PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Perdata Mengatur hub. Antara satu Individu dan individu lainya. Publik Hub.antara Fiscus dengan rakyatnya Misalnya: Hukum Tata Negara Hukum Administrasi ( Tata Usaha ) Hukum Pajak Hukum Pidana Istilah dalam bidang hukum “ Lex Spesialis Derogat Lex Generalis” Artinya; peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum. Catatan: Peraturan Khusus : Hukum Pajak Peraturan Umum : Hukum lain yang sudah ada sebelumnya Maksudnya jika sesuatu ketentuan belum diatur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan umum.
Hukum Pajak Menganut Paham Imperatif Artinya pelaksanaan tidak dapat ditunda , Misalnya Pengajuan keberatan. Hukum Pidana Menganut Paham Opertunitas Artinya pelaksanaan dapat ditunda setelah ada keputusan lain. HUKUM PAJAK mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku Pemungut Pajak dengan rakyat sebagai ( W.P) Ada 2 macam hukum pajak : Hukum Pajak Formil Hukum Pajak Materil
Hukum Pajak Materil ; norma-norma yang menerangkan keaadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak) dan yang dikenai pajak (subjek pajak), berapa besar (tarif), segala sesautu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, hubungan hukum antara pemerintah dan WP . Contoh : UU Pajak Penghasilan Hukum Pajak Formil ; tata cara untuk mewujudkan hukum materil antara lain ; 1) prosedur penetapan utang pajak; 2) hak fiscus untuk mengadakan pengawasan terhadap WP mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak ; 3) kewajiabn WP menyelenggarakan pembukuan/pencatatan (misal; mengajukan keberatan dan banding)
PENGELOMPOKAN PAJAK Menurut Golongan Pajak Langsung ; dipikul sendiri oleh WP (PPh) Pajak tidak langsung ; pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain (PPN) Menurut sifatnya Pajak Subjektif ; memperhatikan keadaan diri WP (Contoh : PPh) Pajak Objektif ; tanpa memperhatikan keadaan diri WP (Contoh : PPN atas barang mewah, Atas Lembaga Pemungutannya 1. Pajak Pusat ; pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : PPh, PPN, Pajak Penjualan atas Barang mewah, PBB, dan Bea Materai
Pajak Daerah ; pajak yang dipungut oleh pemerintahan daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah terdiri atas; Pajak Propinsi, contoh : Pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor. Pajak Kabupaten/Kota ; contoh : Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan. LANJUTKAN OK