PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Advertisements

PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
Hukum Pajak (Pengantar )
SISTEM DAN CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Oleh Suryarama FISIP - UT
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Jenis dan Penggolongan Pajak
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
HUKUM PAJAK (2).
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
UTANG PAJAK.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
P A J A K ????? By : JS 2017.
PENERIMAAN PEMERINTAH
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
Perpajakan.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Dasar-dasar perpajakan
PAJAK.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
PERPAJAKAN.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Transcript presentasi:

PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Perdata Mengatur hub. Antara satu Individu dan individu lainya. Publik Hub.antara Fiscus dengan rakyatnya Misalnya: Hukum Tata Negara Hukum Administrasi ( Tata Usaha ) Hukum Pajak Hukum Pidana Istilah dalam bidang hukum “ Lex Spesialis Derogat Lex Generalis” Artinya; peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum. Catatan: Peraturan Khusus : Hukum Pajak Peraturan Umum : Hukum lain yang sudah ada sebelumnya Maksudnya jika sesuatu ketentuan belum diatur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan umum.

Hukum Pajak Menganut Paham Imperatif Artinya pelaksanaan tidak dapat ditunda , Misalnya Pengajuan keberatan. Hukum Pidana Menganut Paham Opertunitas Artinya pelaksanaan dapat ditunda setelah ada keputusan lain. HUKUM PAJAK mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku Pemungut Pajak dengan rakyat sebagai ( W.P) Ada 2 macam hukum pajak : Hukum Pajak Formil Hukum Pajak Materil

Hukum Pajak Materil ; norma-norma yang menerangkan keaadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak) dan yang dikenai pajak (subjek pajak), berapa besar (tarif), segala sesautu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, hubungan hukum antara pemerintah dan WP . Contoh : UU Pajak Penghasilan Hukum Pajak Formil ; tata cara untuk mewujudkan hukum materil antara lain ; 1) prosedur penetapan utang pajak; 2) hak fiscus untuk mengadakan pengawasan terhadap WP mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak ; 3) kewajiabn WP menyelenggarakan pembukuan/pencatatan (misal; mengajukan keberatan dan banding)

PENGELOMPOKAN PAJAK Menurut Golongan Pajak Langsung ; dipikul sendiri oleh WP (PPh) Pajak tidak langsung ; pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain (PPN) Menurut sifatnya Pajak Subjektif ; memperhatikan keadaan diri WP (Contoh : PPh) Pajak Objektif ; tanpa memperhatikan keadaan diri WP (Contoh : PPN atas barang mewah, Atas Lembaga Pemungutannya 1. Pajak Pusat ; pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : PPh, PPN, Pajak Penjualan atas Barang mewah, PBB, dan Bea Materai

Pajak Daerah ; pajak yang dipungut oleh pemerintahan daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah terdiri atas; Pajak Propinsi, contoh : Pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor. Pajak Kabupaten/Kota ; contoh : Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan. LANJUTKAN OK