Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman KONSOLIDASI EVALUASI PENYELENGGARAAN SAKIP PADA SNVT PROVINSI DI LINGKUNGAN DITJEN. CIPTA KARYA Disampaikan oleh: Kasubdit. Pemantauan dan Evaluasi Pekanbaru, 10 Oktober 2017
Outline Pembahasan 1. SAKIP Meningkatkan persamaan persepsi terkait penyelenggaraan SAKIP pada unit Satker 2. LaKIP - SIMEKA Pendampingan penyusunan LaKIP unit Satker dengan memanfaatkan data SIMEKA Output Rancangan LaKIP SNVT dengan data SIMEKA 3. Evaluasi Satker Penyebarluasan SE No. 85/SE/DC/2016 dan menguji SIMEKA dalam penerapannya
Pembahasan 4. Pola Koordinasi Mendapatkan gambaran, potensi, tantangan dalam pelaksanaan koordinasi antar unit SNVT di Provinsi Output Rekomendasi pola koordinasi kerja unit Satker di provinsi maupun di kota/kabupaten 5. SKP Mengidentifikasi pelaksanaan SE No. 2/SE/DC/2017 Output Pohon Jabatan SNVT Provinsi dengan SE tsb dan draft SKP
1. PENYELENGGARAAN SAKIP
Perpres No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) “Rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.”
PERATURAN TENTANG SAKIP PERPRES No 29 2014 Tentang SAKIP Permen PAN-RB no 53 2014 ttg PK dan SKP Permen PAB-RB no 12 2015 Pedoman Evaluasi Implementasi SAKIP EVALUASI KINERJA PERENCANAAN KINERJA PELAPORAN KINERJA PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA
Komponen Penilaian Implementasi SAKIP Permen PAN RB No. 12 Tahun 2015 tentang Evaluasi Implementasi SAKIP
Grand Design SAKIP DJCK
Tingkat Implementasi SAKIP DJCK 2016 *)Surat Itjen Kemen PUPR kepada Ditjen CK No. KJ.06.01-Ij/561 tentang Laporan Hasil Evaluasi Implementasi SAKIP TA.2016
RENCANA AKSI Peningkatan Akuntabilitas Kinerja DJCK 2017 01 JUKNIS SAKIP 02 RA - MONEV 03 SIMEKA Mengimplentasikan Rencana Aksi Kinerja Tahun 2017 Melakukan pemantauan kinerja triwulanan terhadap sasaran kinerja sebagaimana tercantum pada Peta Strategi Menyusun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Unit Organisasi Ditjen Cipta Karya Pemanfaatan SIMEKA dalam memantau kinerja 04 LAKIP 05 IKK 06 RENSTRA Sosialisasi LaKIP pada satuan kerja Updating Indikator Kinerja Individu Penetapan Review Renstra RENCANA AKSI Peningkatan Akuntabilitas Kinerja DJCK 2017
2. LAKIP - SIMEKA
Pengertian dan Dasar Hukum LaKIP Laporan kinerja (LaKIP) Merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran ‘laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi yang menyusun perjanjian kinerja’ Tujuan Memberikan informasi kinerja kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya Pengertian dan Dasar Hukum LaKIP PerMen PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja
Tools LaKIP pada SIMEKA BAB II BAB III BAB IV Capaian Kinerja Penyerapan Anggaran Konsistensi Rencana VS Implementasi Pencapaian Keluaran Efisiensi Manfaat Nilai Evaluasi Kinerja Chart / Tabel Kapasitas SDM Tabel Kapasitas Sarpras/BMN Riwayat DIPA Riwayat Perjanjian Kinerja (PK)
3. EVALUASI SATKER
Landasan Hukum LANDASAN HUKUM 1 2 3 4 5 SE No. 02/SE/DC/2017 tentang Pedoman Penetapan Struktur Organisasi Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Cipta Karya 1 SE No. 85/SE/DC/2016 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Satuan kerja Pada Direktorat Jenderal Cipta Karya 2 Kep. Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 54/KPTS/DC/2015 tentang Penugasan SNVT Randal PIP Sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) / Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) 3 Kep. Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 107/KPTS/DC/2015 tentang Pembentukan Tim Perencanaan dan Pengendalian Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah Bidang Cipta Karya 4 Kepmen. PUPR No. 587/KPTS/M/2015 tentang Pengangkatan Atasan / Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kemen. PUPR 5
TUJUAN Terukurnya kinerja pelaksanaan anggaran pada kegiatan dan terukurnya hal-hal yang mempengaruhi kerja pelaksanaan fisik dan non fisik Peningkatan kualitas program dan pelayanan aparatur DJCK kepada masyarakat
