INPASSING Pranata Komputer
Dasar Pelaksanaan: Masa Inpassing: PermenPAN RB RI No 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing) Perka BPS No. 27 Th 2017 tentang Pengangkatan PNS Dalam JF Pranata Komputer Melalui Inpassing Masa Inpassing: 30 Desember 2016 s.d. Desember 2018
DIPERUNTUKKAN BAGI PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan didudukinya PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas Pejabat Fungsional yang sedang dibebaskan sementara karena tidak mampu mengumpulkan Angka Kredit
PERSYARATAN Prakom Terampil Prakom Ahli Berijazah paling rendah SLTA S-1/D-IV Golongan paling rendah II/a Golongan paling rendah III/a Memiliki pengalaman di bidang IT min. 2 th Mengikuti dan lulus uji kompetensi Penilaian prestasi kerja (PPK) paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
BATAS USIA INPASSING 3 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana 2 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Prakom Madya 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi JPT
TIMELINE INPASSING Pranata Komputer No Kegiatan 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Penyusunan Perka Inpassing Pembuatan aplikasi e-ukom Sosialisasi Perka Tata Cara Inpas. Usulan Calon Inpassing 1 Penilaian portofolio 1 Uji kompetensi tahap 1 Pemeriksaan ukom 1 Rekomendasi Inpassing 1 Usulan Calon Inpassing 2 Penilaian portofolio 2 Uji kompetensi tahap 2 Pemeriksaan ukom 2 13 Rekomendasi Inpassing 2 14 Usulan Calon Inpassing 3 15 Penilaian portofolio 3 16 Uji kompetensi tahap 3 17 Pemeriksaan ukom 3 18 Rekomendasi Inpassing 3
UJI KOMPETENSI PRANATA KOMPUTER Prakom Keterampilan & Prakom Ahli Pertama/Muda Uji Portofolio Prakom Ahli Madya Ujian Tertulis Pranata Komputer Ahli Utama Penulisan& presentasi KTI
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSSING 1. PPK INSTANSI 2. KEPALA BPS 3. BIRO KE PEGAWAIAN BPS 4. UJI KOMPETENSI 5. REKOMENDASI
Prosedur Pelaksanaan Inpassing 1 Tahap pengusulan 2 Tahapan Uji 3 Tahapan Pemeriksaan 4 Tahapan Rekomendasi
Tahapan Pengusulan Sekretariat Jenderal/Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah selaku pejabat pengusul mendaftarkan diri sebagai operator sistem inpassing melalui jafung.bps.go.id/inpassing dengan melampirkan surat penugasan sebagai operator system. Badan Pusat Statistik (BPS) akan memverifkasi usulan operator dan menginformasikan user name dan password kepada pegawai yang diusulkan menjadi operator melalui email.
Tahapan Pengusulan Operator mengentri dan meng-upload formasi pegawai Operator mengusulkan calon peserta inpassing dengan mengentri identitas peserta pada menu form usulan peserta BPS akan memverifikasi usulan dan menginformasikan user name dan password kepada pegawai yang diusulkan inpassing melalui email. Peserta mengentri data diri dan meng-upload persyaratan melalui menu form usulan peserta (file dalam bentuk pdf).
Tahapan Uji Uji Portofolio Dokumen inpassing yang sudah lengkap akan dilakukan pemeriksaan portofolio oleh BPS dan jika tidak lengkap akan diinformasikan dalam sistem kepada peserta inpassing dan operator. Apabila peserta yang telah lulus uji portofolio dan dipersyaratkan untuk mengikuti uji kompetensi, maka BPS akan memberikan pemberitahuan ke peserta inpassing dan operator melalui sistem inpassing.
Tahapan Uji Uji Kompetensi Uji Kompetensi diperuntukkan bagi Statistisi Ahli Muda, Statistisi Ahli Madya, dan Pranata Komputer Ahli Madya. Uji kompetensi dilakukan secara online di kantor Badan Pusat Statistik terdekat. Presentasi Karya Tulis Presentasi Karya Tulis diperuntukkan bagi Statistisi Ahli Utama dan Pranata Komputer Ahli Utama.
Tahapan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan uji portofolio, uji kompetensi, dan presentasi karya tulis akan dikirimkan ke peserta inpassing dan operator melalui sistem inpassing. Bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi dan presentasi karya tulis dapat mengikuti uji kompetensi pada periode berikutnya.
Tahapan Rekomendasi Peserta yang telah lulus uji portofolio, uji kompetensi, ataupun Presentasi Karya Tulis Ilmiah akan diberikan rekomendasi inpassing untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi/Pranata Komputer oleh instansi masing-masing.
