MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK S1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK (A) FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2014
PERENCANAAN ANGGARAN PENAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) Disusun oleh: Kelompok 3 Ilham Fahruddin () Vendania Nurul A. (135030107113031) Nova Tri Ayu Pamungkas (135030107113035) Intan Selviana (135030107113037)
Pendahuluan Perencanaan berperan sangat penting dalam pencapaian tujuan pembangunan dalam skala daerah dan nasional. Daerah sebagai suatu bagian dari organisasi pemerintahan harus menyusun perencanaan guna mencapai tujuan pembangunan melalui penganggaran yang merupakan proses mengalokasikan atau memutuskan alokasi sumber daya untuk kegiatan prioritas.
1. Pendapatan Asli daerah 1.Pendapatan Daerah Struktur APBD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas : 2. Dana Perimbangan 1. Klasifikasi belanja menurut urusan wajib 2. Belanja Daerah 2. Klasifikasi belanja menurut pilihan 3. Klasifikasi menurut urusan pemerintah, organisasi, fungsi, program, serta jenis belanja 3. Pembiayaan Daerah
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perencanaan tahunan daerah masih belum rampung jika belum ada rencana anggaran. Proses perencanaan dan penyusunan APBD ini mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Penetapan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Penyusunan Rancangan perda APBD (R-APBD) Penetapan Perda APBD
Struktur Perencanaan dan Penyusunan APBD j P m i t h D ( ) b k U u A B o s l f g S d -
Proses penyusunan perencanaan di tingkat satker dan pemda dapat diuraikan sebagai berikut: SKPD menyusun rencana strategis (Renstra-SKPD) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang bersifat indikatif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Penyusunan Renstra-SKPD dimaksud berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan. Pemda menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu satu tahun yang mengacu kepada Renja Pemerintah. Renja SKPD merupakan penjabaran dari Renstra SKPD yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas, pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemda maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Kewajiban daerah sebagaimana dimaksud di atas adalah mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundangundangan. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyusunan RKPD diselesaikan selambat-lambatnya akhir bulan Mei tahun anggaran sebelumnya. RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Proses penyusunan KUA adalah sebagai berikut: Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD (RKUA). Penyusunan RKUA berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Sebagai contoh untuk bahan penyusunan APBD Tahun 2007 Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2006 tertanggal 1 September 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007. Kepala daerah menyampaikan RKUA tahun anggaran berikutnya, sebagai landasan penyusunan RAPBD, kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan. RKUA yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA).
Pendekatan KPJM (kerangka pengeluaran jangka menengah) Pendekatan KPJM adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. Kerangka pengeluaran jangka menengah digunakan untuk mencapai disiplin fiskal secara berkelanjutan.
prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah antara lain adalah : Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah. Format dan cara pengisian RKA-SKPD dapat dilihat pada lampiran dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.