilakukan. Manfaat dan dampak pengolahan yang akan dilakukan.

3.8 ANALISIS SISTEM INFORMASI Dalam kegiatan analisis sistem informasi, seorang pranata komputer menghasilkan suatu dokumentasi tentang perencanaan sistem yang sudah lengkap berdasarkan studi kelayakan rinci. Walaupun masih bersifat secara garis besar akan tetapi sudah dapat menjawab kebutuhan ataupun keinginan dari pengguna. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam dokumentasi hasil analisis sistem informasi (III.A.4) antara lain: Sasaran dan batasan sistem, menjelaskan fungsi sistem. Arsitektur sistem, menjelaskan tipe sistem yang digunakan. Deskripsi subsistem, penjelasan mengenai sub-susb sistem yang tercakup dalam sistem. Pertimbangan khusus kinerja sistem, menjelaskan infra struktur (perangkat keras/lunak, sumber daya manusia, dan organisasi) yang dibutuhkan oleh sistem. Hasil permodelan, pemaparan perkiraan keuntungan-keuntungan (advantage) dan dampak yang diperoleh dari sistem. Biaya dan jadwal pembangunan/pengembangan sistem.

Pemodelan Kebutuhan Non-Fungsional dgnPIECES Framework

Arsitektur Sistem

Pemodelan Kebutuhan Fungsional dengan Use Case

3.9 RANCANGAN SISTEM INFORMASI Adalah kegiatan penyusunan kerangka tahapan dalam pembangunan/pengembangan sistem komputer/ jaringan / database berdasarkan studi kelayakan rinci dan analisis sistem informasi, dan ditampilkan dalam suatu model yang mudah dimengerti. Penyajiannya disarankan menggunakan diagram dengan keterangan memadai, sehingga dapat dipahami maksud dan tujuannya

3.10 RANCANGAN RINCI SISTEM INFORMASI Rancangan rinci merupakan transformasi dari sistem rancangan outline, sehingga gambaran detail dari system tersebut dapat terlihat dengan jelas dan mudah dimengerti untuk diimplementasikan. Gambaran dan penjelasan detail haruslah mencakup: Rancangan sistem komputer. Rancangan sistem jaringan. Rancangan sistem database. Kebutuhan sumber daya manusia.

3.11 RANCANGAN SISTEM KOMPUTER Rancangan sistem komputer merupakan rancangan rinci mengenai penjelasan sistem yang komponennya terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak komputer yang akan digunakan, serta model-modelnya. Rancangan sistem komputer dilengkapi dengan penjelasan rinci mengenai input, output dan prosedur dari setiap proses didalam sistem komputer tersebut. Pada umumnya sistem komputer dilengkapi dengan diagram-diagram yang menghubungkan antar komponen yang ada dalam sistem komputer tersebut .

3.12 RANCANGAN SISTEM DATABASE Tujuan rancangan sistem database adalah untuk memudahkan proses penyimpanan, pengaksesan, pengendalian dan perawatan data yang optimal dan efisien. Dalam perancangan tersebut mencakup: Rancangan struktur data didalam file atau tabel berikut atributnya yang digambarkan dalam bentuk diagram, misalnya seperti Entity Relationship Diagram (ERD). Perkiraan data yang ada didalam file atau table. Perkiraan alokasi area. Jenis perangkat lunak yang akan dipergunakan.

3.13 RANCANGAN SISTEM JARKOM Adalah gabungan beberapa sistem komputer yg dihubungkan dengan suatu sistem jaringan yang meliputi penjelasan mengenai: Metode komunikasi, menjelaskan alat yang menghubungkan antar sistem komputer, seperti kabel, gelombang radio, setelit, infra merah dan lain sejenisnya. Topologi jaringan, menjelaskan tipe hubungan antar sistem komputer. Diagram jaringan, merupakan desain skema secara keseluruhan sistem komputer yang terhubung dalam jaringan. Perangkat keras dan lunak jaringan, menjelaskan spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam jaringan.

IV. PELAPORAN

PELAPORAN Syarat-syarat mengajukan usulan penetapan angka kredit Jenis formulir yang disertakan dalam laporan Jenis dokumentasi yang merupakan bukti fisik pengajuan angka kredit.

PELAPORAN Secara umum seluruh pejabat fungsional harus mengusulkan angka kredit kepada sekretariat tim penilai untuk ditetapkan angka kreditnya, apabila pejabat fungsional tersebut sudah merasa dapat mencukupi nilainya untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi. Syarat-syarat untuk pengajuan adalah: Fotocopy Penetapan angka kredit yang terakhir Formulir usulan penetapan angka kredit yang sesuai dengan jabatannya Formulir melakukan unsur kegiatan sesuai dengan yang sudah dikerjakan, dimana formulir ini merupakan ringkasan butir kegiatan dan angka kredit Surat Tugas menurut butir kegiatan Bukti fisik melaksanakan kegiatan sesuai dengan butir kegiatan yang akan dinilai.

Jenis Dokumen Kenaikan Jabatan/Pangkat Fotocopy Keputusan PAK Fotocopy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir Fotocopy Keputusan Jabatan Terakhir Fotocopy DP3 dua tahun terakhir

Keterangan lebih lanjut hubungi : BAGIAN JABATAN FUNGSIONAL TERIMA KASIH Keterangan lebih lanjut hubungi : BAGIAN JABATAN FUNGSIONAL BIRO KEPEGAWAIAN BADAN PUSAT STATISTIK 0813 1963 2899 jafung@bps.go.id *