MATERI PERTEMUAN III Pengertian Hukum, Syariat, Fikih dan Perbedaan antara Syariah dan Fikih
Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa memahami dasar-dasar Hukum Islam Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum Islam Agar Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian syariat dan fikih Agar Mahasiswa dapat menjelaskan perbedaan antara syariat dan fikih
Istilah-istilah Kunci Hukum Islam: 1. Hukum, Hukm, Ahkam Hukum = seperangkat kaidah tingkah laku yang mengatur interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan, baik hubungan dengan Allah, dengan sesama manusia, maupun dengan lingkungan dan alam sekitarnya Hukum dalam bahasa arab disebut Hukm, istilah jamaknya menjadi Ahkam Hukum Syariat terdiri dari: Hukum Taklifi (Penggolongan hukum yang lima Hukum Wadh’i (Hukum yang mengandung sebab, halangan dan syarat)
2. Syariat Norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda. 3. Fiqih Berarti pemahaman / pengertian Ilmu Fiqih = ilmu yang mempelajari atau memahami syariat dengan memuaskan perhatiannya pada perbuatan hukum manusia yang mukallaf (manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah aqil baliq
Perbedaan Syariat dan Fiqih SYARIAH Syariat adalah landasan fiqih Terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist Bersifat Fundamental Ketetapan Allah dan Rasulnya, sehingga Abadi Hanya Satu Paham Menunjukkan kesatuan Islam
FIKIH Fiqih adalah pemahaman tentang syariat Terdapat dalam Kitab Fiqih Bersifat Instrumental Karya Manusia yang berkembang sesuai Zaman Lebih dari satu paham/aliran Menunjukkan keragaman Pemikiran Islam