Mengaplikasikan Media Sosial dalam Politik dan Pemerintahan KELOMPOK 10: Nurul huda irwan Heny wulandar Sanny nofrima Oetari Parizmi Soesandi Aji Pratama Salim R Harahap
Pengertian media sosial Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual.
Jejaring sosial Jejaring sosial terbesar antara lain: Facebook Myspace Twitter. Jejaring sosial tradisional antara lain: media cetak media broadcast
Mengaplikasikan Media Sosial Dalam Politik Media sosial dalam dunia politik sangatlah penting karena dengan menggunakan media soaial dalam pemberian dan penerimaan informasi dapat dilakukan dengan cepat . Salah satunya adalah dengan berkampanye melalui dunia maya yang memanfaatkan sosial media sebagai sarana komunikasi yang sedang dekat dengan masyarakat. Contoh: Pilgub DKI Jakarta dua tahun lalu yang , terdapat gerakan di dunia maya untuk mendukung Jokowi-Ahok
Media sosial politik Kampanye Trwitter facebook Beloger Dll
Aturan berkampanye dalam media sosial Kampanye tidak boleh mempersoalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
Kecanggihan dan kemudahan tekhnologi membuat kampanye hitam juga semakin mudah dilakukan. Contoh : sosial media sempat memberitakan kampanye hitam yang menimpa capres Jokowi dengan isi sebuah konten foto Jokowi yang bertuliskan RIP (telah meninggal dunia) Ir, Herbertus Jokowidodo (Oey Hong Liong).
Terimakasih