ASPEK DAN INDIKATOR PENILAIAN KINERJA 01. PLANNING RPIJM Memerondaum Program Readiness Criteria 04. CONTROLLING Output dan Outcome Pelaporan 02. ORGANIZING Hasil Assesment Ketercukupan SDM Kelengkapan Sertifikat LaKIP dan SKP Fasilitas Prasarana Kerja 05. DATABASE Ketersediaan Database Kepatuhan Pengisian eMon Data Profil 03. ACTUATING Saiba & Simak BMN Progres Penyerapan dan Fisik LHP Pelaksanaan Pelelangan Pendekatan Penilaian Kinerja
4. POLA KOORDINASI
4A. Pedoman Tata Kelola
Pedoman Tata Kelola Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman Pedoman umum ini disusun sebagai panduan dan acuan stakeholder perencanaan dan pengendalian Program Infrastruktur Permukiman di Pusat dan Provinsi dalam pelaksaan kegiatan Pembangunan bidang Cipta Karya. Kehadiran pedoman ini diharapkan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan, terutama upaya meningkatkan kapasitas Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam menyediakan layanan dasar sesuai dengan target 100-0-100 dalam RPJMN 2015-2019.
Siklus Perencanaan dan Pengendalian Infrastruktur Permukiman
Hubungan Jejaring Kerja Para Pelaku Perencanaan dan Pengendalian
4B. Dukungan Pemprov dalam Penyelenggaraan Kegiatan Randal PIP
Surat Dirjen CK No. PR 01.03- DC/202 Perihal Permohonan Dukungan Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan Kegiatan Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman
Dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Pelaksanaan Kegiatan Satker perencanaan dan pengendalian program infrastruktur permukiman di Provinsi Jambi
Dukungan Pemerintah Provinsi Aceh dalam Pelaksanaan Kegiatan Satker perencanaan dan pengendalian program infrastruktur permukiman di Provinsi Aceh
4C. Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
DASAR HUKUM ORGANISASI PERANGKAT DAERAH UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 232 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah “Adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.” PP No18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah PP ini memberikan: Arah dan pedoman yang jelas kepada Daerah dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah masing-masing adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bidang Cipta Karya No. Provinsi Dinas yang Membidangi Cipta Karya Jabatan Kepala Bidang Terkait CK Sektor 1 Aceh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kepala Bidang Tata Bangunan Randal, PBL Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman Randal, PLP dan AM Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Umum Randal dan PKP 2 Sumatera Utara Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas Koordinasi Utama) Kepala Bidang Cipta Karya Randal, AM, PLP, PBL, PKP 3 Sumatera Barat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat 4 Riau Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan PLP dan AM Kepala Bidang Tata Ruang, Kabid Tata Bangunan Randal dan PBL 5 Kepulauan Riau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Randal, AM, PLP, PBL Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman PKP 6 Jambi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 7 Bangka Belitung 8 Bengkulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 9 Sumatera Selatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 10 Lampung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung
5. STRUKTUR ORGANISASI - PENYUSUNAN SKP
SE DJCK No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Struktur Organisasi Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Cipta Karya
SE DJCK No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Struktur Organisasi Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Cipta Karya
SE DJCK No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Struktur Organisasi Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Cipta Karya
SE DJCK No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Struktur Organisasi Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Cipta Karya
SE DJCK No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Struktur Organisasi Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Cipta Karya
TERIMA KASIH Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Jl. Pattimura No. 20 Gedung Cipta Karya Lantai 4 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Email: subdit_ek@yahoo.com Telp: 021-72796586