Mengkritisi UU Penyiaran

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peran dan Posisi Media Penyiaran dalam Politik di Indonesia Ezki Suyanto Yogyakarta, 18 September 2012.
Advertisements

Definisi Etika Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Media Relation Media Massa.
Fungsi Media Massa Bagi Organisasi
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
Hukum Etika Pers Kelompok 3 Firsta Vaulina A Febbiadi Rahmat
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN BY ISNAWATI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA.
MEDIA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI POLITIK KOMUNIKASI
Hukum dan Etika Komunikasi. Ketentuan hukum dan etik yang mengatur komunikasi di Indonesia UUD 1945 KUHP UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 UU Penyiaran.
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
Week 9: Political Economy of Mass Media Week 9: Political Economy of Mass Media By Drs. Rendro D. Soehoed, MSi. Institut Bisnis & Informatika Indonesia.
Etika dan Hukum MR. SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih.
KPU DKI JAKARTA PARTISIPASI LEMBAGA SURVEI/ PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PILKADA DKI JAKARTA
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
Pascasarjana Universitas Terbuka
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
KAJIAN HARMONISASI RUU PENYIARAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PELAKSANAAN KODE ETIK di Lingkungan Program Pascasarjana- Universitas Terbuka (Bahan OSMB dan BTR) (Universitas Terbuka, Doc., 2009)
Mata Kuliah : Jurnalistik 1
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
Hak atas kekayaan intelektual
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
EVALUASI PELAKSANAAN UNDANG UNDANG PENYIARAN UU NO. 32 TAHUN 2002
Kepemilikan Media Kuliah 3 – 11 Februari 2011.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Oleh : Andika Persia #09 Irra Febrianty #12 Ade Kreksistian #13
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
Perusahaan Pers KULIAH V.
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Ruang Lingkup Jurnalistik
Aspek hukum program siaran
MODUL 8 MANAJEMEN PUBLIC RELATIONS
Ruang Lingkup Kegiatan Jurnalistik
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
KODE ETIK JURNALISTIK.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
PRODUKSI BERITA TV-PART 1
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Disarikan dari Hidayat (2016), Badri (2010)
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Mengkritisi UU Penyiaran Henderina A. Marcus (03516) Clara Soca (03507) Caecilia Wijayanti ( 03481) Aditya Mardiastuti (03482) Virginia Christy (03440) Agustina Yuliastuti (03437)

Pasal 8 (3)KPI mempunyai tugas dan kewajiban : c Pasal 8 (3)KPI mempunyai tugas dan kewajiban : c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 c, KPI seharusnya juga bertugas untuk mengawasi para pemilik media untuk hanya memiliki satu media agar persaingan yang disebutkan dalam pasal tersebut dapat terlaksana dengan sehat. Namun konglomerasi media yang terjadi di Indonesia membuktikan bahwa pasal 8 dan 18 tidak terlaksana sebagai mana mestinya di mana tidak dapat terlaksana iklim persaingan yang sehat.  

Pasal 8 (2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang: d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; Kinerja KPI belum dirasa maksimal, hal ini dilihat dari banyaknya tayangan sinetron Indonesia yang masih menayangkan kekerasan dan ide-ide jahat kepada khalayak. Contoh kecil saja jika sinetron tertentu menayangkan idea tau rencana jahat, posisinya yang melihat televise terutama di jam-jam primetime tentu dari banyak profesi.

Pasal 18 (1)Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi. Melihat keadaan di Indonesia, pasal ini dinilai tidak relevan terbukti dengan adanya konglomerasi media. Satu nama/orang tidak hanya memiliki satu media saja bahkan memiliki dua media.Contohnya: Hari Tanoesoedibdjo yang memiliki Media Nusantara Citra (MNC), Aburizal Bakrie yang memiliki TV One dan ANTV.

Pasal 36 (3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

ANTV dalam program acaranya “Ripley’s Believe It or Not” yang tayang pada 3 januari 2011 menayangkan adegan seorang anak secara sengaja menahan besi menggunakan leher sampai besi tersebut bengkok dan penampilan seorang yang mengambil jarum dengan cara menjepitnya melalui kelopak mata. Program ini disiarkan pada pukul 20.00 WIB, oleh sebab itu tayangan ini dianggap membahayakan untuk anak dan remaja oleh KPI karena ditayangkan diluar jam tayang dewasa. KPI melayangkan surat teguran ke ANTV pada senin 21 Februari 2011,selain itu KPI juga meminta ANTV untuk memindahkan jam tayang acara tersebut.

Dari pasal ini juga dapat diketahui bahwa salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada audiencenya adalah klasifikasi siaran contoh,logo : BO(Bimbingan orangtua),SU(semua umur),r(remaja),d(dewasa). Setiap logo punya peringatan kepada siapa tayangan tersebut ditujukan.

  Pasal 37 Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pasal 38 (1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu. (2) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.

Menurut pasal 37 dan pasal 38, seluruh program siaran yang ada di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Namun dalam aplikasinya, banyak sekali program acara yang melanggar pasal ini.

Pasal 42 Kegiatan Jurnalistik Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

pengertian wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

Walaupun orang tersebut tidak tergabung ke dalam perusahaan pers Walaupun orang tersebut tidak tergabung ke dalam perusahaan pers. Sehingga batasan wartawan yang dimaksudkan dalam pasal 42 di dalam undang-undang penyiaran no. 32 tahun 2002 kurang diperjelas.