TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA BAB 5 TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Lukvi Febrianti (15080314006) Risky Octavianis (15080314036) Muhimatul Khoiroh (15080314044) Ajeng Zaskiya (15080314052) Elisa Andriani A (15080314055) Ayu Kemalia Try D (15080314074) Waisal Dwi Saputra (15080314086)
Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan di suatu negara secara luas, baik dalam maupun luar negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Tugas-tugas BI sebagai bank to bank adalah mengatur, mengkoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan.
Tujuan Bank Indonesia “Mencapai dan memelihara kestabilan rupiah” Maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh BI adalah: Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.
Tujuan Bank Indonesia Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka BI memiliki tugas antara lain: Menetapakan dan melaksanakan kebijakan monter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank
Tugas-tugas Bank Indonesia Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Mengatur dan mengawasi bank.
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter BI berwenang: Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas Penetapan tingkat diskonto Penetapan cadangan wajib minimum Pengaturan kredit atau pembiayaan c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter d. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan e. Mengelola cadangan devisa Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran BI berwenang: Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran d. Mengatur sistem kliring antarbank baik dalam mata uang rupiah maupun asing e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank f. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran g. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3. Mengatur dan Mengawasi bank Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, BI berwenang: Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian Memberikan dan mencabut izin usaha bank Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
3. Mengatur dan Mengawasi bank d. Meberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank e. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu f. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI g. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan
3. Mengatur dan Mengawasi bank h. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI terhadap sesuatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan i. Mengatur dan mengembangkan informasi antarbank
3. Mengatur dan Mengawasi bank j. Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan membahayakan perekonomian nasional. k. Tugas mengawasi bank anak dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.
Hubungan dengan Pememrintah Diatur dalam UU No.23 Tahun 1999: Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri. Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
Hubungan dengan Pememrintah Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI. Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI berkaitan dengan penerbitan surat-surat utang negara. BI dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah. BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Hubungan dengan Dunia Internasional Dapat melakukan kerjasama dengan: Bank Sentral negara lain. Organisasi dan Lembaga Internasional. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.
Contoh Study Kasus Bank Rakyat Indonesia pernah berada dalam masa sulit di tahun 2008 karena adanya masalah krisis ekonomi dunia. Pada saat itu kondisi perekonomian sedang dirundung masalah dan kesulitan likuiditas tidak hanya dialami oleh bank kecil saja, tetapi juga bank BUMN. Kejadian ini akibat dari putaran krisis ekonomi dan keuangan global paska kehancuran Lehman Brothers yang menimbulkan kekacauan dan kepanikan di pasar keuangan global termasuk industry perbankan di Indonesia. (Bank Indonesia : Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia, 2010) Banyaknya aliran dana yang keluar tersebut mengakibatkan likuiditas kering dan bank-bank mengalami kesulitan dalam mengelola aliran dananya. Padahal di kasus penutupan bank likuidasi oleh pemerintah BRI merupakan salah satu bank yang ditunjuk pemerintah untuk membayarkan dana masyarakat demi keadilan sehingga masyarakat tidak khawatir dana yang disimpan pada bank yang telah ditutup itu hilang.
Hal yang dilakukan Bank Indonesia Bank Indonesia turut membantu dalam menangani masalah ini dengan mengeluarkan dana sebesar 15 triliun seperti yang disetujui oleh pemerintah. Bank Indonesia juga melakukan restrukturisasi perbankan melalui upaya pemulihan kepercayaan masyarakat kepada bank, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan dan peningkatan fungsi pengawasan bank.