Surat keterangan tersedianya formasi Portofolio Salinan Ijazah SK Kenaikan Pangkat Surat keterangan tersedianya formasi Surat pernyataan menjalankan tugas min 2 th
05 06 07 Surat pernyataan mampu menjalankan tugas Portofolio Surat pernyataan mampu menjalankan tugas 05 Salinan PPK 1 thn terakhir 06 07 Salinan SKP 2 thn terakhir Usulan Inpassing Paling Lambat 3 Bulan Sebelum Berakhirnya Masa Inpassing
Ketentuan Angka Kredit Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Inpassing Angka kredit kumulatif untuk Inpassing dalam JF sebagaimana tercantum dalam Lampiran I & II PNS yang dibebaskan sementara dapat diangkat kembali sesuai jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki
SISTEM INFORMASI INPASSING https://jafung.bps.go.id/inpassing
ALUR SISTEM INPASSING 2. Registrasi dan unggah surat penugasan 4. Login operator 6. Entri data peserta inpassing 7. Login peserta 8. Entri data dan unggah berkas usulan 12. Mengikuti uji kompetensi 9. Pemeriksaan berkas usulan 10. Memenuhi syarat? 13. Lulus? 11. UKOM? 14. Rekomendasi 15. Selesai 5. Entri data dan unggah surat formasi 3. Verifikasi usulan operator Operator Sistem 1. Mulai Peserta Inpassing Admin Sistem
Screenshot Sistem - Operator
Alur Pengusulan Tahapan pertama pengusulan pengangkatan melalui jalur inpassing dilakukan oleh Operator Sistem yaitu Pegawai di Bidang Kepegawaian (Sekretariat Jendral, Badan Kepegawaian Daerah, atau Biro Kepegawaian), yang ditugaskan oleh eselon II untuk menangani usulan inpassing.
Alur Pengusulan Setelah muncul halaman awal dari sistem yaitu halaman login, klik “register operator sistem inpassing”] Isi NIP sesuai dengan NIP calon operator sistem. Perlu diperhatikan bahwa setiap NIP hanya dapat didaftarkan satu kali. Sehingga seorang operator tidak dapat menjadi peserta inpassing. Isi keterangan yang lain dengan lengkap Selanjutnya klik registrasi, kemudian halaman akan berpindah dan muncul notifikasi bahwa registrasi sukses
Alur Pengusulan Selanjutnya usulan calon operator sistem akan diverifikasi oleh Bagian Jabatan Fungsional Badan Pusat Statistik. Konfirmasi diinformasikan melalui email calon operator sistem yang telah didaftarkan sebelumnya. Setelah konfirmasi diterima pada email, klik tombol “login sekarang”, atau akses alamat yang tertera pada email konfirmasi tersebut untuk memulai pengusulan
Halaman Awal
Halaman Login
Halaman Pendaftaran Operator
Halaman Entri Formasi
Halaman Entri Data Peserta
Screenshot Sistem - Peserta
Isian Tahap 1
Isian Tahap 2a
Isian Tahap 2b
Keterangan Pemeriksaan
PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
TUJUAN PENYUSUNAN FORMASI Mendapatkan Jumlah dan Susunan Jabatan Statistisi/Pranata Komputer sesuai dengan beban kerja yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional, serta memungkinkan pencapaian jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat dan atau jabatan Statistisi/ Prakom Beban Kerja
KETENTUAN UMUM PEMBENTUKAN FORMASI Beban Kerja dan Jumlah Pejabat ANALISIS JABATAN FORMASI JABATAN
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN STATISTISI PRAKOM FORMASI KOSONG
Peningkatan Volume Beban Kerja LOWONGAN FORMASI Formasi Kosong Berhenti Meninggal Dunia Pensiun Peningkatan Volume Beban Kerja Lowongan Belum Terisi
PENGHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
DASAR HUKUM Surat Keputusan Kepala BPS No 291 Th 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
PENGERTIAN PRANATA KOMPUTER: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer Tugas Pokok: Merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikam sistem informasi berbasis komputer
PENGERTIAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER: Jumlah Pranata Komputer dalam jenjang jabatan tertentu, yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang menggunakan teknologi informasi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu. ANGKA KREDIT: Nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Komputer dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. JAM KERJA EFEKTIF: Jam kerja yang secara nyata digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan unsur utama . JKE=1250jam
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN FORMASI inventarisasi seluruh kegiatan unsur utama inventarisasi nilai angka kredit untuk masing-masing butir Menggunakan Jam Kerja Efektif. JKE=1250 Menghitung rata-rata angka kredit per jam Ex: golongan II/c ke II/d = 20: (4*1250)=0,004
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN FORMASI Menghitung perkiraan volume kegiatan/output Menghitung waktu efektif penyelesaian per output kegiatan 05 06 AK : AK per jam 07 Menghitung waktu efektif penyelesaian per butir kegiatan Waktu Efektif : Volume Kegiatan Menghitung jumlah waktu efektif penyelesaian kegiatan (w) 08
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN FORMASI Menghitung total formasi per jenjang jabatan Pranata Komputer Menghitung Lowongan Formasi Pranata Komputer 09 10 TFPK= ΣW/JKE LFPK = TFPK - (JFPK + JPKM – JPKN – JPKB) 07
KETERANGAN PENGHITUNGAN LFPK adalah jumlah Lowongan Formasi Pranata Komputer dalam jenjang jabatan tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung TFPK adalah Total Formasi Pranata Komputer dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan pada tahun yang dihitung; JFPK adalah jumlah Pranata Komputer yang ada saat ini; JPKM adalah perkiraan Jumlah Pranata Komputer yang Masuk dalam jenjang jabatan tertentu pada periode mulai saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, karena kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah ke jenjang jabatan tertentu; JPKB adalah perkiraan Jumlah Pranata Komputer yang Berhenti dari jabatan Pranata Komputer jenjang jabatan tertentu pada periode mulai saat ini sampai dengan tahun yang dihitung. Pejabat Pranata Komputer tersebut keluar dari jabatan Pranata Komputer karena berhenti atau pensiun;
Keterangan lebih lanjut hubungi : BAGIAN JABATAN FUNGSIONAL BIRO KEPEGAWAIAN BADAN PUSAT STATISTIK jafung@bps.go.id * 48